Mohon tunggu...
Lutfiah Rahmawati
Lutfiah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Untuk Tugas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

AKUN TUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

15 Mei 2021   20:30 Diperbarui: 15 Mei 2021   20:35 4967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi gambar : Berikut adalah gambar ketika menunggu waktu untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid Jamie Al-Ikhlas, Kp. Pulo Bambu-Cikarang (Dokpri)

Dengan memperhatikan visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu membentuk warga negara yang baik, maka selain mencakup dimensi pengetahuan, karakteristik pendidikan Kewarganegaraan ditandai dengan memberi penekanan pada dimensi sikap dan ketrampilan civics jadi pertama-tama seorang warga negara perlu memahami dan menguasai pengetahuan yang lengkap tentang konsep dan prinsip-prinsip politik, hukum dan moral civics: Setelahmenguasai pengetahuan selanjutnya seorang warga Negara diharapkan memiliki sikap dan karakter sebagai warga negara yang baik dan memiliki ketrampilan kewarganegaraan dalam bentuk ketrampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ketrampilan menentukan posisi diri, serta kecakapan hidup (life skills). Pendidikan Kewarganegaraann bertujuan antara lain yaitu:"Menanamkan nilai-nilai pancasila dan pala berpikir yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga nimbuh keyakinan motivasi dan kehendak untuk senantiasa sesuai dengan nilai-nilai atau norma Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Rambang Taroese, 1989:52)

Orientasi kedua pendidikan tersebut adalah membentuk warga Negara yang baik dan memiliki akhlak mulia. Hal ini dapat dilihat dari dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics value) yang mencakup penguasaan atas nilai religius,norma dan moral luhur dan mengamalkan ajaran-ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari, jadi intinya adalah bahwa hubungan pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan agama islam adalah bahwa pendidikan kewarnegaraan yang disebut pendidikan yang interdisipliner dimana didalam pendidikan kewarganegaraan terdapat unsur-unsur yang yang terkandung dalam pendidikan agama. Begiru sebaliknya dengan pendidikan agama islam juga ada nilai-nilai dan unsur- Jadi hubungannya sangat erat. unsur yang terkandung dalam pendidikan kewarganegaraan.

BERIKUT ADALAH CONTOH DARI MAKNA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

  • Memilih agama tanpa adanya paksaan dan melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing.

Deskripsi gambar : Berikut adalah gambar ketika menunggu waktu untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid Jamie Al-Ikhlas, Kp. Pulo Bambu-Cikarang (Dokpri)
Deskripsi gambar : Berikut adalah gambar ketika menunggu waktu untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid Jamie Al-Ikhlas, Kp. Pulo Bambu-Cikarang (Dokpri)
Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum.

Dan menurut saya siapapun berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing. Karena setiap agama pasti mengajarkan tentang kebaikan. Yaitu dengan menerapkan sikap toleransi terhadap umat beragama lainnya.

  • Contoh lainnya adalah Demokrasi, berikut adalah PEMILWA UIN Walisongo 2021 Dema Universitas yang diselenggarakan secara online atau virtual melalui link yang panitia rancang sedemikian rupa sebagai tempat aksesnya.

Deskripsi gambar : Pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. (Dokpri)
Deskripsi gambar : Pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. (Dokpri)
Dalam demokrasi, setiap warga negara diperbolehkan untuk berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Setiap negara menganut sistem pemerintahan yang berbeda. Di beberapa negara, istilah demokrasi banyak digunakan sebuah negara untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang dianut. Indonesia menjadi satu di antara negara yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi. Negara yang menganut sistem demokrasi akan memberikan kebebasan warga negaranya untuk menyampaikan pendapat.

Menurut saya setiap warga Negara itu berhak berpendapat untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Dalam gambar merupakan pemilihan yang terdapat dalam kampus. Setiap mahasiswa seharusnya memiliki kesadaran bahwa dirinya berhak memilih  siapapun untuk kemaslahatan kampus, dan sikap acuh dalam pemilihan atau curang dalam pemilihan itu bukanlah sikap yang mencerminkan mahasiswa yang demokrasi.

Sumber informasi teks diatas:

  1. Silvia Sofyan, Fitri dkk, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial : Hubungan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Semangat Nasionalisme Mahasiswa, 2015
  2. Rakhmat, Muhammad. Pendidikan pancasla dan Kewarganegaraan, Bandung: CV Warta Bagja,2015.
  3. Panitia Pelaksanaan PKKMB, Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila dan Pendidikan, Univeritas Dhyana: Bali.
  4. Isnan, Sri, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, UIN Walisongo: Semarang, 2021
  5. Budiman, Hubungan Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan, http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:9S8_RSL076kJ:www.jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/qathruna/article/download/2975/2164+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=ms-android-oppo diakses 19 April 2021 pukul 19.25 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun