Mohon tunggu...
Lutfiah Novita
Lutfiah Novita Mohon Tunggu... Novelis - mahasiswa

Institut Agama Islam Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Menelaah Kasus Distorsi di Pasar Mangli dan Tanjung Jember

21 Mei 2019   10:02 Diperbarui: 21 Mei 2019   10:17 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

BAB I 

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang yang terutama dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Pasar merupakan tempat keramaian untuk melakukan kegiatan bermuamalah dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bagi masyarakat pasar bukan hanya tempat bertemunya antara penjual dan pembeli tetapi juga sebagai tempat untuk berinteraksi secara langsung dan sosial. Para ahli ekonomi mendeskripsikan sebuah pasar sebagai sekumpulan penjual dan pembeli yang melakukan transaksi atas suatu produk tertentu atau kelompok sayur tertentu.

Seiring dengan perkembangan zaman, yang ditandai dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat menimbulkan persaingan bisnis semakin tinggi. Dengan persaingan yang begitu tinggi para pelaku bisnis menggunakan segala cara untuk mendapat keuntungan bahkan para pelaku bisnis sering mengabaikan etika dalam menjalankan bisnis. Seperti contoh, banyak ditemukan para pedagang yang mengabaikan etika dalam menjalankan bisnisnya. Masih banyak para pedagang yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam berdagang. Masalah yang rawan terjadinya penyimpangan adalah pasar tradisional. Perilaku menyimpang ditemukan di pasar tradisional antara lain pengurangan takaran dari timbangan, pengoplosan barang kualitas bagus dengan yang buruk, dan penjualan barang haram.

Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar.

Pasar modal syariah adalah bagian dari praktek ekonomi Islam. Praktek pasar modal syariah mengaplikasi dari prinsip-prinsip ekonomi Islam itu sendiri. Sistem ekonomi syariah mengutamakan ukhuwah, mengedepankan kepentingan bersama dan berkeadilan, berdasarkan moralitas agama, berorientasi kepentingan dunia-akhirat, tidak eksploitatori dan predatori, mengharamkan riba, menolak adagium tercela to have something out of nothing(Swasono, 2005). Maka pasar modal syariah akan mengutamakan nilai ukhuwah, kepentingan bersama, moralitas, orientasi dunia akhirat, tidak ada exploitasi. Lebih detailnya, aplikasinya prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam praktek pasar modal syariah harus bisa menjawab tiga pertanyaan what for, what dan how di mana jawabannya harus sejalan dengan ketentuan dalam ekonomi Islam itu sendiri.

Tiga  pertanyaan di atas sangat mendasar untuk dijawab dalam praktek pasar modal syariah sehingga praktek pasar modal syariah betul-betul sejalan dengan tujuan syariah sendiri. Namun dalam penelitian ini, hanya akan mencoba menjawab pertanyaan how yaitu bagaimana proses atau mekanisme transaksi di pasar modal syariah khususnya di pasar sekunder yang sesuai syariah. Mekanisme transaksi yang Islami artinya proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan aturan-aturan dalam Islam atau tidak melanggar prinsip-prinsip dalam syariah, terhindar dari ditorsi pasar sehingga pasarmodal syariah membawa kemaslahatan kepada semua pihak. Proses mempunyai pengaruh terhadap kesempurnaan atau keabsahan suatu transaksi, dimana ini berimbas kepada tujuan akhir yang ingin dicapai dalam suatu aktivitas muamalah yaitu falah, kemenangan yang seimbang dunia-akhirat, material-spritual, individu-masyarakat. Proses transaksi sekuritas syariah di pasar tradisional harus terhindar dari distorsi atau unsur--unsur telarang dalam sebuah transaksi seperti tadls, gharar, maysir, ihtikar dan bay'najasy dan bagaimana wujud dalam praktek transaksi sekuritas di pasar modal khususnya pasar tradisional. Maka dalam penelitian ini, peneliti akan membahas distorsi tersebut satu-persatu dan kemudian melihat bagaimana wujudnya dalam proses transaksi di pasar tradisional. Harapannya dengan mengetahui bentuknya di pasar tradisional, para investor menjauhkan diri dari praktek ini.

Ekonomi Islam memandang pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar terjamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada masalah yang dikembalikan rusak pasar keseimbangan. Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah penentuan harga yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut juga harus dilakukan rela sama rela, sehingga tidak ada pihak yang harus disetujui, tertipu atau pun ada kekeliruan dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga dan ada pihak lain yang dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan efisien dalam memperoleh keadilan. Namun demikian, pasar yang ideal sesuai dengan prinsip Islam tersebut, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena menyangkut keberadaan perbedaan yang terjadi terhadap pengaruh pasar ini. Dan gangguan-gangguan yang disebut dengan Distorsi Pasar.

Dalam menjalani kegiatan di pasar, tentu akan terjadi perbedaan informasi. Perbedaan ini dapat terjadi dengan berbagai sebab dan akan berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di daerah tersebut. Dalam Islam, hal ini sangat dilarang karena akan merugikan orang lain dan menzhalimi salah satu pihak. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan dalam kerangka keadilan.

Beberapa hal yang harus dilakukan dalam berbisnis yaitu :

Jujur

Kejujuran dalam perdagangan tetap dapat diwujudkan dengan cara para pedagang mengatakan secara jujur bahwa barang yang dijualnya berkualitas baik tanpa ada campuran dengan barang kualitas buruk. Kejujuran merupakan pondasi awal dalam etika berdagang. Maraknya kasus penipuan atau pengurangan timbangan atau tidak adanya harga yang transparan menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Kejujuran dalam memberikan informasi sangat diperlukan oleh konsumen. Nilai kejujuran dipraktekkan oleh nabi Muhammad SAW. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Asy-Syu'ara ayat 181-183. Ayat ini telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pelaku bisnis khususnya untuk berlaku jujur dalam menjalankan roda bisnisnya dalam bentuk apapun.

Tidak Curang

Dalam melakukan jual-beli seseorang muslim tidak boleh melakukan kecurangan atau penipuan, baik pada timbangan, ukuran maupun takaran. Dalam Islam penipuan termasuk salah satu substansi pekerjaan yang kotor dan harus di jauhi, karena melanggar etika jual-beli dalam Islam.

Menepati Janji

Lisan atau lidah manusia memang gemar membuat janji, tetapi sering pula jiwa tidak ingin menepati janji yang telah dibuat oleh lisan itu. Keadaan seperti ini tidak jarang ditemui pada pedagang dalam melakukan jual-beli sehingga merugikan pembeli.

Jual-Beli Secara Adil

Prinsip-prinsip umum yang berlaku pada semua transaksi termasuk prinsip mengenai keadilan atau "Adl. Memperlakukan pembeli dengan adil merupakan perlakuan yang dituntut etika jual-beli Islam.[1]

 

Sedangkan menurut Lubis Suhrawardi Pasar sangat berperan sangat penting dalam system ekonomi bebas/liberal. Pasarlah yang berperan untuk mempertemukan produsen (yang menentukan jumlah dan jenis barang/komoditas yang dikehendaki). Konsumen sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang berperan untuk menentukan lalu lintas barang dan jasa.

 

Terjadi Distorsi pasar seperti diantaranya ada yang menyembunyikan kecacatan barang dagangannya, ada pedagang yang memberikan pelayanan yang kurang baik pada pembeli, ada pedagang yang bersikap kasar terhadap pembeli, seperti memarahi atau mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan. Jika pembeli tidak jadi membeli barang dagangannya dikarenakan tidak suka atau tidak cocok, ada juga pedagang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, seperti mengurangi ukuran timbangan dan lain sebagainya.

 

Adanya sebuah penyimpangan dalam menimbang, menakar, dan mengukur barang merupakan satu contoh wujud kecurangan dalam berbisnis. Etika bisnis Islam bertujuan untuk mengajarkan manusia menjalin kerjasama, tolong menolong, dan menjauhkan diri dari sikap dengki dan dendam serta hal-hal yang tidak sesuai dengan syari'ah.Etika bisnis dalam Islam juga berfungsi sebagai controlling (pengatur) terhadap aktifitas ekonomi, karena secara filosofi etika mendasarkan diri pada nalar ilmu dan agama untuk menilai. Landasan penilaian ini dalam praktek kehidupan masyarakat sering kita temukan bahwa secara agama terdapat nilai mengenai hal-hal baik, buruk, jahat, seperti pihak yang mezalimi dan terzalimi.9 Dengan kata lain, maka prinsip pengetahuan akan etika bisnis Islam mutlak harus dimiliki oleh setiap individu yang melakukan kegiatan ekonomi baik itu seorang pebisnis atau pedagang yang melakukan aktivitas ekonomi. Terutama para pedagang di pasar tradisional yang melakukan transaksi jual beli.

 

Konsep pasar dalam Islam adalah pasar yang mengandung nilai-nilai syariah seperti keadilan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai universal, bukan hanya untuk muslim tetapi juga non-muslim. Dengan mengacu praktek kehidupan pasar pada masa Rasulullah dan para sahabatnya, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa ciri khas kehidupan pasar yang Islami adalah:

 

Orang harus bebas keluar masuk pasar.

 

Adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang dagangan.

 

Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Kolusi antar penjual dan pembeli harus dihilangkan.

 

Adanya kenaikan penurunan harga yang disebabkan oleh naik turunnya tingkat permintaan dan penawaran.

 

Adanya homogenitas dan standardisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan kualitas barang.

 

  • Rumusan Masalah
  •  
  • Dalam penulisan laporan perlu adanya permasalahan, karena permasalahan dapat memberikan arah dan petunjuk bagi penelitian untuk menemukan teori-teori penelitian dalam rangka penyelesaian riset dan penulisan laporan. Adapun permasalahan yang penulis dikemukakan adalah sebagai berikut: Bagaimanakah kasus distorsi yang sering terjadi pada pedagang pasar Mangli dan Tanjung Jember ?
  •  
  • Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar.[2] Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Agar tercipta pasar yang Islami di pasar tradisional, bentuk-bentuk distosi ini akan dibahas satu persatu dan bagaimana wujudnya di pasar tradisional dengan berbagai pandangan dan pendapat para ahli.
  •  
  • Tujuan dan Manfaat Penelitian

 

Adapun untuk tujuan dan manfaat dalam penelitian ini sebagai berikut :                       

 

Tujuan dari Penelitian ini adalah :

 

Untuk mengetahui Kasus distorsi yang terlarang dalam Islam di pasar tradisional (Pasar tanjung dan Pasar Mangli Jember).

 

Sedangkan Manfaat dari penelitian ini antara lain :

 

Manfaat teoritis yaitu penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta pemikiran bagi semua masyarakat (konsumen) dan juga sebagai acuan untuk tidak menerapkan distorsi pasar (transaksi yang terlarang) dipasar tradisional Jember agar tidak ada yang dirugikan baik penjual maupun pembeli yang dapat merugikan sebelah pihak.

 

Manfaat praktis yaitu peneliti juga dapat menambah wawasan dan praktek jual beli yang di anjurkan dalam Islam yakni tidak melakukan kecurangan, penipuan dan penimbunan.

 

Untuk pedagang dapat menambah Ilmu pengetahuan tentang bagaimana untuk berhati-hati dalam berbisnis agar tidak  terjadi distorsi pasar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

 

KAJIAN TEORI

 

  • Distorsi Pasar

 

Distorsi pasar merupakan bentuk penyimpangan yang menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan dan ketidakadilan dipasar yang harus dihindari. Penelitian ini bertujuan untuk lebih mendalami tentang bentuk-bentuk distorsi seperti tadlis, gharar, maysir, iktikar, dan ba'i najasy dan mengenali bagaimana wujudnya dalam proses transaksi di pasar modal syariah khususnya pasar sekunder sehingga proses transaksi sekuritas syariah benar-benar mencerminkan aktivitas transaksi ekonomi Islam yang mempunyai nilai ukhuwah, kepentingan bersama, moralitas, orientasi dunia akhirat, tidak ada eksploitasi.[3]

 

  • Pasar menentukan harga dan cara berproduksi, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar tersebut. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil. Kondisi demikianlah kita sebut sebagai distorsi pasar.
  •  
  • Maka sehubungan dengan mekanisme pasar tersebut, dalam sistem ekonomi itu harus menyesuaikan dengan apa yang terkandung dalam sistem ekonomi Islam. Karena secara umum dapat dikatakan bahwa dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai-nilai yang masuk dalam keilmuan berdasarkan norma dan kaidah yang berasal dari Al-Qur'an dan hadits. Dalam konsep ekonomi Islam, interaksi antara sisi penawaran dan permintaan (supply demand) haruslah terjadi rela sama rela dalam melakukan transaksi, keadaan rela sama rela tersebutmerupakan kebalikan dari keadaan aniaya (zhulm) yang mana dalam keadaan tersebut salah satu pihak berbahagia diatas penderitaan orang lain.[4]
  •  
  • Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau diatas wajar dengan merugikan orang lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dipasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Beberapa tindakan yang bersifat kedzaliman (zhulm) dipasar dapat menyebabkan kondisi terjadinya distorsibaik dari sisi penawaran maupun permintaan. Kondisi ini mengakibatkan harga berada dalam kondisi ketidakseimbangan, dimana pertemuan supply dan demand terjadi karena ada faktor-faktor kejahatan bukan disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat alamiah yang tidak dapat dihindari oleh manusia, seperti: cuaca, bencana alam, dan lainnya. Beberapa tindakan bukan alamiah tetapi karena tindakan kejahatan seseorang atau sekelompok orang dipasar yang menjadi pemicu terjadinya distorsi pasar.[5]
  •  

  •  
  • Distorsi Permintaan dan Distorsi Penawaran
  •  
  • Distorsi Permintaan (Ba'i Najasy)
  •  
  • Tanajush atau Najasy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjua menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga tinggi kepada calon pembeli yang tertarik untuk mrmbrli barang dagangannya.[6]
  •  
  • Transaksi Najasy diharamkan karena si penjual bekerja sama dengan orang lain agar memuji barangnya atau menawar barangnya dengan harga tinggi agar oran lain tertarik pula untuk membeli.[7]Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud untuk menipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu.[8] Sebagai ilustrasi misalkan contoh ada seorang penjual bernama Johan ia menjual produk elektronoik china dan ia telah bekerjasama dengan Ryan agar berpura-pura hendak membeli prodyk yang dijual oleh Johan. Ketika Amir lewat karena melihat ryan sedang sibuk menawar maka teratriklah ia untuk melihat produk dagangan Johan. Ryan berpura-pura memberitahu Amir bahwa produk ini bagus dan Ryan pura-pura menawar produk tersebut dengan harga tinggi, Amir pada akhirnya terbujuk dan membeli produk tersebut dengan harga yang ditawar harga yang ditawar oleh Ryan. Ketika setibanya di rumah ternyata produk tersebut jelek dan amir merasa tertipu. Ini merupakan ilustrasi distorsi permintaan.
  •  

  •  
  • Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah. Penjelasan grafis Ba'i najasy  diperlihatkan gambar dibawah. Pada awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva D0. Titik keseimbangan terjadi, pada saat Q sebesar Q0 dan T sebesar T0. Kemudian, pelaku ba'i najasy sengaja menciptakan isu yang tidak berdasar atau melakukan tindakan tertenut (menuruh temannya untuk berpura-pura ingin membeli barang X dengan harga diatas P0 sehingga orang-orang tertarik untuk membeli barang X tersebut). Akibatnya, permintaan terhadap barang X meningkat secara tidak alamiah. Kurva permintaan bergeser ke arah kanan atas dari D0 D1. Peningkatan permintaan ini menyebabkan peningkatan harga yang tidak alamiah, dari P0 menjadi P1 akibatnya, pelaku ba'i najasy dapat menikmati tambahan keuntungan yang juga tidak alamiah. Revenue(permintaan) sebelum najasy dilakukan adalah sebesar P0 Q0. Setelah najasy dilakukan, penerima bertambah menjadi P1 Q1. Tambahan penerimaan ini merupakan penerimaan haram.
  •  
  • Contoh lain dari ba'I najasy adalah pada waktu Indonesia dilanda krisi moneter 1997 terjadi kelangkaan pangan. Karena takut kehabisan beras, masyarakat ramai-ramia menyerbu toko toko memborong beras. Perilaku masyarakat mendorong terajdi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik. Tidaklama kemudian, media massa memberitahukan bahwa persediaan beras di gudang bulog.
  •  
  • Ikhtikar (Distorsi Penawaran)
  •  
  • Bersumber dari Said bin al musyayyab dari ma'mar dari Abdullah al adawi bahwa Rasulullah Saw bersabda, tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa. Ikhtikar ini seringkal diterjemahkan sebagai monopoli dan atau penimbunan.[9] Padahal sebenarnya ikhtikar tidak selalu identik dengan penimbunan. Dalam Islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual(monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keprluan persediaan pun tidak dilarang. Yang dilarang adalah ikhtikar, yaitu menambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya disebut monopoly's rent. Jadi dalam Islam, monopoli boleh sedangakan monopoly's rent tidak boleh.[10]
  •  
  • Karena ketika seorang produsen bukan untuk ersediaan melainkan hanya untuk permainan aga harga semamkin meningkat. Kemudian produsen akan menjual setelah harga tinggi agar ia memperoleh keutnutngan yang berlipat, hal ini tidak diperbolehkan sebab akan menibulkan kesengsaraan konsumen. Namun apabila produsen menimbun barang untuk persediaan misalkan dikarenakan cuaca yang tidak menentu yang dapat menyebabkan tersendatnya distribusi barang, sehingga ketika barang tersedia maka produsen langsung menimbun barang agar persediaan cukup jangka waktu yang lebih lama. Hal ini diperbolehkan dalam Islam, sebab menimbun barang yang dilakukan bukan bertujuan mencari keuntungan yang berlipat melainkan untuk persediaan barang. [11]
  •  
  • Singkatnya, suatu kegiatan masuk kedalam kategoir ikhtikar, apabila salah satu dari tiga hal tersebut terpenuhi :
  •  
  • Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik degan cara menimbun barang atau mengenakan hambatan masuk (entry barriers)agar barang tersebut langka di pasaran.
  •  
  • Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
  •  
  • Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibadingkan keuntungan sebelu tindakan (1) dan (2) dilakukan.
  •  
  • Pada gambar dibawah ini,
  •  

  •  
  • Bila produsen berperilaku sebagai monopoly's melakukan ikhtikar, maka ia akan memilih tingkat produksinya ketika MR = MC, dengan jumlah Q sebesar QM, dan P sebesar PM. Dengan demikian ia memproduksi lebih sedikit dan menjual pada harga yang lebih tinggi. Keuntungan an dinikmati adalah sebesar kotak PMXYZ. Hal inilah yang diarang, sebab produsen tersebut sebenarnya dapat berproduksi pada tingkat dimana permintaan sama dengan penawaran atau ketika MC = AR. Pada tingkat ini, jumah barang yang diproduksi lebih banyak yakni sebesar Qi dan harganya pun leih murah yakni sebesar Pi. Tentu saja keuntungan yang dihasilkan lebih sedikit, yakni sebesar kotak ABCD. Selisih keuntungan antara kotak PXYZ dan kotak ABCD inilah yang merupakan monopoly's rent.
  •  
  • Tadlis

 

Tadlis artinya penipuan[12] dan hukumnya haram. Tadlis merupakan penyimpangan tidak terstruktur pada ketidaksempurnaan bekerjanya pasar.[13] Tadlis (unknown to one party), di mana terdapat ketidaktahuan diantara pihak-pihak yang bertransaksi, sehingga dapat menimbulkan kecurangan atau tipuan yang disebabkan hanya salah satu pihak yang mengetahui adanya informasi (asymmetric information). Ini dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip an taraddin minhum (kerelaan atau suka sama suka). Hal ini dapat terjadi dalam 4 kategori yaitu: a) kuantitas, b) kualitas, c) harga, dan d) waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi.[14]

 

Jujur dalam transaksi bisnis menanamkan rasa kepercayaan dalam diri dan menumbuhkan rasa tenang dalam hati setiap penjual dan pembeli karena transaksi yang mereka lakukan sama-sama mereka ketahui dengan jelas tanpa ada kekhawatiran terjadinya penipuan dan mereka akan meneruskan transaksi atau membatalkannya sesuai dengan kesepakatan keduanya. Hal ini merupakan salah satu landasan usaha yang paling tinggi dan menjauhkan pasar dari goncangan ekonomi yang dahsyat yang disebabkan oleh informasi yang menyesatkan dan pengakuan dengan sumpah palsu yang bersifat menipu.[15]

 

Penipuan, dalam KUHD Perdata Indonesia pengaturannya terdapat pada pasal 1328, dengan penipuan dimaksudkan penyesatan dengan sengaja oleh salah satu pihak terhadap pihak lawan janji dengan memberikan keterangan-keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar memberikan perijinannya, di mana jelas bahwa kalau tidak karena tipu muslihat itu, dia tidak membuat perikatan yang bersangkutan atau paling tidak, tidak dengan syarat yang telah disetujuinya. Di sini pihak tertipu memang telah menyatakan perizinannya, namun merupakan perizinan dan kehendak yang tidak murni, kehendak yang sesat karena tindakan penipuan pihak lawan janji. Jadi di sini kehendaknya adalah cacat, yang disebabkan oleh perbuatan lawan janji yang melakukan tipu muslihat.[16]

 

  • Tadlis Harga
  •  
  • Tadlis Harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual, dalam fiqh disebut Ghaban.[17]
  •  
  • Ketidaksempurnaan pasar juga bisa muncul disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar (penjual dan pembeli). Informasi merupakan hal penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Produsen berkepentingan untuk mengetahui seberapa besar permintaan pasar dan tingkat harganya, berapa harga input dan teknologi yang tersedia, dan lain-lain sehingga dapat menawarkan barangnya secara akurat. Demikian pula konsumen, ia harus mengetahui tingkat harga pasar yang berlaku, kualitas barang yang dibelinya, dan lain-lain sehingga dapat menentukan permintaannya dengan akurat pula. [18]
  •  
  • Oleh karena itulah, maka Rasulullah telah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, misalnya mengambil keuntungan tinggi dengan memanfaatkan kebodohan konsumen (ghaban faahisy).[19] Dimana ghaban faahisy adalah upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan tinggi. Akibatnya, pembeli harus membayar lebih mahal dari yang seharusnya sehingga ia menderita kerugian.[20]
  •  
  • Contoh pada tadlis harga, katakanlah seorang pendatang bernama Andre datang dari Malang menggunakan kereta api, tiba di Bandung. Ia kemudian naik taksi, namun tidak tahu harga pasaran taksi dari stasiun kereta api ke Jalan Braga di Bandung. Katakan pula, harga pasaran ongkos taksi untuk jarak itu adalah Rp 12.000,00. Sopir taksi menawarkan dengan harga Rp 50.000,00. Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya disepakati rela sama rela Rp 40.000,00. Nah, meskipun kedua pihak rela sama rela, namun hal ini dilarang karena kerelaan Andre bukan kerelaan yang sebenarnya, ia rela dalam keadaan tertipu.[21]
  •  
  • Tadlis Waktu Penyerahan
  •  
  • Tadlis ini terjadi berkenaan dengan perjanjian atas sesuatu yang pada saat kontraknya memang dimilikinya, tetapi pihak tersebut mengetahui bahwa ia tidak sanggup untuk melaksanakan perbuatan tersebut sesuai dengan kontraknya pada saat kontrak tersebut berakhir. Walau konsekuensi tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan secara langsung dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu adalah sesuatu yang sangat penting. Dengan adanya pelarangan tadlis waktu penyerahan, maka segala transaksi harus jelas kapan pemindahan hak milik dan hak guna terjadi.[22]
  •  
  • Yang termasuk penipuan jenis ini misalnya si penjual barang tahu persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barangnya pada besok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tersebut pada besok hari. Namun, ketika sang pembeli hendak mengambil barang yang telah dipesan, ternyata barang pesanan tersebut belum tersedia.
  •  

  •  
  • Tadlis Kuantitas
  •  
  • Tadlis (penipuan) kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. [23]
  •  
  • Contoh : Menjual baju sebanyak satu kontainer. Kerena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli. Dengan menggunakan matrix, kita bisa melihat strategi kedua belah pihak :

 

Pembeli

Curiga

Tidak Curiga

Penjual

Jujur

3,-3

5,5

Tidak Jujur

0,-5

1,3

 


  •  
  • Dari matrix diatas dapat diketahui adanya dominat strategy. Apabila penjual berlaku jujur, maka penjual tersebut akan memperoleh utility yang leboh besar dibandingkan dengan apabila penjual tersebut berlaku tidak jujur. Maka dapat disimpulkan bahwa pilihan terbaik bagi penjual adalah "jujur". Sedangkan apabila pembeli tidak menaruh curiga terhadap penjual, maka pembeli akan memperoleh utility positif. Dari kedua kesimpulan ini dapat diketahui hasil akhir adalah penjual "jujur" dan pembeli "tidak curiga".
  •  
  • Perlakuan penjual untuk tidak jujur di samping merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apa pun tindakan pembeli, penjual yang tidak jujur akan mengalami penurunan utility, begitu pula dengan pembeli yang mengalami penurunan utility. 
  •  
  • Praktik mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan contoh klasik yang selalu digunakan untuk menerangkan penipuan kuantitas ini. Sedangkan kejahatan ini sering kali terjadi dan menjadi fenomena kecurangan dalam transaksi perdagangan.[24]
  •  
  • Dalam wilayah yang lebih luas yaitu pasar, dampak dari adanya tadlis dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
  •  

  •  
  • Keseimbangan pasar tercapai pada saat kurva S* berpotongan dengan kurva D*, dimana harga yang berlaku dipasar adalah P* dan jumlah barang X adalah Q*. harga yang dihadapi oleh industri bersifat price taker karena seorang penjual tidak dapat memengaruhi harga yang berlaku dipasar. Namun, karena si penjual melakukan tadlis, maka kurva Penawaran yang dihadapi oleh individu tersebut berputar berlawanan arah jarum jam (S* menjadi S*1). Dengan adanya tindakan tadlis oleh individu tersebut, maka ia mendapatkan keuntungan (walaupun keuntungan yang didapat dari tadlis ini adalah haram) dengan mendapatkan revenue hasil penjualan yang tetap, tetapi jumlah barang yang dijual lebih sedikit.
  •  
  • Tadlis Kualitas

 

Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.[25] Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp3.000.000,00. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjuak komputer dengan kualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama, yaitu Rp3.000.000,00. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi rendah dan mana komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang dijualnya. Kondisi seperti ini kita lihat dalam matriks berikut.

 

Persepsi pembeli

Mahal

Murah

Pernyataan penjual

Baik

               1,1

-2,2

Buruk

   2,-2

             1,1

 


  •  
  • Dari matriks di atas terlihat bahwa bila penjual menjual komputer kualitas buruk dengan mengatakannnya sebagai komputer kualitas baik, maka pembeli akan menderita kerugian (-2) karena pembeli membeli barang dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harganya; sedangkan penjual menikmati keuntungan (2).
  •  
  • Sebaliknya dapat terjadi penjual menjual komputer kualitas baik, tetapi pembeli tidak yakin dengan pernyataan si penjual sehingga dalam persepsi pembeli komputer itu berkualitas buruk. Dalam hal ini penjual merasa dirugikan (-2), sedangkan pembeli diuntungkan (2). Jelaslah bahwa dengan adanya informasi yang tidak sama, maka ada pihak yang terzalimi.
  •  
  • Keseimbangan pasar hanya akan terjadi bila harga yang tercipta merupakan konsekuensi dari kualitas atau kuantitas barang yang ditransaksikan. Apabila tadlis kualitas terjadi, maka syarat untuk pencapaian keseimbangan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, dalam pendekatan ilmu ekonomi pun hal ini tidak dapat dibenarkan.
  •  
  • Taghrir
  •  
  • Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.[26]
  •  
  • Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Adiwarman juga memberi pengertian bahwa gharar juga dapat dimaknai pertaruhan. Menurut bahasa, makna al-gaharar berarti pertaruhan (al-khatar). Dikatakan pertaruhan karena sesuatu yang dijadikan objek akad bersifat tidak jelas (ghaib). Dari makna tersebut dapat diketahui bahwa transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek akad dapat disebit gharar dalam ajaran Islam hukumnya haram.[27] Karena dengan pertaruhan akan menimbulkan  sikap permusuhan bagi yang dirugikan disebabkan adanya unsur penipuan.
  •  
  • Gharar menurut etimologi berarti orang yang terlibat dan menjadi objek (karena merasakan rugi) dalam praktek gharar disebut pihak yang merasa ditipu dan telah mengonsumsi sesuatu yang tidak halal. Atau terjerumus kedalam suatu kesalahan yang disangkanya benar.
  •  
  • Istilah turunan lain adalah ghurur, berarti seseorang yang telah memperdayakanmu, baik dari golongan manusia maupun setan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al-Fatir: 5 "...Dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memberdayakan kamu tentang Allah." Ayat ini menerangkan bahwa setan sebagai pelaku akan menggoda dan memberdayakan manusia kedalam perangkapnya. Bisa pula dalam arti membahayakan, baik kepada diri sendiri maupun harta. Artinya membuka peluang untuk menjadi hancur atau bahaya tanpa diketahui.[28]
  •  
  • Adapun menurut istilah, banyak ulam yang telah memberi batasan maksa terhadap gharar yang nampak saling berbeda tetapi memiliki kedekatan pengertian. Diantaranya adalah:
  •  
  • Al-khattabi:"sesuatu yang tidak diketahui akibatnya, inti dan rahasianya tersembunyi." Dalam definisi tersebut menunjukkan kepada kita bahwa setiap jual beli yang maksudnya tidak diketahui dan tidak jelas takarannya adalah termasuk kategori gharar. Misalnya membeli ikan dalam kolam, atau burung yang sedang terbang diudara dan transaksi-transaksi lain yang tidak bisa diketahui hasil akhirnya. Semuanya ini bisa membuat jual beli manusia menjadi faskh. Penjabaran gharar sangatlah luas, yang kesemuanya itu bisa disimpulkan dalam bentuk ketidaktahuan pada pihak-pihak yang bertransaksi.
  •  
  • Ibnu Mundhir berpendapat bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw yangg telah melarang jual beli gharar yang termasuk didalamnya cabang-cabang jual beli. Hal tersebut terjadi pada semua jual beli yang di akadkan oleh pihak-pihak yang bertransaksi dan mengandung ketidaktahuan pada penjual dan pembeli.
  •  
  • Imam Nawawi menjelaskan, "larangan Rasulullah atas transaksi gharar merupakan sesuatu yang sangat pokokdan penting dalam jual-beli. Oleh sebab itu, Imam Muslim menempatkannya di awal pada kitab shahihnya. Banyak kasus jual beli bahkan tida terbatas jumlahnya yang masuk dalam kategori gharar. Misalnya, jual beli yang mengandung cacat, jual beli yang tidak ada barangnya, tidak diketahui objeknya, tidak mampu diserahterimakan, jual beli yang tidak dimiliki secara sempurna oleh penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang berisikan banyak air, dan banyak lagi. Semua adalah jual beli bathil karena mengandung gharar dan tidak dalam keadaan mendesak.
  •  
  • Ibnu al-Athir berkata, "gharar adalah sesuatu yang zahirnya dapat mempengaruhi dan dalamnya dibenci. Zahirnya membuat tidak jelas pada diri pembeli dan dalamnya tidak diketahui."
  •  
  • Al-Azhari berpendapat, "gharar adalah bila tidak diiringi dengan ikatan dan kepercayaan. Al-Asmai' menambahkan bahwa yang termasuk dalam kategori gharar, jual beli yang kedua belah pihak yang bertransaksi tidak mengetahui intinya, hingga pada akhirnya mereka tahu kekurangannya."
  •  
  • Ibnu Taimiyah mendefinisikan, gharar adalah " yang tiddak diketahui hasil akhirnya." Definisi ini menggambarkan sesuatu yang ujungnya tersembunyi dan urusannya kabur. Hasilnya meragukan antara bisa terwujud dan tidak. Bila hasil akhirnya baik bagi pembeli, maka maksud akad terlasana. Tetapi sebaliknya, bila tidak terwujud maka maksud akad tidak terlaksana. Dalam kitab Nazariyat al-'Aqd disebutkan bahwa gharar pertaruhan anrtara kemungkina bisa terwujud dan tidak. Inilah yang dimaksud tersembunyi atau kabur hasil akhirnya. Hasil seperti ini semuanya berpulang kepada sampainya obyek transaksi ketangan pembeli dan penjual menerima timbal baliknya. Penjelasan ini sesungguhnya menegaskan pendapat beliau ketika mendefinisikan tentang gharar.
  •  
  • Senada dengan gurunya, Ibnu Al-Qayyim menerangkan tentang gharar, "sesuatu yang diragukan dapat berhasi atau tidak. Atau dalam ungkapan lain, sesuatu yang informasinya tersembunyi dan tidak diketahui objeknya." Ibnu Al-Qayyim menambahkan bahwa jual beli gharar adalah mendasarkan sumber kepada obyeknya. Misalnya, jual beli yangg memiliki cacat sehingga tidak bisa diserah terimakan.
  •  
  • Sedangkan Ibn 'Abidin mengatakan, "gharar adalah sesuatu yang diragukan keberadaan obyeknya."
  •  
  • Menurut Adiwarman Karim, "gharar sama dengan taghrrir adalah situasi dimana terjadi incomplete informatoin karena adanya uncertainty to both parties (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi). Pihak yang bertransaksi tidak memiliki kepsatian mengenai apa yangg ditransaksikan, atau mengubah sesuatu yang pasti (certain) menjadi tidak pasti (uncertainly).
  •  
  • Dari definisi-definisi diatas, nampak pada hakikatnya bahwa praktek gharar dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, baik pembeli maupun penjual. Sesuat yang merugikan tersebut pada awalnya tersembunyi sehingga sangat memungkinkan keduanya akan merasakan kerugian, atau salah satu pihak dirugikan diatas keuntungan pihak lainnya.
  •  
  • Nampaknya, para ulama belakangan ini dalam mendefinisikan tentang gharar, sejalan dengan apa yang diutarakan oleh Ibnu Taimiyah dan al-Sarkashi, bahwa gharar adalah bila hasil akhirnya tersembunyi. Bisa dilihat kepada beberapa definisi yang juga menyebutkan contoh-contoh kasus tentang gharar bahwa ghara adalah tersembunyi hasil akhirnya dan adanya keraguan pada dua probabilitas."
  •  
  • Adapun macam-macam gharar atau taghrir adalah sebagai berikut:

 

Taghrir dalam kuantitas

 

Misal, petani sepakat untuk menjual hasil panennya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 1.000.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan, sawah si petani belum dapat dipanen. Dengan demikian, kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang dijual (berapa ton, misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidak pastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.

 

Taghrir dalam kualitas

 

Misalnya, seseorang menjual anak kambing yang masih dalam kandungan induknya. Penjual sepakat untuk menyerahkan anak kambing ini segera setelah anak kambing ini lahir, seharga Rp 500.000,-. Dalam hal ini baik si penjual maupun si pembeli tidak dapat memastikan kondisi fisik anak kambing tersebut bila nanti lahir. Apakah akan lahir normal, cacat atau lahir dalam keadaan mati. Dengan demikian terjadi ketidak pastian menyangkut kualitas barang yang ditransaksikan.

 

TaghrirPada Harga

 

Misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit laptop merek ABC seharga Rp. 4 juta bila dibayar tunai atau Rp. 6 juta bila dibayar dengan kredit selama 2 tahun, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku.

 

Dalam kasus ini, walaupun kuantitas dan kualitas barang sudah ditentukan, tetapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.

 

Taghrir Pada Waktu Penyerahan

 

Misalkan Edi kehilangan mobil Toyota Yaris-nya. Ida kebetulan sudah lama ingin memiliki mobil Toyota Yaris seperti yang dimiliki Edi, dan karena itu ia ingin membelinya. Akhirnya Edi dan Ida membuat kesepakatan. Edi menjual mobil Toyota Yaris-nya yang hilang tersebut kepada Ida seharga Rp. 100 juta. Harga pasar mobil Toyota Yaris adalah Rp. 250 juta. Mobil akan diserahkan segera setelah ditemukan.

 

Pada transaksi ini terjadi ketidakpastian padawaktu penyerahan barang, karena barang yang dijual tidak diketahui keberadaannya. Mungkin mobil tersebut akan ditemukan satu bulan Lagi, satu tahun lagi atau bahkan mungkin tidak akan ditemukan sama sekali.[29]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

METODE PENELITIAN

 

 

 

  • Jenis Penelitian 

 

Penelitian yang penulis lakukan tentang "Kasus Distorsi Pasar Jember ini merupakan jenis penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.

 

Untuk penelitian ini hanya mendeskripsikan dan menganalisis tentang data-data maupun informasi yang didapat sesuai dengan realita yang ada.

 

  • Sumber Data

 

Menurut sumbernya, data penelitian digolongkan sebagai data primer dan sekunder. Berikut penjelasannya:

 

Data Primer

 

Data primer atau sumber informasi yang langsung mempunyai wewenang dan bertanggungjawab terhadap pengumpulan ataupun penyimpanan data. Sumber semacam ini dapat disebut juga dengan first hand sources of information atau data tangan pertama yang merupakan data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dengan menggunakan pengukuran atau pengambilan data langsung pada subjek sebagai sumber informasi yang dicari. Sumber data primer ini peneliti lakukan dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi (pengamatan) dan wawancara.

 

Data Sekunder

 

Data sekunder atau data tangan kedua adalah data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya. Data sekunder penulis dapatkan dari data dokumentasi atau laporan yang tersimpan dalam Pasar Tradisional Jember. Informasi dan data yang dijadikan acuan penguat data primer dalam melaksanakan penelitian ini diambil dari beberapa sumber, diantaranya adalah:

 

  • Sumber informasi dokumen

 

Sumber informasi dokumen yaitu: segala macam bentuk sumber informasi yang berhubungan dengan dokumen, baik yang resmi maupun yang tidak resmi, dalam bentuk laporan, statistik, surat-surat resmi, buku harian dan semacamnya, baik yang diterbitkan maupun yang tidak diterbitkan. Atas dasar itu maka penulis mencari sumber data dari berbagai buku dan laporan tentang kegiatan proses pembelajaran khususnya data-data yang menunjukkan pelaksanaan prilaku pedagang  di pasar tradisional.

 

Sumber informasi kepustakaan

 

Sumber informasi kepustakaan yaitu: berbagai macam bahan bacaan yang menghimpun berbagai informasi dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Oleh karena itu guna menunjang penelitian ini maka penulis mengumpulkan informasi, baik berupa teori-teori, generalisasi, maupun konsep-konsep yang telah dikumpulkan oleh para ahli, yang ada pada sumber kepustakaan.

 

Sumber informasi lapangan

 

Sumber informasi lapangan yaitu dari obyek langsung informasi lapangan dapat juga disebutdengan informasi pribadi dan sumbernya pun disebut sumber informasi pribadi, sebab biasanya informasi semacam ini diperoleh dari orang yang langsung berkecimpung pada obyek yang diteliti. Dalam hal ini peneliti dapat memperoleh data dari berbagai keterangan tentang hal yang berhubungan dengan Distorsi Pasar di pasar tradisional Jember. Selain itu juga, peneliti memperoleh data dari konsumen.

 

  • Metode Pengumpulan Data

 

Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yang diperlukan adalah:

 

  • Observasi

 

Observasi diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian. Metode ini digunakan untuk mengumpulkan data yang berkenaan dengan proses jual beli  di pasar Jember.

 

  • Interview (wawancara)

 

Wawancara merupakan suatu proses interaksi dan komunikasi verbal dengan tujuan untuk mendapatkan informasi penting yang diinginkan. Wawancara ialah alat pengumpulan informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan pula. Ciri utama wawancara adalah adanya kontak langsung dengan tatap muka antar pencari informasi (interviewer) dan sumber informasi (interview). Berdasarkan pernyataan tersebut, wawancara dilakukan dengan mengadakan pertemuan langsung dengan produsen (penjual)  dan para konsumen (pembeli). Metode ini dilakukan untuk menggali data tentang proses jual beli terkait implementasi etika bisnis Islam pedagang sayur di Pasar tradisional Jember. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis wawancara bebas terpimpin, artinya wawancara berjalan dengan bebas tetapi masih memenuhi persoalan-persoalan penelitian.

 

  • Dokumentasi

 

Metode dokumentasi adalah cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis, seperti arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil atau hukum-hukum, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian tersebut. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dan berbagai dokumen diantaranya proses yang berkaitan dengan jual beli.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

 

HASIL PENELITIAN

 

 

 

Profil

 

Profil Narasumber

 

Nama : Andrew Octya Wednady S.E

 

Tempat tanggal lahir : Jember, 03 Oktober 1984

 

Riwayat pendidikan :

 

-SDN Jember Lor 02

 

-SMP 02 Jember

 

-SMA 02 Jember

 

-UNEJ Ekonomi Manajemen

 

Jabattan : Staf bagian Tata Usaha

 

Nama : Iskandar, S.H

 

Tempat, tanggal lahir : Jember, 23 Desember 1962

 

Riwayat Pendidikan : SMA Katolik

 

Jabatan : Kepala staf Dinas Pasar Tanjung

 

Nama: Sukarno

 

Alamat: Rambipuji, Kaliwining, bedadung.

 

Pekerjaan: pedagang ikan dipasar Mangli

 

Nama: Siti Lutfiah

 

Alamat: Ajung

 

Pekerjaan: Pedagang Buah

 

Profil pasar

 

Profil Pasar tanjung

 

  • Sejarah Pasar Tanjung
  •  
  • Pasar Tanjung adalah salah satu pasar rakyat yang terdapat di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pasar ini didirikan pada tahun 1973. Pasar ini merupakan pasar rakyat yang paling besar di Jember dengan luas sebesar 25.105 m2. Pembangunan pasar tanjung berdasarkan realisasi SK DPR GR Kabupaten Jember tanggal 20 September 1971 No. 08/IX/DPRDGR yang melaksanakan policy Bupati Jember dalan nota APBD tahun 1971/1972 tanggal 12 Juli 1971 dengan keputusan biaya pembangunan secara gotong royong antara penghuni dengan pemerintah diantara biaya 25% ditanggung oleh pemerintah dan 75% ditanggung sendiri oleh penghuni.
  •  
  • Untuk melaksanakan pembangunan dibentuk tim pembangunan pasar tanjung berdasarkan SK Bupati tanggal 4 September 1972 No. SEK/III/35/1972 yang kemudian disempurnakan kembali SK Bupati tanggal 4 Juli 1974 No. 44 tahun 1974. Cuma menampung pedagang selama pembangunan pasar tanjung yang sebelumnya menempati pasar tanjung lama maka dibuat pasar penampung sementara yang beralamat di Jl Dr. Wahidin, Jl H. Samanhudi, Jl W.R Supratman pada tanggal 19 November 1972 sebanyak 990 los. Pada tanggal 18-24 Januari 1973, para pedagang diminta untuk mengosongkan pasar tanjung lama dan menempati pasar penampungan sementara.
  •  
  • Peletakan batu pertama oleh Bupati Jember dilaksanakan pada tanggal 19 April 1973 dan pada tanggal 22 April 1976. Pasar tajung baru mulai ditempati oleh para penghuni pasar tanjung yang terdiri dari pedagang pasar tanjung dan pasar johar. Peresmian pasar tanjung oleh Bapak Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Mei 1976 dan bersamaan dengan peresmian proyek-proyek pembangunan pemerintah Jember. seperti Masjid Jami' Al Baitul Amien, lapangan olahraga bulutangkis (spot hall) serta pembentukan kota administratif Kab. Jember.[30]
  •  
  • Pasar tanjung memiliki keunikan bangunan yang tidak dimiliki pasar-pasar rakyat lainnya. Pasar tanjung memiliki menara air (tandon) yang menjulang tinggi yang ada di tengan-tengah pasar. Menara air ini awalnya dikenal dengan sebutan Watertoren te Djember. Menara air ini dibangun oleh Provencial Water Leiding Bedrijf, Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan oleh Pemerintah Belanda (Provencial Oost Java) yang berkedudukan di Surabaya, pada tahun 1932. Kemudian pada tahun 1939 oleh Provencial  Oost Java perusahaan tersebut dijual kepada Regentschap te Djember, dan sejak tahun 1940 perusahaan tersebut berganti nama menjadi Regentschap Water Leiding Bedrijf te Djember yang menjadi cikal bakal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember. Menara air didirikan di tempat tersebut karena pada waktu itu pusat perdagangan sekaligus pusat hiburan masyarakat adalah kompleks pasar tanjung sampai Jalan Sultan Agung. Dulu dilokasi tersebut sebagian merupakan pasr tanjing, dan sebagian lagi adalah terminal lama Jember. Namun, hanya pasar tanjung yang masih bisa disaksikan sampai sekarang, sedangkan terminal lamanya sudah menghilang. Kini menara air ini bukan sekedar menyediakan air bersih kepada masyarakat melalui sistem perpipaan, melainkan juga menjadi salah satu maskot atau ikon yang ada di Kota Jember. Menara air peninggalan belanda ini menjadi haritage yang masih meniggalkan jejak  berupa bangunan menjulang tinggi yang kokoh dan khas. pasar tanjung menjadi ikon pasar yang terkenal di Kabupaten Jember, bahkan nama pasar tanjung di Jember ini sudah tidak asing lagi di kota-kota tetangga.
  •  
  • Potensi Pasar Tanjung
  •  
  • Pasar tanjung adalah satu-satunya pasar tradisional kelas VIP di Kabupaten Jember yang sangat berpotensi untuk melayani kebutuhan, keperluan masyarakat perkotaan maupun pedesaan dan pada umumnya masyarakat lainnya. Dari tahun-ketahun jumlah pedagang maupun konsumen semakin meningkat. Maka dipandang perlu adanya ketertiban atau penataan pedagang dengan akses jalan masuk maupun keluar sehingga para konsumen yang ingin berbelanja tidak berdesakan dan tetap nyaman dengan layanan yang diberikan oleh para pedagang.
  •  
  • Status tanah dan bangunan pasar
  •  
  • Nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Jember
  •  
  • Sertifikat Nomor: 4490 Tahun 1987
  •  
  • Tanggal 28 Agustus 1978
  •  
  • Perkembangan pedagang
  •  
  • Pertumbuhan atau perkembangan pedagang sangat pesat sekali, karena pasar tanjung merupakan pasar yang paling besar di kota Jember sehingga perlu untuk bekerja sama dengan pihak pengembang (investor).
  •  
  • Profil pasar mangli
  •  
  • Sejarah pasar mangli
  •  
  • Pasar mangli adalah pasar tradisional yang merupakan pusat perdagangan atau perekonomian khususnya masyarakat Desa mangli dan masyarakat sekitarnya. Pasar ini berdiri sekitar tahun 1976-an sampai sekarang.
  •  
  • Batas wilayah pasar mangli
  •  
  • Lokasi pasar berbatasan dengan:
  •  
  • Sebelah selatan      : perkampungan
  •  
  • Sebelah utara         : jalan raya
  •  
  • Sebelah timur        : jalan raya
  •  
  • Sebelah barat         : perkampungan
  •  
  • Potensi pasar mangli
  •  
  • Pasar manglimerupakan pasar tradisional yang berpotensi melayani keperluan masyarakat masyarakat Mangli khususnya dan pada umumnya masyarakat lain. Untuk menarik daya beli masyarakat karena adanya persaingan dan kenyamanan pembeli dalam berbelanja di pasar mangli maka perlu adanya upaya untuk meningkatkan potensi pasar.
  •  
  • Perkembangan pedagang
  •  
  • Pada dasarnya kondisi pasar mangli merupakan pasar tradisional yang relatif pesat, dimana pasar mangli masih merupakan pasar tradisional untuk dikembang menjadi pasar representative modern dibutuhkan adanya beberapa persyaratanbaik dalam bidang fisik maupun operasional. Namun perlu adanya upaya untuk perbaikan atau renovasi dan meningkatkan daya tarik konsumen.[31]

 

Data yang Diperoleh dari Lapangan

 

Pasar Tanjung

 

  • Karena melihat banyak fakta yang sering terjadi dalam praktek monopli yang dilakukan oleh sebian masyarakat, maka kelmpok kami melakukan observasi yang diamana dengan melakukan interview langsung pada salah satu staf dinas peindustrian dan perdagangan Pasar Tanjung Jember, pada hari sabtu, 11 mei 2019, pukul 10:00 WIB.
  • Bahwasannya kasus distorsi ni sering terjadi atau dilakukan oleh pedagang pasar tersebut dan yang paling sering terjadi adalah transaksi ikhtikar (Penimbunan barang) sebagaimana yang pernah terjadi pada pedagang daging sapi.
  • Sejak beberapa waktu lalu terjadi kelangkaan daging sapi di pasar Tanjung. Kelangkaan daging sapi ini menyebabkan harganya melambung tinggi dan permintaan turun karena konsumen tidak snaggup membelinya. Adapun kelangkaan daging sapi yang disebabkan oleh adanya tindkan penimbunan sapi yang secara disengaja. Selain maslah kelangkaan daging sapi yang disinyalir akibat adanya tindakan spekulasi dengan menimbulkannya agar persediannya sedikit di pasaran juga terjadi pada baru komoditas lainnya. Praktik peimbunan tidak terjadi baru-baru ini melainkan sudah lama yakni bahan bakar beras, minyak goreng hingga jenis-jenis bawang.
  • Praktik penimbunan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat ini dengan sengaja dilakukan melalui pengurangan drastis ke pedagang di tingkat pasar di kala banyaknya permintaan. Alhasil harganya naik sangat tajam dan menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat menurun.
  • Jadi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih maka semua pedagang daging sapi di pasar Tanjung tersebut kompak untuk meinimalisir dagangannya dan ketika sudah angka maka otomatis harga daging akan mengalami kenaikan. Hal tersebut merupakan salah satu strategi pedagang untuk mendpatkan keuntungan yang lebih banyak.
  • Dalam kasus tersebut diketahui oleh pihak staf dinas pasar yang mana tugasnya adalah mengontrol memantau atau mengecek di setiap harinya, baik itu mengontrol perilaku pedagang, harga dll sehingga dapat diketahui jika terdapat kasus yang menyebabkan spekulasi (naik turunya) harga suatu barang komoditi. Dan untuk menangani atau pihak yang bertugas untuk menindaklanjuti masalah tersebut maka oleh dinas perdagangan pasar itu melaporkan kepada pihak kepolisian. Jadi pihak kepolisian adalah yang berwenang dalam menangani kasus tersebut.
  • Pasar Mangli
  • Pedagang Buah Kaliwates
  • Pedagang buah merupakan orang yang melakukan kegiatan perdagangan dibidang buah-buahan. Biasanya Pada pasar tradisional pedagang buah berdagang di emperan toko-toko dengan menggelarnya atau menggunakan meja-meja. Para pedagang buah biasanya menjual bermacam-macam buah-buahan, dari berbagai jenis, bentuk, nama, dan kualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, menganalisis, membahas, dan untuk menggetahui persepsi pedagang buah-buahan impor dan lokal di kota Jember dilihat dari: persepsi kualitas buah, harga buah, dan lokasi pedagang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif.
  • Penelitian ini kami lakukan terhadap pedagang buah yang berdaerah di Kaliwates, dengan nama pemilik yaitu Siti Lutfiyah, Alamatnya di Ajung, Pekerjaannya yaitu Pedagang buah dan juga pedagang makanan dan minuman seperti nasi,kopi,es dan lain-lainnya. Pedagang ini memulai bisnis ini lebih dari 5 tahunan, buah yang dijual banyak macamnya seperti apel,jeruk,nanas, mangga dan lainnya kecuali blewah. Pedagang ini kulakan dari berbagai kota yakni Malang, Banyuwangi dan Jember sendiri. Pemesanan buah  ini dilakukan ketika buah yang dijual sudah hampir habis dan proses pengirimannya  itu datang sekitar seminggu dari pemesanan. Pemesanan buah paling sedikit sekitar 57 kwintal karena produsen tidak mau jika hanya memesan terlalu sedikit. Pembayaran buah oleh pedagang ini menggunakan DP dan sisanya dibayar ketika buah sudah tiba ditempat. Untuk kualitas buah yang dipesan tidak semuanya bagus, dalam setiap pemesanan buah pasti ada buah yang jelek/kurang bagus. Untuk permasalahan harga, awalnya pedagang ini hanya bertanya-tanya kepada pedagang lainnya.  Sedangkan harga yang diterimanya mengikuti harga pasaran. Misalnya harga yang diterima dari produsen. Dalam kondisi musim buah yang meluber, artinya semua jenis buah tersedia secara melimpah ruah di pasaran, harga belimbing manis turun menjadi Rp.7.000. sekilo dari harga normal Rp.8.500. sekilo. Harga ini disepakati bersama agar buah bisa cepat laku dan tidak terlampau lama disimpan di gudang. Sebab, hampir semua jenis buah tidak tahan disimpan lama karena gampang membusuk. Namun buah bisa menurun harganya ketika musim hujan dan bisa mahal ketika buah yang diproduksi langka untuk dijual dan juga mahal ketika bulan Ramadhan. Pedagang ini mengatakan bahwa tidak semua jenis buah bisa disediakan secara komplit. Hal ini karena ketergantungannya dengan musim, kecuali belimbing manis danjambu biji merah yang tidak mengenal musim. Jadi jenis buah inilah yang tersedia setiap saat.
  • Pedagang ini mengatakan bahwa ada banyak resiko yang harus ditanggung ketika berdagang seperti :
  • Bersaing/Persaingan yang ketat
  • Faktor yang sering terjadi atau  yang paling umum adalah faktor perbedaan harga. Jika pedagang lain menjual buah yang sama, dan harganya lebih murah dari harga saya, pembeli pasti akan membeli buah  ke pedagang tersebut.
  • Merasa Tidak Dihargai
  • Pedagang ini merasa tidak dihargai oleh pembelinya ketika pembeli menawar harga buah jauh dari pedagang beli ke produsen. Padahal pedagang ini sudah berusaha memberikan harga yang murah.
  • Bermasalah dengan Hujan
  • Hujan dapat membuat pasar sepi. Jika musim hujan, maka bisa dipastikan penjualan buah akan menurun. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi masalah bagi semua pedagang. Dan saya harus berhati-hati ketika mengambil keputusan dalam berdagang. Jika hujan turun deras seharian, maka tidak ada penjualan. Apalagi jika 3 hari berturut-turut hujan, buah-buahan menjadi busuk. Ketika buah busuk, maka harus dibuang dan  saya akan  mengalami kerugian.
  • Mengalami Kerugian
  • Semua pedagang pasti pernah mengalami kerugian. Karena jika tidak, pasti ia pedagang yang jenius. Dan itu sudah biasa dalam dunia bisnis. Jika takut rugi, jangan berdagang. Pedagang ini mengatakan  bahwa kerugian memang menyakitkan namun dari kerugian itu saya belajar menjadi pribadi yang bijaksana dalam dunia strategi pemasaran.
  • Kebangkrutan
  • Inilah hal yang paling ditakutkan dalam berbisnis. Bagi bisnis yang tidak bisa bertahan di pasar maka ia akan tereleminasi. Dan apabila ia membuat keputusan yang salah seperti memilih berhenti untuk berbisnis. Jatuh bangun dalam bisnis sudah biasa terjadi.  Hanya saja bagaimana kita pantang menyerah dan terus bekerja keras untuk sukses kembali.

  • Pedagang Ikan Mangli
  • Pedagang ikan merupakan orang yang melakukan kegiatan perdagangan di bidang per-ikanan. Ikan laut adalah makanan bergizi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh, jadi  tidak heran jika banyak yang mengonsumsinya setiap hari. Para pedagang ikan ini biasanya menjual bermacam-macam ikan, dari berbagai jenis, bentuk, nama, dan kualitas. Salah satu bisnis yang memiliki potensi besar adalah bisnis ikan laut. karena bisnis ikan laut tidak pernah kehabisan pelanggan bahkan permintaan ikan laut selalu meningkat.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, menganalisis, membahas, dan untuk menggetahui persepsi pedagang ikan impor dan lokal di kota Jember dilihat dari: persepsi kualitas ikan, harga ikan, dan lokasi pedagang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif.
  • Penelitian ini kami lakukan terhadap pedagang ikan yang berdaerah di Mangli, dengan nama pemilik yaitu Sukarno, Alamatnya di Rambipuji-Kaliwining-Bedadung, pekerjaannya yaitu pedagang ikan. Pedagang ini memulai bisnis pada tahun 1987 sebelum pasar Mangli direnovasi atau masih pasar lama. Ikan yang dijual bapak Sukarno ini banyak macamnya ada 30 macam antara lain ikan mujair, ikan lele, ikan gurame, ikan bawal, ikan nila dan lain-lainnya. Pedagang ini kulakan di berbagai kota yakni Probolinggo, Besuki, Paiton, Tuban, Lamongan dan Puger. Dari setiap kota yang dipesan itu harganya berbeda dari 500, 700, 800 hingga 1000. Awalnya pedagang ini datang langsung ke kota tersebut untuk kulakan, sedangkan sekarang ia tidak perlu lagi datang ke tempatnya karena ia sudah melalui pemesanan dan pengiriman. Pemesanan ikan dilakukan ketika barang yang dijual cepat laku hingga habis dan proses pengirimannya itu sebentar, pesan hari ini datangnya datangnya pasti hari ini juga maksudnya ketika pesan pagi nanti jam 1 malam sudah datang atau satu hari satu malam begitu tuturnya bapak Sukarno. Pemesanan ikan ini paling banyak 1 ton. Ketika ikan datang kadang kualitas barang yang diinginkan bapak Sukarno ini tidak sesuai ada yang bagus dan juga ada yang jelek. Untuk harga awal, ia masih mengira-ngira dengan 1 kg itu seharga 2 ribu dan mengambil labanya 2 ribu juga. Pedagang mengatakan bahwa ikan itu tergantung pendapatan nelayan, jika ikan yang tidak ada(langka) itu yang mahal dan ikan yang banyak itu yang murah. Jadi, Pabrik itu tidak memberikan  harga yang menentukan yaitu banyak dan sedikitnya ikan yang diperoleh nelayan. Walaupun ikan termahal jika ikannya banyak harganya akan menurun  dan juga walaupun ikan termurah jika ikannya sedikit harganya akan meningkat. Jadi, harga tergantung pendapatan nelayan. Bapak Sukarno terhadap produsen karena ketika iya memesan ikan, ia tidak pernah menimbang ulang pesanan tersebut. Karena ia berfikir positif bahwa juragannya tidak akan melakukan kecurangan dan penipuan terhadapnya dan juga ia bilang  tidak perlu untuk menimbang ulang karena ia dengan juragannya sudah lama berkomunikasi tentang ikan ini. Ikan yang dipesan diwadahi box. Setiap box itu ada yang 60 kg dan juga ada yang 30 kg. Untuk penentuan harganya, pedagang ini yang menentukan harganya jadi penjualan ikan bapak Sukarno dengan yang lainnya ini tidak sama. Ia mengatakan" harga ya terserah saya". Untuk pengiriman ikan, setiap 1 kg ikan dengan harga 2 ribu jika 1 ton ya 20.000.000,-. Untuk pembayarannya bapak Sukarno ini selalu bayar di akhir, ia bukan hanya pedagang di pasar melainkan ia juga sebagai produsen yang mengirim ikannya ke beberapa tempat seperti Sukowono, Pasar Tanjung, Panti, Mayang, Jelbuk, Pasar Kepatian dan lainnya. Bapak Sukarno ini pernah mengalami kerugian sebabnya yaitu orang yang memesan kepada bapak Sukarno ini tidak membayar dan tindakan yang lakukan yaitu hanya diam saja dengan kata lain biarkan saja. Untuk meminimalisir kejadian tersebut bapak Sukarno ini mengubah sistem pembayaran dari bisa DP, kredit hingga harus bayar diawal transaksi.

 

 

  • BAB V
  •  
  • ANALISIS PENELITIAN
  •  
  •  
  •  
  • Pasar Tanjung
  •  
  • Distorsi pasar merupakan ketidaksempurnaan bekerjanya pasar, artinya pasar berjalan tidak sesuai dengan kekuatan pasar yaitu antara permintaan dan penawarannya. Distorsi ini menyebabkan mekanisme harga tidak seimbang dan tidak alami. Penyimpangan dalam pasar tersebut bisa berbentuk penyimpangan terstruktur, penyimpangan tidak tersetruktur dan penyimpangan yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan informasi dan penyesuaian.[32]
  •  
  • Ketiga penyimpangan tersebut yang sering terjadi dalam praktek pasar keseharian dan telah menimbulkan distorsi pasar. Seperti halnya ikhtikar (monopoly's rent) atau penimbunan. Di Indonesia sudah menjadi isu pelanggaran yang sudah biasa didengar oleh masyarakat. Akan tetapi istilah ini masih belum banyak dikenal. Dalam konteks kekinian ikhtikar dipahami sebagai monopoly's rent (perilaku monopoli). Dalam hal ini, Islam tidak melarang adanya pasar monopoli akan tetapi yang dilarang adalah perilaku monopolistiknya (monopoly's rent) sedangkan di Indonesia pemaknaan identik monopoly's rents sehingga dengan tegas pemerintah mengeluarkan Undang-undang anti monopoli tahun 1999.
  •  
  • Karena melihat banyak fakta yang sering terjadi dalam praktek monopli yang dilakukan oleh sebian masyarakat, maka kelmpok kami melakukan observasi yang diamana dengan melakukan interview langsung pada salah satu staf dinas peindustrian dan perdagangan Pasar Tanjung Jember, pada hari sabtu, 11 mei 2019, pukul 10:00 WIB.
  •  
  • Bahwasannya kasus distorsi ni sering terjadi atau dilakukan oleh pedagang pasar tersebut dan yang paling sering terjadi adalah transaksi ikhtikar (Penimbunan barang) sebagaimana yang pernah terjadi pada pedagang daging sapi.
  •  
  • Sesuai dengan hasil wawancara kelompok kami kemaren dari narasumber kita staf bagian tata usaha yang bernama bapak Andrew menuturkan bahwa sejak beberapa waktu lalu terjadi kelangkaan daging sapi di pasar Tanjung. Kelangkaan daging sapi ini menyebabkan harganya melambung tinggi dan permintaan turun karena konsumen tidak snaggup membelinya. Adapun kelangkaan daging sapi yang disebabkan oleh adanya tindkan penimbunan sapi yang secara disengaja. Selain maslah kelangkaan daging sapi yang disinyalir akibat adanya tindakan spekulasi dengan menimbulkannya agar persediannya sedikit di pasaran juga terjadi pada baru komoditas lainnya. Praktik peimbunan tidak terjadi baru-baru ini melainkan sudah lama yakni bahan bakar beras, minyak goreng hingga jenis-jenis bawang.
  •  
  • Praktik penimbunan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat ini dengan sengaja dilakukan melalui pengurangan drastis ke pedagang di tingkat pasar di kala banyaknya permintaan. Alhasil harganya naik sangat tajam dan menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat menurun.
  •  
  • Jadi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih maka semua pedagang daging sapi di pasar Tanjung tersebut kompak untuk meinimalisir dagangannya dan ketika sudah angka maka otomatis harga daging akan mengalami kenaikan. Hal tersebut merupakan salah satu strategi pedagang untuk mendpatkan keuntungan yang lebih banyak.
  •  
  • Dalam kasus tersebut diketahui oleh pihak staf dinas pasar yang mana tugasnya adalah mengontrol memantau atau mengecek di setiap harinya, baik itu mengontrol perilaku pedagang, harga dll sehingga dapat diketahui jika terdapat kasus yang menyebabkan spekulasi (naik turunya) harga suatu barang komoditi. Dan untuk menangani atau pihak yang bertugas untuk menindaklanjuti masalah tersebut maka oleh dinas perdagangan pasar itu melaporkan kepada pihak kepolisian. Jadi pihak kepolisian adalah yang berwenang dalam menangani kasus tersebut.
  •  
  • Kondisi penimbunan selama ini selalu mendapat sorotan serius dari berbagai pihak, terutama pihak pemerintah untuk memberantasnya agar harga-harga berbagai bahn kebutuhan pokok di pasar kembali normal.
  •  
  • Praktik penimbunan sering kali dilakukan terhadap barang-barang yang paling dibutuhkan masyarakat yang menjadi kebutuhan orang banyak ini bisa dibilang sangat besar seklai. Kerugian tersebut paling besar diterima oleh masyarakat yang selaku konsumen.
  •  
  • Untuk mengatasi praktik penimbunan ini juga adanya intervansi pemerintah yang mana sangat dibutuhkan seklai untuk bisa memberantasnya. Peran pemerintah dalam memberantas praktik penimbunan yang terkait dengan kelangkaan barang-barang pokok di pasarang yakni dengan melakukan operasi pasar dan melakukan penindakan hukum. Cara-cara yang diambil pemerintah untuk memberantas praktik penimbunan barang selama ini dapat dianggap cukup baik untuk mengurangi tingkat penimbunan barang secara ilegal dan bisa menormalkan harga yang sempat melambung tinggi.
  •  
  • Tapi walaupun demikian tetap saja di lapangan saat ini praktik penimbunan tidak pernah berhenti untuk dilakukan karena para pelakunya selalu tergulir untuk memperoleh keuntungan yang sangat tinggi dari harga barang yang ada di pasar melambung jauh.
  •  
  • Pemerintah diharapkan terus-menerus selalu punya solusi terbaik untuk bisa memberantas praktik penimbunan yang dampaknya bisa menghambat laju pertumbuhan ekoinomi masyarakat sebab praktik penimbunan merupakan perbuatan curang yang hanya menyengsarakan rakyat.
  •  
  • Semua bentuk distorsi tersebut sangat tidak sesuai dengan maqashid al asyariah dan mengakibatkann kerusakan pada pasar. Hal ini mendzalimi manusia karena ada pihak yang pasti dirugikan. Maka dari itu Islam mengharamkan berbgai macam distorsi pasar tersebut.
  •  

  •  
  • Pasar Mangli
  •  
  • Pedagang ikan merupakan orang yang melakukan kegiatan perdagangan di bidang per-ikanan. Ikan laut adalah makanan bergizi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh, jadi  tidak heran jika banyak yang mengonsumsinya setiap hari. Para pedagang ikan ini biasanya menjual bermacam-macam ikan, dari berbagai jenis, bentuk, nama, dan kualitas. Salah satu bisnis yang memiliki potensi besar adalah bisnis ikan laut. karena bisnis ikan laut tidak pernah kehabisan pelanggan bahkan permintaan ikan laut selalu meningkat.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, menganalisis, membahas, dan untuk menggetahui persepsi pedagang ikan impor dan lokal di kota Jember dilihat dari: persepsi kualitas ikan, harga ikan, dan lokasi pedagang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif.
  •  
  • Penelitian ini kami lakukan terhadap pedagang ikan yang berdaerah di Mangli, dengan nama pemilik yaitu Sukarno, Alamatnya di Rambipuji-Kaliwining-Bedadung, pekerjaannya yaitu pedagang ikan. Pedagang ini memulai bisnis pada tahun 1987 sebelum pasar Mangli direnovasi atau masih pasar lama. Ikan yang dijual bapak Sukarno ini banyak macamnya ada 30 macam antara lain ikan mujair, ikan lele, ikan gurame, ikan bawal, ikan nila dan lain-lainnya. Pedagang ini kulakan di berbagai kota yakni Probolinggo, Besuki, Paiton, Tuban, Lamongan dan Puger. Dari setiap kota yang dipesan itu harganya berbeda dari 500, 700, 800 hingga 1000. Awalnya pedagang ini datang langsung ke kota tersebut untuk kulakan, sedangkan sekarang ia tidak perlu lagi datang ke tempatnya karena ia sudah melalui pemesanan dan pengiriman. Pemesanan ikan dilakukan ketika barang yang dijual cepat laku hingga habis dan proses pengirimannya itu sebentar, pesan hari ini datangnya datangnya pasti hari ini juga maksudnya ketika pesan pagi nanti jam 1 malam sudah datang atau satu hari satu malam begitu tuturnya bapak Sukarno. Pemesanan ikan ini paling banyak 1 ton. Ketika ikan datang kadang kualitas barang yang diinginkan bapak Sukarno ini tidak sesuai ada yang bagus dan juga ada yang jelek. Untuk harga awal, ia masih mengira-ngira dengan 1 kg itu seharga 2 ribu dan mengambil labanya 2 ribu juga. Pedagang mengatakan bahwa ikan itu tergantung pendapatan nelayan, jika ikan yang tidak ada(langka) itu yang mahal dan ikan yang banyak itu yang murah. Jadi, Pabrik itu tidak memberikan  harga yang menentukan yaitu banyak dan sedikitnya ikan yang diperoleh nelayan. Walaupun ikan termahal jika ikannya banyak harganya akan menurun  dan juga walaupun ikan termurah jika ikannya sedikit harganya akan meningkat. Jadi, harga tergantung pendapatan nelayan. Bapak Sukarno terhadap produsen karena ketika iya memesan ikan, ia tidak pernah menimbang ulang pesanan tersebut. Karena ia berfikir positif bahwa juragannya tidak akan melakukan kecurangan dan penipuan terhadapnya dan juga ia bilang  tidak perlu untuk menimbang ulang karena ia dengan juragannya sudah lama berkomunikasi tentang ikan ini. Ikan yang dipesan diwadahi box. Setiap box itu ada yang 60 kg dan juga ada yang 30 kg. Untuk penentuan harganya, pedagang ini yang menentukan harganya jadi penjualan ikan bapak Sukarno dengan yang lainnya ini tidak sama. Ia mengatakan" harga ya terserah saya". Untuk pengiriman ikan, setiap 1 kg ikan dengan harga 2 ribu jika 1 ton ya 20.000.000,-. Untuk pembayarannya bapak Sukarno ini selalu bayar di akhir, ia bukan hanya pedagang di pasar melainkan ia juga sebagai produsen yang mengirim ikannya ke beberapa tempat.
  •  
  • Kasus tersebut tidak terjadi penipuan atau dalam istilah ekonomi islam disebut Tadlis. Dimana Tadlis merupakan penyimpangan tidak terstruktur pada ketidaksempurnaan bekerjanya pasar.[33] Tadlis (unknown to one party), jadi pedagang ikan tersebut tidak mengalami penipuan karena sama sama tahu antara pihak yang bertransaksi(sama percaya) sehingga tidak menimbulkan kecurangan atau tipuan yang disebabkan hanya salah satu pihak yang mengetahui adanya informasi (asymmetric information). Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi.[34]
  •  
  • Jujur dalam transaksi bisnis menanamkan rasa kepercayaan dalam diri dan menumbuhkan rasa tenang dalam hati setiap penjual dan pembeli karena transaksi yang mereka lakukan sama-sama mereka ketahui dengan jelas tanpa ada kekhawatiran terjadinya penipuan dan mereka akan meneruskan transaksi atau membatalkannya sesuai dengan kesepakatan keduanya. Hal ini merupakan salah satu landasan usaha yang paling tinggi dan menjauhkan pasar dari goncangan ekonomi yang dahsyat yang disebabkan oleh informasi yang menyesatkan dan pengakuan dengan sumpah palsu yang bersifat menipu.[35]
  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  

  •  
  • BAB VI
  •  
  • PENUTUP
  •  
  • Kesimpulan
  •  
  • Pasar adalah adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara pemintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang , jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi untuk memproduksi barang maupun jasa. Penjual termasuk juga untuk industri menawarkan hasil produksi atau jasa yang diminta oleh pembeli.
  •  
  • Secara umum, semua orang atau industry akan berperan ganda, yaitu sebagai pembeli dan penjual.Dalam teori ekonomi  bahwa apabila barang sedikit permintaan banyak maka harga akan mahal, tetapi menurut ekonomi muslim klasik yakni Abu Yusuf membantah teori tersebut. Dengan alasan terkadang barang melimpah harga tetap mahal dan sebaliknya, karena ada faktor lain diantara banyaknya permintaan.
  •  
  • Hendaklah seorang muslim menghindari distorsi pasar, dengan rekayasa permintaan dan penawaran (ba'i najsy), penipuan (tadlis), ketidak pastian (taghrir), baik  kualitas, kuantitas, harga, dan ketidak pastian penyerahan barang.
  •  
  • Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya Distorsi Pasar adalah suatu gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang ideal/sempurna menurut prinsip teori Ekonomi Islam. Sehingga karena adanya gangguan tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa kecurangan dalam hal pelaksanaan mekanisme pasar serta ada pula pihak yang merasa dirugikan. Yang mana hal tersebut terjadi akibat dilakukannya Tiga prilaku yang sebenarnya  memang dilarang dalam prinsip teori Ekonomi Islam. Tiga hal tersebut adalah rekayasa permintaan dan penawaran (ba'i najsy), penipuan (tadlis), ketidakpastian (taghrir), baik  kualitas, kuantitas, harga, dan ketidak pastian penyerahan barang.
  •  
  • Sehingga karena adanya gangguan tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa kecurangan dalam hal pelaksanaan mekanisme pasar serta ada pula pihak yang merasa dirugikan dan terzalimi.
  •  
  • Saran
  •  
  • Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai Distorsi Pasar yang menjadi bahasan dalam penelitian ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan, kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan karya tulis ini.
  •  
  • Semoga penelitian ini dapat diterima dan dipahami serta bermanfaat bagi pembaca atau pelajar, dalam penelitian ini kami mohon maaf jika ada tulisan kami atau bahasa kami yang kurang berkenan, dengan demikian kami mohon kritik dan saran atas tulisan kami agar bisa membuat dan memotivasi kami membuat tulisan yang lebih baik lagi.
  •  
  • Dokumentasi
  •  
  •  
  •  
  • Wawancara Di dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar Tanjung
  •  
  •  
  •  
  • Wawancara Di dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar Tanjung
  •  
  •  
  •  
  • Observasi Pedagang Sayur di Pasar Tanjung
  •  
  •  
  •  
  • Tanya jawab mengenai harga sayur di Pasar Tanjung
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  • Observasi di Pasar Mangli
  •  
  • DAFTAR PUSTAKA
  •  
  •  

 

Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. (Yoyakarta: Pustaka Belajar, 2010), 27

 

Rachmad, Syafe'i. Fiqh Muamalah. (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 95

 

Lukmanul, Hakim. "Distorsi Pasar dalam Pandangan Ekonomi Islam". Ekomandia Volume 1. Nomor 1. Juli 2017

 

Gusniarti, "Distorsi pasar dalam proses transaksi sekuritas syariah Di pasar sekunder". Etikonomi Volume 14 (2), Oktober 2015.

 

Dinas Pasar Pemerintah Kabupaten Jember

 

Nikmatul, masruroh, "Larangan Ikhtikar Di Indonesia (Kajian tentang efektifitas UU anti Monopoli Di Indonesia". Interest, Vol.13, No. 1 Oktober 2015

 

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah. (Jakarta: Prenada Media Group, 2012), 107.

 

Sistematika Profil Pasar Tanjung. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, unit Pasar Tanjung. 2013

 

Adiwarman A. Karim, ekonomi mikro islam, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 229

 

Yenni Samri Juliati Nasution. Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN-SU: Medan, 2018). Hal: 16.

 

Yenni Samri, Mekanisme Pasar dalam Perspektif Ekonoi Islam". (UIN-SU Medan)

 

 

Mashur Malaka. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. 2014.

 

Muh. Fuadil Rahman. Hakekat dan Batasan-batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah. (FSH UIN Hidayatullah: Jakarta, 2018).

 

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia, EKONOMI ISLAM, Rajawali Pers, Jakarta, 2014. Cet ke-2.

 

Syaifullah MS, "Perdangan Terlarang Menurut Islam Dalam Tinjauan Maqashid Syari'ah". Jurnal Hunafa Vol. 4 No. 3, September 2007:217-226.

 

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia, EKONOMI ISLAM, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

 

Abdul Hafid, Konsep Penawaran dalam Perspektif Islam. JEBIS Vol. 1, No. 2, Juli 2015

 

Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syariah(Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 56.

 

 

Mashur Malaka, Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha" Vol. 7 No. 2, Juli 2014.

 

 

Ahmad, Mujahidin. Ekonomi Islam. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007) 168.

 

  • Arif, Nur Rianto Al. 2010. Teori Mikroekonomi suatu perbandingan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. (Jakarta: Kencana).
  • Fauzia, Ika yunia. 2014. Prinsip dasar ekonomi Islam perspektif maqashid al syariah. (Jakarta:Prenadamedia Group).

 

M. Tholib Alawi, "Aspek Tadlis Pada Sistem Jual Beli: Analisis pada Praktik Jual Beli Pulsa Listrik (Token) Prabayar". Baabu Al-Ilmi Vol. 2 No. 1 April 2017.

 

Hendi, Suhendi. Fiqh Muamalah. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), 83.

 

 

Linda Khoirun Nisak, Analisis Kecurangan dalam Takaran dan Timbangan Oleh Pedagang Ditinnjau dari Fiqh Riba". (STAIN Kediri)

 

 

Yusuf Qaedhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam. (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 257.

 

 

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam. (Jakarta: Rajawali Press, 2009) 329.

 

Burhanuddin, Hukum Bisnis Syari'ah,(Yogyakarta: UII Press, 2011)

 

Muhammad, "Tinjauan Sejarah Mekanisme Pasar dalam Islam". Volume 14, Nomor 1, Juli 2013

 

Mabarroh, Hazizah. Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam. UNISIA, Vol. XXXIV No. 76 Januari 2012.

 

 

Karim, Adiwarman. Ekonomi Islam, Suatu kajian Kontemporer. 2001. Jakarta: Gema Insani Press.

 

 


 

   

[1] Mabarroh, Hazizah. Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam. UNISIA, Vol. XXXIV No. 76 Januari 2012.

   

[2] Yusuf Qaedhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam. (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 257.

   

[3] Gusniarti, "Distorsi pasar dalam proses transaksi sekuritas syariah Di pasar sekunder". Etikonomi Volume 14 (2), Oktober 2015.

   

[4] Ahmad, Mujahidin. Ekonomi Islam. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007) 168.

   

[5] Burhanuddin, Hukum Bisnis Syari'ah,(Yogyakarta: UII Press, 2011)

   

[6] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam(Yoyakarta: Pustaka Belajar, 2010), 27

   

[7] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah. (Jakarta: Prenada Media Group, 2012), 107.

   

  • [8]Fauzia, Ika yunia. 2014. Prinsip dasar ekonomi Islam perspektif maqashid al syariah. (Jakarta:Prenadamedia Group).

  

  • [9]Arif, Nur Rianto Al. 2010. Teori Mikroekonomi suatu perbandingan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. (Jakarta: Kencana).

   

[10] Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syariah(Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 56.

   

[11] Muhammad, "Tinjauan Sejarah Mekanisme Pasar dalam Islam".Volume 14, Nomor 1, Juli 2013

   

[12] M. Tholib Alawi, "ASPEK TADLIS PADA SISTEM JUAL BELI: Analisis pada Praktik Jual Beli Pulsa Listrik (Token) Prabayar". Baabu Al-Ilmi Vol. 2 No. 1 April 2017.

   

[13] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia, EKONOMI ISLAM, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

   

[14] Syaifullah MS, "PERDANGAN TERLARANG MENURUT ISLAM DALAM TINJAUAN MAQASHID SYARI'AH". Jurnal Hunafa Vol. 4 No. 3, September 2007:217-226.

   

[15] Gusniarti, "DISTORSI PASAR DALAM PROSES TRANSAKSI SEKURITAS SYARIAH DI PASAR SEKUNDER". Etikonomi Vol. 14 No. 2 Oktober 2015:147-174.

   

[16] Mairijani, "PRINSIP UMUM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL OLEH BPJS MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM". Interest, Vol. 12, No. 1 Oktober 2014:33

   

[17] Ika Yunia Fauzia dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar EKONOMI ISLAM Perspektif Maqashid al-Syari'ah, Kencana, Jakarta, 2015, Cet ke-2.

   

[18] Hendi, Suhendi. Fiqh Muamalah. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), 83.

   

[19] Rachmad, Syafe'i. Fiqh Muamalah. (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 95.

   

[20]Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia, EKONOMI ISLAM, Rajawali Pers, Jakarta, 2014. Cet ke-2.

   

[21] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

   

[22]Ibid. hlm. 236.

   

[23] Adiwarman A. Karim, ekonomi mikro islam, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 229

   

[24]Linda Khoirun Nisak, Analisis Kecurangan dalam Takaran dan Timbangan Oleh Pedagang Ditinnjau dari Fiqh Riba". (STAIN Kediri)

 

   

[25] Ibid hlm 231

   

[26]Yenni Samri Juliati Nasution. Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN-SU: Medan, 2018). Hal: 16.

   

[27]Mashur Malaka. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. 2014. Hal: 42.

   

[28]Muh. Fuadil Rahman. Hakekat dan Batasan-batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah. (FSH UIN Hidayatullah: Jakarta, 2018). Hal: 256.

   

[29] Yenni Samri, Mekanisme Pasar dalam Perspektif Ekonoi Islam". (UIN-SU Medan)

   

[30]Sistematika Profil Pasar Tanjung. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, unit Pasar Tanjung. 2013

   

[31]Dinas Pasar Pemerintah Kabupaten Jember

   

[32] Nikmatul, masruroh, "Larangan Ikhtikar Di Indonesia(Kajian tentang efektifitas UU anti Monopoli Di Indonesia". Interest, Vol.13, No. 1 Oktober 2015.

   

[33] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

   

[34] Syaifullah MS, "Perdangan Terlarang Menurut Islam Dalam Tinjauan Maqashid Syari'ah". Jurnal Hunafa Vol. 4 No. 3, September 2007:217-226.

   

[35] Gusniarti, "Distorsi Pasar Dalam Proses Transaksi Sekuritas Syariah Di Pasar Sekunder". Etikonomi Vol. 14 No. 2 Oktober 2015:147-174.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun