Perzinaan dan kohabitasi itu masalah moral individu. Daripada sedikit-sedikit diselesaikan dengan hukum pidana, mengapa tidak memaksimalkan tindakan preventif, seperti melalui pendidikan agama maupun pendidikan seks dan kesehatan reproduksi?Â
Bagaimana menurut Anda?Â
Catatan:
*) Karena artikel ini ditulis bukan oleh ahli hukum, kepada Kompasianer atau pembaca yang berlata belakang pendidikan atau profesional di bidang hukum untuk memberikan pencerahan. Silakan share di kolom komentar.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!