-Membayar kemanfaatan sedikit demi sedikit jika dua orang akad bersepakat untuk mengakhirkan upah hal itu diperbolehkan.
Maka dari itu janganlah kita menunda pembeyaran gaji seseorang. Â Â
 "Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu.  Allah tidak akan mempersulit umatnya jika umatnya tidak mempersulitnya sendiri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!