Mohon tunggu...
Luluk Maulina
Luluk Maulina Mohon Tunggu... Lainnya - Luluk maulina

Luluk maulina E20182333

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisa Segera, Mengapa Upah Ditunda?

17 Maret 2019   13:20 Diperbarui: 17 Maret 2019   13:26 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://solidariteit.co.za

Seorang pekerja berhak untuk mendapatkan upah yang adil atas kontribusinya terhadap keluaran, dan berlawanan dengan hukum bagi seorang majikan muslim untuk mengeksploitasi pekerjaanya. Upah merupakan harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan, dalam bahasa Al-Quran disebut dengan ujrah. Ujrah merupakan sesuatu yang diberikan dalam bentuk imbalan (al-shawab) pekerjaan dan diterima baik didunia maupun diakhirat.

Rasulullah mempersaksikan bahwa tiga orang yang akan menghadap allah dalam keadaan merugi  pada hari pembahasan, yaitu ia yang meninggal tanpa memenuhi kewajibannya terhadap allah, ia yang menjual seseorang yang merdeka dan menikmati uang hasil penjualannya, dan ia yang mempekerjakan seseorang menerima jasa pekerjaan darinya namun tidak membayar upahnya.

"Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW bersabda 'Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang telah mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya".

 Hadis ini selain diriwayatkan oleh Bukhari juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibn Majah. Eksploitasi terhadap pekerja merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela di dalam islam. Memberikan pekerjaan terhadap seorang pekerja namun kemudian tidak dibayar merupakan salah satu bentuk ekploitasi dimana pelakunya akan menjadi musuh allah dihari kiamat nanti. 

Untuk melihat pandangan islam mengenai hak apa saja yang diterima oleh  tenaga kerja perhatikan beberapa hal berikut : pertama, dalam pandangan islam semua orang, laki-laki dan perempuan itu sama. Islam telah mengharuskan persaudaraan dan kesamaan diantara kaum muslimin serta telah menghapus semua jarak antar manusia karena ras, warna kulit, bahasa, kebangsaan maupun kekayaan. Namun di dalam islam, kaya dan miskin, putih atau hitam, majikan atau pekerja, Arab atau non-Arab, kaya ataupun miskin semuanya sama karena semua orang diciptakan dari bahan yang sama dan nenek moyang yang sama (yaitu Nabi Adam a.s).

Kedua, Al-quran                  menyatakan: "sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-        kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan yang jauh, dan teman yang sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayam. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang sombong dan membanggakan diri." (QS; an-nisaa' [4]:36). Dilaporkan oleh Abu Dzarr bahwa Rasulullah SAW menyuruh para sahabatnya mengenai para budak, seperti berikut: "Mereka adalah saudara saudara kalian.

Allah telah menempatkan mereka dibawah kekuasaanmu, berilah mereka makan seperti makananmu, berpakaian seperti pakaianmu, dan janganlah mereka kalian bebani dengan pekerjaan yang mereka tidak mampu mengerjakannya. Jika kalian menyuruhnya bekerja maka bantulah dia."(Bukhari dan Muslim). Maka kita tidak diperbolehkan untuk menyiksa dan mempekerjakan budak diatas kemamapuannya bekerja dan juga harus memerdekakan budak jika kita mampu. 

Ketiga, selain menjamin perlakuan dan kehormatan bagi tenaga kerja, islam mengharuskan kepastian dan kesegeraan dalam pembayaran upah. Aturan berikut ini ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam persoalan ini.

  • 1. Majikan harus memberitahukan upah sebelum seorang pekerja dipekerjakan. Mempekerjakan orang tanpa memberitahu upahnya terlebih dahulu upahnya adalah haram. Dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi SAW melarang mempekerjakan seseorang tanpa memberitahu upahnya.
  • 2. Hadis Nabi berikut ini menyuruh kaum mukminin membayar upah- upah buruh tanpa menunda nunda. Abu hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: " Allah yang maha tinggi lagi Maha perkasa berfirman: "Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku di hari kiamat: Orang yang bersumpah dengan Nama-ku kemudian mengingkarinya, orang yang menjual orang merdeka lalu menikmati harganya, dan orang yang menyuruh orang lain bekerja, dan telah dikerjakannya, tetapi tidak dibayar upahnya". (bukhari). Abullah bin Umar melaporkan bahwa Raulullah SAW bersabda: "Bayarlah upah buruh sebelum kering keringatnya". ( Ibnu Majah).

Keempat, mengenai segera membayar upah pekerja, Al-quran dalam ayat berikut :"kemudian datanglah kepada musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu maluan. Ia berkata :"sesungguhmya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak)kami." Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (syu'aib) dan menceritakan kepadanya ceirta (mengenai dirinya), syuaib berkata :" janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang orng yang zalim itu." (QS: al- Qashas[28]:25).

Kelima, tidak membebani para pekerja dengan pekerjaan yang berat di luar kekuatan fisiknya. Jika pekerjaan itu berat dan pekerja tidak dapat mengerjakannya, maka hendaklah majikan membantunya. 

Keenam, Nabi SAW sedemikian baiknya kepada pembantu beliau sehingga jika salah seorang dari mereka sakit, maka beliau menengoknya serta menanyakan tentang kesehatannya . maka dari itu kita harus mencontoh perbuatan beliau jika ada siapapun yang sakit ita diharuskan menjenguknya sekalipun dia pembantu atau pekerja kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun