Mohon tunggu...
Luluk Maulina
Luluk Maulina Mohon Tunggu... Lainnya - Luluk maulina

Luluk maulina E20182333

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisa Segera, Mengapa Upah Ditunda?

17 Maret 2019   13:20 Diperbarui: 17 Maret 2019   13:26 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://solidariteit.co.za

Ketujuh, Islam menekan semaksimal mungkin sikap kasar kepada bawahan. Seorang utusan Allah, yang menguasai setengah dunia ketika itu, tidak pernah main tangan dengan bawahannya. 

Untuk menentukan standar upah yang adil dan batasan-batasan yang menunjukkan ekploitasi terhadap pekerja, islam mengajarkan bagaimana menetapkan upah yaitu dengan tidak melakukan kezaliman terhadap burh ataupun dizalimi oleh buruh (QS: al-Baqarah[2]: 29). Majikan tidak dibenarkan mengeksploitasi buruh dan buruh juga tidak diperkenankan mengeksploitasi majikan. Secara teori dapat dikatakan bahwa upah yang adil adalah upah yang sepadan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Tentu saja penetapan tersebut dengan mempertimbangkan situasi serta faktor faktor yang berkaitan dengan nilai pekerjaan dan penetapan upah yang sesuai, tanpa  perlakuan zalim baik kepada pekerja maupun majikan.  

Berapa besarkah upah yang ideal?, sulit untuk ditentukan,  Namun terdapat beberapa hadis dapat diambil petunjuk kualitatif nilai upah minimum dan ideal. "Dari abu hurairah dari Nabi SAW, beliau bersbda: 'seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah kalian bebani dia dengan pekerjaan yang diluar kemampuannya."

Dari hadis tersebut disimpulkan jika upah minimum adalah upah yang diberikan harus mencukupi untuk membeli makanan dan pakaian untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Sedangkan upah yang ideal adalah upah yang membuat pekerja mampu untuk makan dan mengenakan makanan serta pakaian sebagaimana majikannya.

Jika kedua jenis upah diatas (upah minimum dan upah ideal) digabungkan, maka upah yang adil harus diatas upah minimum dan mendekati upah ideal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir perbedaan penghasilan antara pekerja dengan majikannya , namun kenyataan nya masih banyak yang memberikan gaji kurang layak terhadap pekerjanya. Nilai upah sesungguhnya ditentukan oleh interaksi antara suplai dan demand, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat kesadaran moral dalam masyarakat muslim, dan kebijakan pemerintah dalam penetapan upah.

Upah juga harus diberikan tepat waktu berdasarkan hadis:
 "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.

Hadis Nabi SAW yang menyuruh umatnya untuk memberikan upah sebelum kering keringatnya mengandung dua hal penting, yaitu:

  • 1. Sebagai pekerja, seseorang dituntut harus menjadi pekerja keras, profesional, dan sungguh-sungguh. Hal ini diisyaratkan secara simbolis dengan perkataan Rasulullah" pekerjaan yang mengandung keringat". 
  • 2. Upah diberikan tepat waktu sesuai dengan tingkat pekerjaan yang dilakukan. Seseorang tidak boleh dieksploitasi tenaganya sementara haknya tidak diberikan tepat waktu.

Larangan  menahan upah pun diperkuat dengan hadis berikut yang artinya "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim berkata; aku mendengar Isma'il bin Umayyah menceritakan dari Sa'id bin Abi Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah ta'ala berfirman: tiga golongan yang aku bersengketa dengan mereka pada hari kiamat dan siapa yang aku bersengketa dengannya maka Aku akan memusuhinya; seseorang laki-laki yang memberi pemberian dengan nama-Ku kemudian ia menyelisihinya, seorang laki-laki yang menjual orang merdeka kemudian ia makan hasil penjualanyya dan seorang laki-laki yang menyewa seorang pekerja itu menepatinya tetapi laki-laki itu tidak menepati bayaranyya. 

Maksud penjelasan dari hadis tersebut adalah wajib meberikan upah kepada pekerja apabila pekerja tersebut sudah menyelesaikan pekerjaannya. Kemudian barangsiapa yang memperoleh manfaat dari pekerjaan orang lain, namun ia tidak memberikan upahnya, maka ia berdosa, seakan-akan ia telah memperbudaknya. Karena ia telah memperoleh keuntungan dari pekerjaan orang lain tanpa memberikan upahnya kepada pekerja tersebut.  Tetapi apabila ada kesepakatan sebelumnya antara pihak majikan dan pekerja untuk membayar gaji dalam jangka waktu tertentu maka itu diperbolehkan asalkan dua belah pihak tersebut ridha dan tidak keberatan. Al-Mumawi berkata, Menurut Ulama Hanafi dan Maliki kewajiban upah berdasarkan pada tiga perkara:

-Mensyaratkan upah unuk dipercepat dalam akad.   

-Mempercepat tanpa adanya syarat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun