Mohon tunggu...
Lulu ishmahfauziyyah
Lulu ishmahfauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   12:49 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:49 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Pengabaian terhadap kearifan lokal: Sentralisme hukum dapat mengabaikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya nilai-nilai budaya dan sistem hukum yang telah ada sejak lama.

Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia meliputi:

a. Keterbatasan perubahan hukum: Progressive law mengkritik bahwa perkembangan hukum di Indonesia terlalu lambat dan terbatas. Proses pembaharuan hukum seringkali terhambat oleh birokrasi, kepentingan politik, dan ketidakmampuan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial dan ekonomi yang cepat.

b. Ketimpangan kekuasaan: Kritik ini menyoroti bahwa perkembangan hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh kepentingan kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi yang dominan. Hal ini dapat mengakibatkan ketimpangan dalam perlindungan hak-hak individu dan kelompok yang lebih lemah.

c. Ketidakberpihakan terhadap keadilan sosial: Progressive law mengkritik bahwa perkembangan hukum di Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial. Terdapat kesenjangan yang signifikan dalam perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi, serta akses terhadap keadilan bagi kelompok-kelompok marginal dan rentan.

Kritik-kritik ini menekankan perlunya perubahan dan penyesuaian dalam sistem hukum untuk mencapai keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman masyarakat serta perkembangan sosial dan ekonomi yang dinamis.

4. a. Law and social control : Hukum dan kontrol sosial mengacu pada hubungan antara sistem hukum dan perannya dalam menjaga ketertiban sosial dan mengatur perilaku dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial dengan menetapkan norma, aturan, dan regulasi yang mengatur perilaku individu dan kolektif. Dari sudut pandang hukum, pendapat tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada sistem hukum tertentu dan tujuannya. Namun, secara umum, tujuan hukum dan kontrol sosial adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan tertib dengan menetapkan batas-batas dan memastikan kepatuhan terhadap norma-norma yang telah ditetapkan.

b. Law as tool of engeenering: Konsep hukum sebagai alat rekayasa menunjukkan bahwa sistem hukum dapat dirancang dan dimanfaatkan dengan sengaja untuk membentuk dan mempengaruhi perilaku dan hasil sosial. Perspektif ini memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial, ekonomi, atau politik tertentu. Pendapat hukum mengenai masalah ini mungkin berbeda tergantung pada pertimbangan etika dan nilai-nilai sistem hukum tertentu. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa hukum harus mengutamakan keadilan, sementara yang lain mungkin mendukung gagasan penggunaan hukum secara strategis untuk merekayasa perubahan sosial yang diinginkan.

c. Socio-legal studies: Kajian sosio-legal merupakan bidang interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Hal ini menggabungkan wawasan dari sosiologi, antropologi, ilmu politik, dan hukum untuk menganalisis bagaimana sistem hukum beroperasi dalam konteks sosial dan bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pengembangan, implementasi, dan dampak hukum. Pendapat hukum mengenai kajian sosio-hukum secara umum positif karena mengakui pentingnya memahami dinamika sosial dan implikasi sistem hukum untuk memastikan praktik hukum yang efektif dan adil.

d. Legal pluralism: Pluralisme hukum mengacu pada hidup berdampingan berbagai sistem hukum dalam suatu masyarakat, dimana norma, hukum, dan otoritas hukum yang berbeda dapat mengatur kelompok sosial atau komunitas yang berbeda. Konsep ini mengakui bahwa sistem hukum dapat bervariasi berdasarkan praktik budaya, agama, atau adat, sama halnya dengan sistem hukum formal negara. Pendapat hukum mengenai pluralisme hukum dapat berbeda-beda tergantung pada kerangka hukum dan konteksnya. Beberapa sistem hukum mungkin menganut dan mengakomodasi pluralisme hukum, sementara sistem hukum lainnya mungkin mengutamakan keutamaan hukum negara. Menyeimbangkan koeksistensi berbagai sistem hukum bisa jadi rumit dan memerlukan pertimbangan cermat terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun