Mohon tunggu...
Lulu ishmahfauziyyah
Lulu ishmahfauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Pengertian dan Contoh Pemikiran Hukum

12 November 2023   09:57 Diperbarui: 12 November 2023   10:17 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian dari 5 ahli 

a. Max Weber memandang hukum sebagai salah satu jenis kewenangan yang digunakan negara untuk memelihara ketertiban sosial, menekankan pentingnya pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum. 

b. mile Durkheim memandang hukum sebagai wujud solidaritas sosial dan mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat. 

c. Niklas Luhmann memandang hukum sebagai sistem sosial yang berfungsi menjaga stabilitas sosial dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat. 

d. Lawrence Friedman menyarankan agar sosiologi hukum menganalisis interaksi antara hukum dan faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. 

e. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sebagai akibat dari kebutuhan sosial.

2. Pengertian sosiologi hukum menurut saya yaitu, Sosiologi hukum sebagai salah satu jenis kewenangan yang digunakan negara untuk memelihara ketertiban sosial, menekankan pentingnya pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum dan sebagai sistem sosial yang berfungsi menjaga stabilitas sosial dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat.

3. Contoh kasus faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

efektivitas penerapan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian orang lain karena perbuatannya. kelalaian. Penerapan sanksi terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 310 ayat (1) sampai (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung akibat yang ditimbulkan. para korban kecelakaan.

Upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Polres Pontianak Kota dapat dilakukan secara terfokus. Termasuk di dalamnya mengutamakan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran seperti penegakan helm, sabuk pengaman, dan pelanggaran perlengkapan kendaraan. Hal ini juga mencakup penegakan pelanggaran bagi pengguna jalan lain seperti SIM, kecepatan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lain-lain. Selain itu, penting untuk fokus pada pengungkapan kasus pidana terkait pelanggaran STNK, nomor sasis, nomor mesin, dan lain-lain.

Upaya tersebut tidak hanya terbatas pada operasional kepolisian saja, namun juga dilakukan di lokasi dan jam sibuk berdasarkan analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh unit analisis lalu lintas di lingkungan kepolisian. Penerapan Perpolisian Masyarakat pada fungsi lalu lintas hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, menumbuhkan lingkungan yang mendukung tanpa mengganggu fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang instansi terkait yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun