Mohon tunggu...
Lulu ishmahfauziyyah
Lulu ishmahfauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ReviewBuku Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar) Karangan Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.

2 Oktober 2023   09:20 Diperbarui: 2 Oktober 2023   09:26 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis menguraikan sejarah terbentuknya sosiologi di Indonesia yang muncul pada abad ke-20, dimulai pada perubahan dan dinamika pada masyarakat. lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang berorientasi pada bidang hukum. Filsafat hukum memberikan landasan teoritis dan pemikiran kritis terhadap sistem hukum. Pikiran filsafat juga dapat dimulai dari sudut pandang yang berbeda dan secara tidak langsung menggugat hukum positif. Oleh karena itu, pikiran filsafat membuka jalan bagi kajian hukum yang memperhatikan interaksi antara hukum dan masyarakatnya. Ilmu hukum memberikan pemahaman tentang aspek-aspek hukum secara formal dan substansial. Sosiologi yang berorientasi pada bidang hukum membantu memahami interaksi sosial dalam konteks hukum dan dampaknya terhadap masyarakat. Dengan menggabungkan ketiga disiplin ini, sosiologi hukum dapat menganalisis dan memahami hubungan antara hukum dan masyarakat secara lebih komprehensif. 

Sosiologi hukum mencerminkan inti pemikiran tersebut, yaitu 

1. aliran hukum alam seperti yang diungkapkan oleh tokoh-tokoh seperti Aristoteles, Aquinas, dan Grotius. Aliran hukum alam ini menekankan bahwa hukum memiliki dasar-dasar moral dan prinsip-prinsip universal yang berlaku untuk semua manusia. 

2. Madzhab formalisme, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Austin dan Kelsen, adalah pendekatan dalam sosiologi hukum yang menekankan pada aspek formal dan struktural dari hukum. 

3. Mazhab kebudayaan dan sejarah, dipelopori oleh Carl von Savigny, Maine mengenai kerangka Kerangka budaya dari hukum.

4. Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence yang dipelopori oleh J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound, adalah pendekatan yang terdapat konsekuensi-konsekuensi sosial dari hukum.

5. Aliran sociological jurisprudence yang dipelopori Eurlich, Pound dan legal realism Holmes, Llewellyn, Frank yang mengemukakan hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial. 

Pengertian sosiologi hukum dari beberapa ahli hukum yaitu, sosiologi hukum memandang hukum bukan hanya sebagai aspek normatif semata, tetapi juga sebagai kumpulan fakta empiris yang nyata dalam masyarakat. Pendekatan sosiologi hukum melibatkan analisis terhadap berbagai aspek hukum dari berbagai sudut pandang, dengan tujuan mencapai keseimbangan informasi tentang fenomena sosial yang terkait dengan hukum. Dalam hal ini, sosiologi hukum berusaha untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan interaksi sosial, serta bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pembentukan dan implementasi hukum. 

Dengan pendekatan ini, sosiologi hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang peran dan fungsi hukum dalam masyarakat. Sosiologi terdapat karakteristik yaitu, Sosiologi hukum memiliki tujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum dalam masyarakat. 

Dari buku ini kita dapat mengetahui apa manfaat dari Mempelajari sosiologi hukum, yaitu memiliki pemahaman pertumbuhan dan perkembangan fenomena yang ada dalam masyarakat. Melalui ilmu sosiologi hukum, kita dapat mengidentifikasi gejala-gejala tersebut dan mencari solusi untuk mengatasi atau mengeliminasi masalah yang muncul.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun