Pelecehan seksual di kereta api adalah bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi manusia dan harus dipandang sebagai tindak pidana serius. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) telah mengatur bahwa pelecehan, baik fisik maupun non-fisik, merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Sebagai penyedia layanan publik, operator kereta api wajib menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang. CCTV, petugas keamanan, serta sistem pengaduan yang responsif harus dioptimalkan. Aparat penegak hukum juga harus proaktif dan berpihak kepada korban.
Masyarakat harus sadar bahwa pelecehan bukan perkara sepele. Diperlukan keberanian untuk melaporkan dan solidaritas untuk mendukung korban. Transportasi umum harus menjadi ruang yang aman bagiÂ
semua.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI