Pelecehan seksual di kereta api adalah bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi manusia dan harus dipandang sebagai tindak pidana serius. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) telah mengatur bahwa pelecehan, baik fisik maupun non-fisik, merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL