Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hentikan Pelecehan Seksual di Kereta Api

21 Juni 2025   14:27 Diperbarui: 21 Juni 2025   14:27 32 0
Pelecehan seksual di kereta api adalah bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi manusia dan harus dipandang sebagai tindak pidana serius. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) telah mengatur bahwa pelecehan, baik fisik maupun non-fisik, merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun