Mohon tunggu...
Lukman Halim
Lukman Halim Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hentikan Pelecehan Seksual di Kereta Api

21 Juni 2025   14:27 Diperbarui: 21 Juni 2025   14:27 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : google 

Pelecehan seksual di kereta api adalah bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi manusia dan harus dipandang sebagai tindak pidana serius. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) telah mengatur bahwa pelecehan, baik fisik maupun non-fisik, merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.

Sebagai penyedia layanan publik, operator kereta api wajib menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang. CCTV, petugas keamanan, serta sistem pengaduan yang responsif harus dioptimalkan. Aparat penegak hukum juga harus proaktif dan berpihak kepada korban.

Masyarakat harus sadar bahwa pelecehan bukan perkara sepele. Diperlukan keberanian untuk melaporkan dan solidaritas untuk mendukung korban. Transportasi umum harus menjadi ruang yang aman bagi 

semua.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun