Mohon tunggu...
Lukman Febrian
Lukman Febrian Mohon Tunggu... Petani - Bangun terus

Berusahalah jadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan di Bawah Umur

19 Oktober 2021   06:57 Diperbarui: 19 Oktober 2021   06:59 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Allah menciptkaan segala yang ada di alam semesta ini berpasang-pasanagn, salin melengkapi, sekaligus saling mengisi, megimbangi, dan saling menyempurnakan. Mahluk allah yag paling sempurna adalah manusia. Manusia adalah mahluk social yang memiliki kecendrungan untuk hidup saling berpasangan diperbolehkan denga cara melaksanakan pernikahan.

Tercipyanya penikahan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat perkawianan. Istilah perkawinan dibaawah umur adanya setelah muncul undang-undang No. 1 tahun 1974 yang mengatur batasan usia didalam undang-undang dalam pasal 7 ayatb (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika oihak pria sudah berumur 19 tahun dan pihak wanita berumur 16 tahun. Jadi menurut undang-undang pernikahan dini apabila saalah satu calon mempelai berusia dibawah umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, tetapi undang-undang ini telah direvisi segingga mengubah batas usia pernikahan dibawah umur yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Didalam UU pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 ayat (1) dan (2) juga dijelaskan syarat-syarat perkawinan, berbunyi :
Pasal 6 ayat (2), untuk melangsungkan perkwinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin orang tua.
Pasal 7 ayat (1) perkawinan hanya bisa dilakuka jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun.
Pasal 7 ayat (2) dalam hal penyimpang terhadap ayat 1 dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain untuk ditunjuk oleh kedua orang tua para mempelai

Perkawainan untuk selamanya anatar lain adalah tujuan, tujuan perkawinan  untuk mendapatakan keturunan yang sholeh-sholehah, ketentraman dan kasih sayang. Semua ini dapat dicapai hanya saja dengan prinsip bahwa perkawinan untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja.

Itulah prinsip perkawinan yang mana dalam islam sudah tercantum harus atas kerelaan hati, setelah itu sebelum melangsungkan pernikahan pihak bersangkutan harus melihat dulu sehinga pihak bersangkutan tidak menyesal setalah pernikahan tersebut berlangsung. Biasanya umur yang masih belom matan/labil dalam menghadapi masalah masih tidak kondusif dan bisa terjadi yang tidak diinginkan. 

Sehingga diharapkan seseorang yang akan menikah lebih memikirkan kehidupan setelah pernikahan dengan memenuhi kematangan jasmani dan rohani pada saat memasuki gerbang pernikahan, sehingga untuk kedepan menjadi pernikahan yang bahagia untuk seumur hidup.

Disisi lain untuk mewujudkan pernikahan yang tentram dan kesejahteraan dalam berlekuarga maka suami istri perlu memegang perannan dalam mewujudkan keluarga yang penuh kasih sayang, sehingga didalam keluara harus miningkatkan pengetahuan tentang membina kehidiupan berumah tangga sesuai dengan tentunan agama dan ketentuan hidup bermasyarakat untuk menciptakan stabilitas kehidupan rumah tangga uang penuh dengan ketenraman dan kedamaian.

Jadi, pada dasarnya permasalahan pernikahan dini sangat berdampak buruk bagi kelanjutan hidup seseorang, karena dengan menikah usia dini banyak sekali dampak buruk yang terjadi, salah satunya dampak buruk bagi pasangan suami istri tersebut yaitu cacat mental. Melangsungkan pernikahan seharusnya dilakukan ketika pasangan suami istri telah siap dan berusia 19 tahun ke atas, karena sudah jelas akan berdampak baik bagi pasangan tersebut, dan berdampak baik bagi anak.nya. 

Dengan melangsungkan penikahan di usia tersebut akan mudah mendapatkan pekerjaan yang mana usia diatas 19 tahun bisa mendapatkan pekerjaan yang layak, dengan tersebut pernikahan akan harmonis dan penuh kasih sayang.

Pernikahan dini melibatkan pasangan yang masih berusia remaja, bahkan bisa dikategorikan masing anak-anak, penyebab dari pernikahan dini bermacam-macam, salah satunya yaitu akibat perjodohan, dengan demikian pernikahan dini berisiko menimbulkan problem. Permasalah yang sering muncul akibat pernikahan anatara lain : "Hamil muda, hamil yang terlalu awal bisa mempengaruhi kehidupan seorang remaja,  remaja biaisanya belum bisa menjalani tekanan melahirkan dan mengasuh anak, dalam hal ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan fisik remaja tetapi juga emosionalnya, kemudian dalam hal merawat/mengasuh anak pernikahan usia ini belum begitu faham terkait bagaimana mengasuh anak dengan penuh kasih sayang."

Dalam pernikaha dibawah umur kebutuhan individu itu sulit dan terhambat karena mereka terikat dalam pernikahan. Dalam hal ini akan mengakibatkan kesulitan mendapatkan pekerjaan yang diinginkan karna seseorang yang melangsungkan pernikahan di bawah umur dari segi pendidikan masih kurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun