Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

koruptor yang patut dapat abolisi dan amenesti

25 September 2025   14:17 Diperbarui: 25 September 2025   14:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik dan luas terhadap stabilitas ekonomi, politik, sosial,keamanan negara, setiap ada pemotongan hukuman, atau vonis hakim yang menjatuhkan hukuman ringan pasti menimbulkan reaksi keras dimasyarakat untuk menunjukkan ketidak setujuannya.

Apakah semua kejahatan korupsi tidak patut mendapat pengampunan seperti abolisi dan amenesti  ? wajib hukumnya dihukum berat ?

Menurut system klasifikasi The Fraud Tree, korupsi merupakan percabangan  dari Fraud, supaya langsung ke permasalahannya, fraud ditulis korupsi,  ada beberapa premis  dari para ahli yang membedakan jenis korupsi, yaitu  2 jenis , accidental corruption dan predator corruption.

menurut teori segitiga Fraud  Donald Cressy seseorang melakukan korupsi  karena factor Opportunity,pressure, rationalization. Tekanan/Pressure, Pelaku tertekan faktor dari luar seperti dikejar hutang , terlilit pinjol ,ditekan pimpinan, kalah judi , punya selingkuhan, ketergantungan narkoba dan alkohol dan lain lain, koruptor biasanya tidak dapat menceritakan tekanannya ini ke orang lain, karena pada dasarnya pelaku masih mempertimbangkan nama baik , kepercayaan dari lingkungannya.

Unsur berikutnya Kesempatan/opportunity, Pelaku sangat hati- hati sekali dalam memulai korupsinya, karena pada dasarnya pelaku orang yang taat hukum, pekerja yang baik dan berusaha menanamkan kepercayaan dalam tugasnya, untuk melakukan korupsinya, bila tersedia kesempatan/opportunity, sebagai contoh pengawasan yang longgar, lingkungan pekerjaan yang menyimpang dan lain lain,   setelah merasa betul betul aman baru dilaksanakan.

Unsur terakhir Rasionalisasi, pelaku betul- betul berperang dengan hati nuraninya untuk mencari cari pembenaran untuk melakukan korupsi, karena pelaku masih mempertimbangkan resiko nama baik ,pada dirinya sendiri ataupun keluarganya,sebagai contoh merasa diperlakukan tidak adil sebagai pembenaran," saya sudah bekerja lama gaji tidak naik , gaji saya kecil, saya ambil sedikit perusahaan tidak bangkrut, pemilik perusahaan pelit.

Sampai pada titik batas tidak dapat jalan keluar lagi maka dengan sangat hati hati melakukan korupsi. Pelaku biasanya baru pertama atau sebatas hitungan jari dilakukan, pegawai yang sudah lama bekerja di suatu institusi dan tidak tampak pantas melakukan korupsi dapat melakukan korupsi jenis ini. oleh karena itu korupsi jenis ini disebut Accidental corruption. Jenis kedua korupsi adalah Predator Corruption, predator korupsi,  dari Wolfe dan Hermanson dengan menambahkan satu factor dari accidental corruption dengan capacity

Predator korupsi , ada suatu premis yang sangat populer   yang dikenal Fraud Diamond yaitu ada 4 unsur memotivasi korupsi: capacity,rasionalisasi,opportunity /kesempatan, pressure .

Capacity , dalam melaksanakan aksi korupsinya ,predator mempunyai kemampuan negoisasi, memperdaya, berbohong, pelaku mengerti dan dapat mengeksploitasi system acounting, kelemahan internal control dan lain lain

Rasionalisasi, koruptor melakukan korupsi bukan untuk pembenaran diri tetapi dengan sungguh - sunguh sadar tindakannya  untuk melakukan korupsi, pembenaran tidak penting rasionalisasi untuk mendapatkan peluang dan melaksanakannya.

Opportunity,kesempatan, seorang predator dengan kemampuannya dapat menciptakan kesempatan untuk melakukan Tindakan kriminalnya, jadi kesempatan ini dapat dikondisikan  oleh sang predator untuk melakukan kejahatannya.

Pressure/tekanan,, tekanan ini bukan tekanan karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya tetapi tekanan untuk melakukan kejahatannya yaitu korupsi, predator ini tidak bisa berhenti sebelum sasarannya habis, bersifat ketagihan,addict untuk melakukan aksinya. predator fraud ini Tindakan kriminal bertujuan supaya mendapatkan hasil buruannya sebagai gaya hidup keserakahannya,maka Tindakan fraudnya adalah kesengajaan / deliberately .

Maka untuk melakukan Tindakan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi perlu mempertimbangkan jenis korupsinya,  pelaku  accidental korupsi patut mendapat amenesti, abolisi atau diselesaikan di internal organisasi untuk dibina, seperti diluar negeri be berapa negara yang maju, bila karyawannya melakukan  korupsi  jenis accidental korupsi  maka perusahaan yang menanggung kerugiannya melalui  pihak asuransi,  dengan mengasuransikan kerugian semacam ini , yaitu yang disebut Fidelity insurance.

Sedangkan koruptor jenis  pathologi -predator Fraud, koruptor jenis ini sangat licik, jahat hanya fokus mencari dan berburu/hunt kelemahan dan kerentanan dari organisasi, pertimbangan rasionalisasi dan tekanan sudah tidak lagi sebagai motivasi yang terpenting adalah mancari cari kesempatan/opportunity untuk melaksanakan tujuannya supaya mendapatkan untung sebagai gaya hidup keserakahannya, maka koruptor jenis ini tidak patut mendapat  abolisi, amenesti  dan grasi. Merdeka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun