Opportunity,kesempatan, seorang predator dengan kemampuannya dapat menciptakan kesempatan untuk melakukan Tindakan kriminalnya, jadi kesempatan ini dapat dikondisikan  oleh sang predator untuk melakukan kejahatannya.
Pressure/tekanan,, tekanan ini bukan tekanan karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya tetapi tekanan untuk melakukan kejahatannya yaitu korupsi, predator ini tidak bisa berhenti sebelum sasarannya habis, bersifat ketagihan,addict untuk melakukan aksinya. predator fraud ini Tindakan kriminal bertujuan supaya mendapatkan hasil buruannya sebagai gaya hidup keserakahannya,maka Tindakan fraudnya adalah kesengajaan / deliberately .
Maka untuk melakukan Tindakan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi perlu mempertimbangkan jenis korupsinya,  pelaku  accidental korupsi patut mendapat amenesti, abolisi atau diselesaikan di internal organisasi untuk dibina, seperti diluar negeri be berapa negara yang maju, bila karyawannya melakukan  korupsi  jenis accidental korupsi  maka perusahaan yang menanggung kerugiannya melalui  pihak asuransi,  dengan mengasuransikan kerugian semacam ini , yaitu yang disebut Fidelity insurance.
Sedangkan koruptor jenis  pathologi -predator Fraud, koruptor jenis ini sangat licik, jahat hanya fokus mencari dan berburu/hunt kelemahan dan kerentanan dari organisasi, pertimbangan rasionalisasi dan tekanan sudah tidak lagi sebagai motivasi yang terpenting adalah mancari cari kesempatan/opportunity untuk melaksanakan tujuannya supaya mendapatkan untung sebagai gaya hidup keserakahannya, maka koruptor jenis ini tidak patut mendapat  abolisi, amenesti  dan grasi. Merdeka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI