Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik dan luas terhadap stabilitas ekonomi, politik, sosial,keamanan negara, setiap ada pemotongan hukuman, atau vonis hakim yang menjatuhkan hukuman ringan pasti menimbulkan reaksi keras dimasyarakat untuk menunjukkan ketidak setujuannya.
Apakah semua kejahatan korupsi tidak patut mendapat pengampunan seperti abolisi dan amenesti  ? wajib hukumnya dihukum berat ?
Menurut system klasifikasi The Fraud Tree, korupsi merupakan percabangan  dari Fraud, supaya langsung ke permasalahannya, fraud ditulis korupsi,  ada beberapa premis  dari para ahli yang membedakan jenis korupsi, yaitu  2 jenis , accidental corruption dan predator corruption.
menurut teori segitiga Fraud  Donald Cressy seseorang melakukan korupsi  karena factor Opportunity,pressure, rationalization. Tekanan/Pressure, Pelaku tertekan faktor dari luar seperti dikejar hutang , terlilit pinjol ,ditekan pimpinan, kalah judi , punya selingkuhan, ketergantungan narkoba dan alkohol dan lain lain, koruptor biasanya tidak dapat menceritakan tekanannya ini ke orang lain, karena pada dasarnya pelaku masih mempertimbangkan nama baik , kepercayaan dari lingkungannya.
Unsur berikutnya Kesempatan/opportunity, Pelaku sangat hati- hati sekali dalam memulai korupsinya, karena pada dasarnya pelaku orang yang taat hukum, pekerja yang baik dan berusaha menanamkan kepercayaan dalam tugasnya, untuk melakukan korupsinya, bila tersedia kesempatan/opportunity, sebagai contoh pengawasan yang longgar, lingkungan pekerjaan yang menyimpang dan lain lain, Â setelah merasa betul betul aman baru dilaksanakan.
Unsur terakhir Rasionalisasi, pelaku betul- betul berperang dengan hati nuraninya untuk mencari cari pembenaran untuk melakukan korupsi, karena pelaku masih mempertimbangkan resiko nama baik ,pada dirinya sendiri ataupun keluarganya,sebagai contoh merasa diperlakukan tidak adil sebagai pembenaran," saya sudah bekerja lama gaji tidak naik , gaji saya kecil, saya ambil sedikit perusahaan tidak bangkrut, pemilik perusahaan pelit.
Sampai pada titik batas tidak dapat jalan keluar lagi maka dengan sangat hati hati melakukan korupsi. Pelaku biasanya baru pertama atau sebatas hitungan jari dilakukan, pegawai yang sudah lama bekerja di suatu institusi dan tidak tampak pantas melakukan korupsi dapat melakukan korupsi jenis ini. oleh karena itu korupsi jenis ini disebut Accidental corruption. Jenis kedua korupsi adalah Predator Corruption, predator korupsi, Â dari Wolfe dan Hermanson dengan menambahkan satu factor dari accidental corruption dengan capacity
Predator korupsi , ada suatu premis yang sangat populer  yang dikenal Fraud Diamond yaitu ada 4 unsur memotivasi korupsi: capacity,rasionalisasi,opportunity /kesempatan, pressure .
Capacity , dalam melaksanakan aksi korupsinya ,predator mempunyai kemampuan negoisasi, memperdaya, berbohong, pelaku mengerti dan dapat mengeksploitasi system acounting, kelemahan internal control dan lain lain
Rasionalisasi, koruptor melakukan korupsi bukan untuk pembenaran diri tetapi dengan sungguh - sunguh sadar tindakannya  untuk melakukan korupsi, pembenaran tidak penting rasionalisasi untuk mendapatkan peluang dan melaksanakannya.