Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Non OTT KPK Selamatkan Uang Negara Rp 59.7 Triliun Tahun 2022

5 Januari 2023   13:35 Diperbarui: 5 Januari 2023   13:35 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
transparencyfiji.org

                                                                            

Sukses untuk KPK atas capaiannya sehingga dapat menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 57.9 T dengan metoda pencegahan(bukan OTT,operasi tangkap tangan) selama tahun 2022, pernyataan ketua KPK Firly ,Jawa pos.com 1/1/2023. Kalau dibandingkan tahun sebelumnya KPK dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak 46.5 Triliun ,berita satu 9/12/2021. Artinya kinerja KPK meningkat kalau dilihat outcome nya yaitu ada suatu kenaikan penyelamatan potensi kehilangan uang negara. . Tulisan ini hanya ingin menyumbangkan pemikiran  dan sosialisasi cara pencegahan berkelanjutan terhadap ancaman predator- koruptor.

Strategi Non OTT yaitu dengan cara pencegahan yang berkelanjutan  ini sejalan dengan Instruksi pak Presiden Joko wi "kinerja penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan.Harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi lagi". Apakah Tindakan pencegahan ini merupakan tugas pokok KPK? Sesuai Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat melakukan koordinasi, supervisi, ,penyelidikan, melakukan Tindakan pencegahan, monitoring terhadap Lembaga atau instansi dan penyelenggaraan negara

Bagaimana pencegahan ini dilakukan ? Mengapa Non OTT atau dengan cara pencegahan berkelanjutan  penting dan menjadi perhatian presiden Joko Wi,  serta menjadi strategi negara- negara maju untuk  membersihkan korupsi?

Untuk memerangi korupsi  dapat dilakukan seluruh bangsa Indonesia dengan menyebarkan virus- virus Integritas  tetapi dalan tulisan ini yang disoroti adalah komitmen dari pemerintah  dan organisasi/Lembaga pemerintah, swasta dalam memerangi korupsi dengan cara pencegahan berkelanjutan.  

Menurut para ahli memerangi korupsi dengan cara pencegahan(preventif dan prediktif) berkelanjutan  sangat efisien dan efektif karena, kerugian keuangan negara dapat dihindari,daya tangkalnya lebih cepat sebab tidak melalui proses peradilan,tidak menimbulkan resistensi dan ketakutan, berdasarkan data survey setelah penindakan tidak lebih separo keuangan negara dapat dikembalikan. Sedangkan  Apa tujuan  berkelanjutan?

 Berkelanjutan atau terus- menerus hal ini akan dapat  meninimbulkan efek gentar/deterrence bagi para predator - koruptor  yang selalu mencari dan mengintai  kelemahan sasarannya yaitu instansi- instansi yang kontrol internalnya lemah atau management override (kemungkinan top manager/pimpinan berkolusi), pimpinannya tidak ada komitmen memerangi korupsi karena pimpinannya malah bekerja sama dengan koruptor untuk kepentingan sendiri. Kembali ke topik tulisan yaitu peran pemerintah dan institusi pemerintah dan pihak swasta   Bagamana peran pemerintah dalam memerangi korupsi?

Peran pemerintah dalam memerangi korupsi,dapat mencontoh negara Denmark, terbersih nomor 1 didunia, Corruption Perception Index 88,kunci suksesnya menurut transparancy International adalah secara berkelanjutan  menciptakan iklim berpolitik yang jujur, Press yang dijamin kebebasannya, mendapat akses untuk mengetahui anggaran belanja daerah ataupun negara, pegawai negerinya mempunyai standart Integritas yang kuat terakhir sistem peradilan yang independent.

Artinya KPK dengan tugas dan wewenangnya sebagai salah satu instrument pemerintah  dapat melakukan pencegahan, dengan koordinasi supervisi,monitoring  mendorong terciptanya iklim seperti diatas.Kemudian peran Lembaga, Instansi pemerintah bagaimana?

Peran Lembaga dan instansi pemerintah serta pihak swasta untuk memerangi korupsi ini dapat melakukan beberapa cara  secara berkelanjutan yaitu dapat menerapkan system manajemen yang dapat menjaga, mendeteksi merespon akan terjadinya korupsi,  yang bersifat preventif dan prediktif, serta melatih personilnya bekerja secara beretika, sistem manajemen anti penyuapan ini sudah tersedia dan berlaku internasional yaitu standart  ISO 37001.

 Kalau belajar dari Amerika didalam memerangi Korupsinya salah satu caranya yaitu dengan diawali Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan  suatu per undang-udangan   yang disebut FCPA,Foreign Corrupt Practice Act (united Kingdom Bribery Act /UKBA )yaitu perundang- undangan antikorupsi dan penyuapan yang pada prinsipnya  melarang pemberian uang atau apapun kepada pegawai/pejabat  asing untuk menjaga kelangsungan bisnisnya dan perusahaan-perusahaan  yang terdaftar di SEC-Securities Exchange Commission(BEJ nya Amerika) harus mempunyai system kontrol dan pencatatan yang benar atas akuntansinya. Bagaimana sistem kontrol dilaksanakan?

Tujuan Sistem kontrol adalah untuk mencegah,mendeteksi dan memperbaiki suatu instansi  dari ancaman korupsi berupa kegiatan mengurangi resiko yang dapat merugikan organisasi , untuk memastikan proses bisnis bersesuaian dengan hukum dan peraturan.Adapun system kontrol ini ada beberapa jenis tujuan  yaitu preventive control berguna untuk mencegah supaya tidak timbul permasalahan  termasuk korupsi, Detective control berguna untuk mendeteksi telah terjadinya masalah  dalam suatu instansi,yang terakhir Corrective control adalah memperbaiki masalah -masalah yang terjadi dalam suatu instansi.

Kontrol ini dapat dilakukan sendiri sendiri atau bersamaan secara simultan. Pelaksanaannya dapat dilakukan perbagian tetapi mendalam   ini yang disebut kontrol vertical   atau menyeluruh tetap tidak terlalu dalam ini yang disebut kontrol horizontal, tetapi yang perlu digaris bawahi ini harus dilaksanakan secara berkelanjutan tidak boleh tidak berkelanjutan, kalu ingat atau sete lah muncul kasus baru dilakukan kontrol.

Bagaimana menghadapi instansi yang bermasalah atau kerusakannya sudah parah seperti kita ketahui beberapa BUMN kondisinya seperti ini? KPK dapat melakukan intervensi pencegahan  sesuai Tugas pokok dan wewenangnya, yaitu dimulai dilakukan evaluasi awal sebelum Tindakan lebih jauh sehingga  tahu Tindakan apa untuk mengobatinya, salah satunya yaitu dengan mengukur dengan indikator- indikator tertentu untuk mengetahui kondisinya dan bagaimana memperbaikinya.

Pertama tama top pimpinan harus mempunyai komitmen untuk memperbaiki institusinya bersih (yang jelas pimpinan tersebut dapat jabatannya tidak dengan membeli). Sedangkan  indikator pengukur  mature (dewasa) tidaknya  suatu instansi dalam  memerangi korupsi ada 7(tujuh) ialah  : Internal kontrol;Hot line pelaporan korupsi;Pelatihan cukup;Tim yang menangani Korupsi;Pelaksanaan Audit;Kemampuan data Mining;penanganan korupsi apakah reaktif,preventif atau Prediktif.Dengan memberikan skore akan dapat ditentukan kedewasaan suatu instansi berdasarkan hasil skoring ini.

Bagaimana Penanganan pertama  bila telah terjadi  atau akan terjadi Korupsi di suatu instansi?

Mencontoh dari kepolisian Inggris yaitu  Fraud Investigation Model (FIM) ,metoda ini lebih menekankan Disruption, Kerjasama antara agensi, mendukung korban dan Tindakan preventif supaya tidak terjadi dan menghentikan kerugian yang lebih besar.contoh kasus :

Hasil analisis dari suatu Lembaga keuangan  ada potensi resiko korupsi, segera lakukan FIM.  Pertama dilakukan evaluasi  terhadap lembaga ini   guna untuk  kepentingan   investigasi yang  meliputi, type pelanggaran dan bagaimana hubungannya, skala dan lokasi penyebaran dari korban,kerentanan korban, lokasi material (yang berhubungan dengan kejadian), identifikasi faktor yang mendorong terjadinya Fraud dan siapkan  Kerjasama dengan agensi lain untuk kepentingan investigasi.

Kedua setelah evaluasi segera laksanakan  dua arah yaitu Disruption( merubah sop dan menutupi kelemahan serta menjauhkan personil yang diduga terlibat dari system supaya tidak melaksanakan niatnya atau menghilangkan barang bukti )  dan investigasi dengan masing masing tim yang berbeda tetapi saling berhubungan.  

 untuk disruption yang pada intinya memutus hubungan antara korban dan koruptor, dilanjutkan tindakan pencegahan sedangkan investigasi dengan analisis MAP(Material, Asset, People), tidak kalah pentingnya pengelolaan korban, korban tidak ditinggalkan , mengurus sendiri, uangnya tidak dikembalikan entah kemana.

Satu hal yang perlu diingat walaupun KPK penekanan ke pencegahan yang berkelanjutan,  OTT jangan ditinggalkan Karena OTT merupakan DNA nya KPK serta sifat korupsi di Indonesia bukan lagi koruptor karena masalah perut tetapi sudah dalam tingkatan Predator yaitu selalu mencari kelemahan dan dengan kelicikannya melakukan korupsi. Karena predator tidak takut terhadap pencegahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun