Mohon tunggu...
Lui Annisa
Lui Annisa Mohon Tunggu... Sales - Mahasiswi

Hi. Masih belajar nulis opini nih. Maaf maaf kalau tulisannya masih ga banget :( tapi bakal seneng bgt kalo ada yang mau kasih masukan :)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Batam Ladangnya Handphone "Black Market"

1 Agustus 2020   22:03 Diperbarui: 1 Agustus 2020   22:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jika Anda suka berbelanja barang-barang elektronik, terutama ponsel, akronim 'BM' mungkin sudah tidak lagi asing di telinga Anda. BM atau Black Market bisa dikatakan sebagai suatu sektor kegiatan ekonomi yang tidak mentaati prosedur yang berlaku di suatu negara sehingga menjadikannya tidak sah atau ilegal.

Apa yang diperdagangkan pada sektor ini bisa saja barang yang memang ilegal, tetapi juga bisa merupakan barang legal  yang diseludupkan dengan cara tertetu untuk menghindari pajak, ponsel salah satunya.

Persoalan ponsel BM ini memang bukan hal yang baru, dan Batam adalah kata yang paling setia mengikuti segala jejak perdaganan gawai ilegal di negeri ini. Lantas apa yang menjadikan Batam sebagai ladang pasar gelap yang subur?

Menurut UU No.36 tahun 2000 yang diubah dengan UU No.44 tahun 2007 serta PP No.2 tahun 2009, Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Batam berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Praktek penyelundupan memang identik dengan Kawasan Perdaganan Bebas dan perbatasan seperti Batam.

Letaknya yang berada di jalur perdagangan besar di dunia menjadikan lalu lintas beberapa pelabuhan di batam menjadi begitu padat. Kepadatan lalu lintas pelabuhan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum pasar gelap untuk menyeludupkan barang yang tidak memiliki izin dan surat-surat resmi ke Batam.

Ada berbagai cara bagaimana ponsel-ponsel BM ini bisa sampai ke tangan masyarakat. Salah satunya seperti yang diberitakan oleh JawaPos, bahwa sejumlah oknum memasarkan ponsel BM dengan mekanisme pre order (PO) atau pesan dahulu.

Beberapa penjual di pusat-pusat perbelajaan di Batam bahkan mengakui bahwa posnel yang diperjual belikannya merupakan ponsel BM. Hanya saja, agar dapat menjual ke luar Batam dengan bebas dan tetap murah, penjual mengaku harus memutar otak agar barang dapat sampai di tangan pembeli.

Barang yang dikirim keluar Batam akan terkena PPN dan PPH. Untuk mengakali itu, penjual mengaku menurunkan harga di invoice sehingga dengan otomatis PPN dan PPh nya pun akan jadi lebih sedikit.

Perdagangan ponsel ilegal ini tentu merugikan banyak pihak. Kementrian Perindustrian mengaku bahwa ada potensi kerugian sebesar 2,8 triliun yang juga berdampak pada pendapatan pajak pemerintah.

Pasalnya, setiap ponsel ilegal yang beredar, harusnya ada potensi pajak pertambahan nilai sebesar 10% dan pajak penghasilan sebesar 2,5%. Bisnis para pengusaha yang taat membayar pajak pun tersaingin oleh bisnis ilegal ini. Belum lagi jika berbicara mengenai kerugian yang dialami oleh pembeli itu sendiri. 

Berbagai pencegahan telah dilakukan meskipun masih banyak kekurangannya. Bea Cukai sendiri mengakui bahwa mereka masih kesulitan dalam pengatasi penyelundupan barang ilegal ini. Bea Cukai mengaku, penyelundupan di daerah perbatasan seperti Batam masih cukup sulit untuk diatasi.

Lembaga tersebut pun mengaku bahwa kapal yang dipakai oleh para penyelundup seringkali lebih canggih dan membuat mereka kualahan. Namun, dengan aturan  International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlaku sejak 18 April 2020 ini diharapkan mampu menekan peredaran ponsel MB di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun