Bukan orang Indonesia, kalau belum mencari celah untuk melanggar aturan. Itulah yang terbesit dalam benak saya, saat Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya mengeluarkan sanksi tegas untuk menindak pengguna jasa yang nakal.
Pengguna jasa itu, kerap kali memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang tujuan akhir. Meskipun, di tiket yang dipesannya, stasiun tujuan sudah kelewat jauh.
Beberapa kali, kondektur yang mengetahui penumpang nakal ini memberi sanksi dengan menurunkan di stasiun terdekat. Namun, rupanya sanksi itu belum memberikan efek jera yang signifikan.
Masih banyak penumpang nakal yang memanfaatkan celah. Modusnya biasanya berlama-lama di toilet atau di kereta makan untuk mengelabui pemeriksaan tiket oleh kondektur.
Untuk mengatasi hal itu, KAI akhirnya mulai menerapkan sanksi tegas ke pengguna jasanya yang berlaku mulai 3 Agustus 2023.Â
Sanksi tersebut berlaku untuk penumpang nakal yang "sengaja" memperpanjang stasiun tujuan akhirnya.
Jika sebelumnya, penumpang nakal hanya diturunkan di stasiun terdekat berikutnya, sanksi kali ini dinilai lebih tegas dan mampu memberikan efek jera. Penumpang akan diberi sanksi denda hingga blacklist atau tidak diperkenankan untuk menggunakan kereta api dalam jangka waktu tertentu.
Penumpang yang kedapatan memperpanjang relasinya harus membayar denda. Besaran dendanya dua kali lipat dari tarif tiket parsial subkelas terendah yang dimiliki penumpang.
Sebagai contoh, harga tiket parsial untuk Kereta Api (KA) Pandalungan dari Jember menuju Surabaya Gubeng adalah Rp 235 ribu hingga Rp Rp 275 ribu. Harga subkelas terendahnya Rp 235 ribu.
Ternyata, ada penumpang yang sengaja "kebablas" melewati Stasiun Surabaya Gubeng. Kondektur yang menemukan data penumpang lewat aplikasi Check Seat Passenger akan menurunkannya di stasiun terdekat berikutnya.Â