Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

KAI Layani 146 Ribu Pelanggan Selama Libur Natal

28 Desember 2021   07:47 Diperbarui: 28 Desember 2021   07:52 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelanggan kereta api. (Dokumentasi KAI)

Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan telah melayani sekitar 146 ribu lebih pelanggannya selama periode Libur Natal yang jatuh pada tanggal 24-26 Desember 2021. Jumlah tersebut sudah mencapai 60% dari kapasitas total kereta api yang telah KAI siapkan.

Secara rinci, jumlah pelanggan yang menggunakan jasa angkutan kereta api adalah 146.634. Sementara, untuk kapasitas total kereta api yang telah KAI persiapkan mencapai 242.466 tempat duduk.

Selain memberangkatkan lebih dari 146 ribu pelanggan, KAI juga menolak keberangkatan puluhan ribu calon penumpang kereta api pada periode yang sama. Hal tersebut dikarenakan adanya calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan untuk naik kereta api.

Adapun jumlah calon penumpang yang ditolak berjumlah 10.432 orang dengan rincian 2.115 orang belum vaksin dosis pertama dan 5.372 orang dengan usia kurang dari 12 tahun belum melaksanakan tes PCR. Kemudian, 2.908 orang tidak melaksanakan pemeriksaan Antigen dan 36 orang lainnya dalam kondisi sakit.

Selama mengoperasikan kereta api pada periode Natal dan Tahun Baru atau pada tanggal 24 Desember 2021-1 Januari 2022, KAI mengikuti aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021.

Dalam aturan baru tersebut terdapat beberapa persyaratan yang berubah untuk penumpang kereta api jarak jauh. Beberapa di antaranya adalah penumpang dengan usia di atas 17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua dan anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam.

Sementara itu, untuk yang berusia lebih dari 12 tahun wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang berlaku 1x24 jam. Aturan ini masih sama dengan yang berlaku sebelumnya.

KAI selalu memastikan pelanggan yang diperkenankan berangkat sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu, KAI juga melaksanakan aturan pemerintah untuk membatasi kapasitas maksimal kereta api hanya 80% saja.

Untuk mempermudah pelanggannya dalam memenuhi persyaratan perjalanan kereta api, KAI juga menyiapkan layanan pemeriksaan RT-PCR di 18 stasiun dan Rapid Test Antigen di 82 stasiun. Tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp195 ribu dan pemeriksaan Antigen sebesar Rp45 ribu.

Layanan pemeriksaan RT-PCR diperuntukkan bagi penumpang kereta api jarak jauh yang sudah memiliki kode booking aktif dan lunas. Pemeriksaan ini diwajibkan untuk anak usia di bawah 12 tahun selama periode Libur Natal dan Tahun Baru. Hasil pemeriksaan akan keluar paling cepat 1x24 jam dan masa berlakunya 3x24 jam dari pengambilan sampel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun