Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Sudah Efektifkah Sosialisasi Pengambilan Foto dan Video oleh KAI?

19 April 2022   12:21 Diperbarui: 19 April 2022   21:08 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kereta Api Matarmaja memasuki Stasiun Malang Kota Lama. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Namun, bagi yang mengambil foto dan video untuk kepentingan lainnya seperti komersial atau bahan liputan, perlu mendapat izin terlebih dahulu dari unit terkait.

Aturan tersebut rasanya sudah cukup jelas dan dapat dipahami semua pengguna hingga penggemar kereta api. Tetapi, sepertinya masih sulit dipahami oleh petugas stasiun di lapangan.

Kurang lebih sepuluh hari yang lalu sejak artikel ini ditulis (9 Maret 2022), saya membaca cerita dari rekan railfans yang melakukan pengambilan foto di Stasiun Pasar Minggu Baru melalui media sosialnya. Menurut ceritanya, railfans tersebut menggunakan lensa tele ketika melakukan hunting di stasiun.

Saat melaksanakan hunting, railfans tersebut dihampiri oleh PKD yang menanyakan tujuan yang bersangkutan. Railfans tersebut menyebutkan hanya akan mengambil foto kereta saja. Petugas kemudian kembali menanyakan perihal perizinan dari Humas.

Jika mengacu pada aturan yang dikeluarkan KAI, seharusnya tidak diperlukan izin khusus dari bagian Humas. Alasannya adalah, foto hanya digunakan untuk keperluan pribadi (non komersial) dan menggunakan perangkat fotografi yang telah diizinkan untuk digunakan tanpa izin khusus.

Petugas rupanya tetap bersikukuh bahwa hal tersebut memerlukan izin khusus dari Humas. Alasannya, karena menggunakan lensa tele.


Setelah menyelesaikan hunting, railfans tersebut diantar oleh PKD yang menegur sebelumnya ke ruangan staf. Dia menjelaskan bahwa tujuannya hanya ingin hunting.

Sama halnya dengan PKD, petugas tersebut juga mengatakan bahwa penggunaan lensa tele memerlukan izin ke bagian Humas di Juanda. Petugas tersebut juga menelpon atasannya. Uniknya, atasannya malah menanyakan, "Lensa yang digunakan biasa atau seperti wartawan?"

Baik petugas dan railfans tersebut lantas melanjutkan adu argumennya. Petugas bersikeras bahwa pengambilan foto dengan perangkat mirrorless dan lensa tele harus izin Humas, sementara dari pihak railfans yang sudah memahami aturannya bersikeras bahwa hal itu tidak memerlukan izin khusus.

Tangkapan layar cerita railfans yang dilarang mengambil foto di area stasiun.
Tangkapan layar cerita railfans yang dilarang mengambil foto di area stasiun.

Cerita di atas adalah salah satu dari sekian banyak contoh kasus yang sudah pernah terjadi di kalangan para railfans terutama yang punya hobi fotografi. Mereka, pada dasarnya sudah memiliki pemahaman terkait aturan yang berlaku saat mengambil foto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun