Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Diary Diplomasi 7: Orientasi Diplomasi Presiden Suharto

18 Februari 2021   12:19 Diperbarui: 18 Februari 2021   12:33 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nusantaranews.co/assets/uploads/2017/08/Ilustrasi-ASEAN-Suharto.jpg

Tiga puluh dua tahun pemerintahan Presiden Suharto telah berkontribusi dalam meletakkan landasan bagi politik luar negeri (PLN) yang dipraktekkan Indonesia pada masa kini. Definisi sederhana dari PLN adalah serangkaian strategi yang dirancang oleh para pembuat kebijakan negara dalam menghadapi negara lain atau isu internasional tertentu demi mencapai tujuan atau kepentingan nasionalnya.

Dalam perencanaan dan pelaksanaannya, PLN membutuhkan dukungan aktor untuk menentukan arah atau orientasi PLN itu ke depan. Dalam konteks Indonesia, aktor utama itu adalah Presiden Republik Indonesia, sejak Soekarno hingga Joko "Jokowi" Widodo. Selain sebagai Presiden Indonesia, mereka semua merupakan representasi Indonesia di semua forum diplomasi.

Sejak pemerintahan Presiden Sukarno hingga Jokowi, setiap pemerintahan memiliki orientasi PLN yang berbeda. Perubahan tatanan internasional dan situasi domestik menjadi faktor-faktor penting dalam menentukan kebijakan atau politik luar negeri sebuah negara, termasuk Indonesia. 

Praktek diplomasi Indonesia selama ini menunjukkan bahwa perubahan orientasi PLN harus tetap memperhatikan tujuan nasional atau kepentingan nasional Indonesia. Maksudnya adalah bahwa diplomasi sebagai pelaksanaan dari kebijakan luar negeri harus membawa manfaat bagi kepentingan nasional, baik secara politik maupun ekonomi. 

Diplomasi tidak sekedar praktek negosiasi atau representasi Indonesia dalam hubungan internasional demi meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional, namun harus memberi manfaat bagi rakyat Indonesia. 

Ini sejalan dengan pembukaan UUD 1945 mengenai tujuan kita berbangsa, yaitu menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Oleh karena itu, para founding fathers Indonesia menempatkan politik luar negeri sebagai alat perjuangan dalam membangun nasionalisme dan globalisme.

Orientasi PLN
Perbedaan orientasi PLN tersebut merupakan bagian penting dari upaya sebuah pemerintahan untuk menanggapi struktur internasional dan domestik yang berlangsung pada masa pemerintahannya.

Pada masa pemerintahan Sukarno, orientasi PLN lebih kental berorientasi ke Uni Soviet (US). Salah satu capaian penting pada masa itu adalah bantuan atau dukungan US bagi Angkatan Laut RI. Hasilnya adalah Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki kekuatan laut terbesar di Asia pada masa itu.

Orientasi itu juga mendorong Indonesia untuk keluar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Sukarno menyatakan Go to Hell with Your Aid kepada Amerika Serikat (AS), dan Indonesia menjadi penggagas gerakan Non-Blok (GNB/Non-Aligned Movement). 

Ada yang mengatakan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, politik adalah panglima. Orientasi PLNI lebih mengedepankan pada berbagai pertimbangan politik domestik dan internasional, sehingga mengabaikan pertumbuhan atau pembangunan ekonomi pada masa itu.

Sebaliknya, pemerintahan Suharto lebih mengedepankan orientasi ekonomi sebagai panglima dalam PLNI. Melihat kondisi ekonomi pada masa Orde Lama, pemerintahan Suharto memberi prioritas pada pemulihan hubungan dengan AS dan negara-negara Barat sebagai upaya membenahi perekonomian domestik. Dengan orientasi PLN ini, pemerintahan Suharto tidak lagi menganggap US dan China sebagai aktor penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun