Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Pemerhati Kebijakan dan Hukum

=Berpijak pada iman, ilmu, dan pengalaman nyata, memadukan latar statistik dan refleksi hukum untuk mendorong kebijakan publik yang adil dan berpihak pada kemanusiaan. = Adz-Dzariyat[51]:56 | Ali Imran [3]:74 | An-Nisa [4]:114

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

17 Oktober 2024   12:41 Diperbarui: 31 Agustus 2025   03:59 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar pelaksanaan rapat (sumber gambar: Canva)

2.
Peraturan Menteri PAN & RB nomor 6 tahun 2024, ditandatangani oleh Menteri PAN & RB.

3.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ditandatangani oleh Presiden RI.

Setelah diketahui siapa penanggung jawab masing-masing peraturan, langkah berikutnya adalah mencari tahu siapa 'dalangnya' atau yang paling bertanggung jawab.

Caranya juga sama mudahnya, yaitu dengan mencari 'irisan' dari para penanggung jawab peraturan-peraturan di atas, atau dengan kata lain siapa penanggung jawab yang sama muncul di ketiga peraturan tersebut.

Pada peraturan 1. dan 2. penanggung jawab yang sama yaitu Menteri PAN & RB. Ini sudah mulai memunculkan dugaan bahwa 'dalangnya' adalah Menteri PAN & RB, tetapi masih belum cukup kuat karena pada peraturan ke 3 (Undang-Undang ASN) penandatangannya bukan Menteri PAN & RB.

Oleh karenanya demi untuk menguatkan dugaan, maka perlu diteliti lebih jauh apakah ada peranan Menteri PAN & RB dalam Undang-Undang ASN dan seberapa besar peranannya tersebut.

Penelitian dimulai dari proses penyusunan Undang-Undang, siapa penyusunnya dan bagaimana penyusunannya. Ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan amandemennya. (Perhatikan, dari penelitian ini akan muncul lebih banyak lagi orang-orang/institusi yang bertanggung jawab atas UU ASN).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
...
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
...
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
...

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
...
Pasal 20
...
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
...
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Jelas bahwa RUU diajukan oleh Presiden kepada DPR, untuk dibahas bersama-sama dan mendapatkan persetujuan, kemudian RUU yang telah disetujui bersama tersebut sah menjadi undang-undang, baik disahkan ataupun tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui bersama.

Pertanyaan pentingnya, apakah Presiden sendiri yang menyusun RUU, mengajukan ke DPR lalu membahasnya bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama? Jejak digital menjawab pertanyaan itu (lihat di link berikut ini).

https://setkab.go.id/segera-disahkan-pemerintah-usung-7-transformasi-di-ruu-asn/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun