4. Â Â Regulasi Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo melalui berbagai peraturan teknis telah menegaskan kewajiban PSE asing untuk mendaftar, patuh pada regulasi lokal, serta menyediakan mekanisme penanganan konten negatif. Jika Roblox tidak segera menyesuaikan diri, maka sanksi administratif hingga pemblokiran dapat diterapkan.
Dari analisis ini tampak jelas bahwa hukum Indonesia sudah memberikan landasan kuat. Namun, masalah utamanya terletak pada implementasi. Tantangan terbesar adalah bagaimana menegakkan aturan tersebut terhadap perusahaan global dengan basis operasional di luar negeri.
Meski regulasi sudah ada, perlindungan anak di dunia digital menghadapi beberapa kendala. Pertama, tingkat literasi digital orang tua dan anak di Indonesia masih rendah. Banyak orang tua tidak memahami bahaya dunia maya, sehingga pengawasan terhadap anak menjadi longgar. Kedua, yurisdiksi hukum menjadi masalah. Roblox berbasis di Amerika Serikat, sehingga proses penegakan hukum lintas negara seringkali rumit.
Selain itu, perkembangan teknologi yang sangat cepat sering kali mendahului pembaruan regulasi. Predator digital menggunakan taktik baru yang sulit diantisipasi, seperti menyamarkan diri dalam game buatan pengguna atau memanfaatkan fitur chat untuk tujuan negatif. Pemerintah memang telah berupaya, salah satunya dengan sistem SAMAN (Content Moderation Compliance System) yang mewajibkan platform menurunkan konten berbahaya dalam waktu tertentu. Namun efektivitas sistem ini masih bergantung pada kerja sama platform asing.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menekan Roblox agar menyesuaikan rating usia. Langkah ini harus dilanjutkan dengan negosiasi yang lebih serius, termasuk penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian khusus yang mengikat secara hukum.
Selain itu, pendekatan multistakeholder menjadi kunci. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Perusahaan platform harus meningkatkan sistem moderasi, menyediakan fitur keamanan yang lebih ketat seperti verifikasi usia, serta memperkuat filter chat. Orang tua juga harus dilibatkan dalam edukasi digital, sehingga mereka mampu membimbing anak-anaknya secara aktif.
Dari sisi hukum, perlu ada penguatan regulasi yang lebih spesifik mengenai perlindungan anak di dunia digital. Misalnya, aturan teknis yang mengatur kewajiban verifikasi usia, kewajiban transparansi algoritma, serta sanksi yang lebih tegas bagi platform yang lalai.
Sebagai seorang mahasiswa hukum yang juga bagian dari generasi digital, saya melihat kasus Roblox ini bukan sekadar isu hiburan, tetapi cermin tantangan hukum di era modern. Dunia maya telah menjadi ruang hidup baru, tempat anak-anak tumbuh dan bersosialisasi. Namun, tanpa regulasi dan pengawasan yang memadai, ruang ini bisa berubah menjadi arena eksploitasi.
Desakan Indonesia kepada Roblox menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab melindungi warganya, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Hukum hadir bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan berkreasi tidak mengorbankan keamanan dan hak dasar manusia.
Saya berharap, ke depan, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform, dan masyarakat semakin erat. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama, bukan hanya slogan. Dengan langkah konkret, hukum yang adaptif, serta kesadaran masyarakat yang meningkat, kita bisa mewujudkan dunia digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI