Mohon tunggu...
lucianaelise2
lucianaelise2 Mohon Tunggu... MAHASISWA ILMU HUKUM

SAYA SUKA MAKANAN PEDAS.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Mainan Jadi Masalah : Desakan Indonesia atas Child Safety di Roblox

24 September 2025   22:55 Diperbarui: 24 September 2025   20:51 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa sangka, game yang jadi pelarian anak-anak setelah pulang sekolah justru bisa menjadi pintu masuk predator digital? Game online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda. Dari sekadar hiburan, game kini menjelma menjadi ruang interaksi sosial, ekonomi, bahkan pendidikan. Salah satu platform yang paling populer di dunia adalah Roblox, sebuah game berbasis komunitas yang memungkinkan penggunanya untuk tidak hanya bermain, tetapi juga menciptakan konten dan dunia virtual sendiri. Popularitas Roblox di Indonesia sangat tinggi, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, sehingga platform ini menjadi fenomena budaya digital tersendiri.

Namun, di balik keceriaan itu, tersimpan masalah serius yang belakangan ini mendapat perhatian besar dari pemerintah Indonesia. Pada tahun 2025, Kominfo dan lembaga terkait mendesak Roblox untuk merevisi sistem rating usia dan menyesuaikan diri dengan regulasi lokal. Desakan ini bukan tanpa alasan. Berbagai laporan mengenai kasus pelecehan, konten berbahaya, hingga percakapan yang tidak pantas di dalam platform tersebut menimbulkan kekhawatiran yang besar. Bahkan, beberapa sekolah di Surabaya dikabarkan sempat melarang murid mereka bermain Roblox karena dianggap rawan menjadi pintu masuk predator online.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana tanggung jawab penyedia platform digital terhadap keamanan penggunanya, khususnya anak-anak? Bagaimana hukum di Indonesia memandang persoalan ini, dan apa langkah konkret yang bisa diambil untuk melindungi generasi muda di ruang digital?

Roblox menawarkan kebebasan yang sangat luas bagi penggunanya. Setiap pemain dapat membuat game sendiri, membangun dunia virtual, serta berinteraksi melalui fitur chat. Kebebasan inilah yang membuat Roblox berbeda dari game konvensional. Namun, kebebasan juga melahirkan risiko. Tidak semua konten yang dibuat pengguna bersifat ramah anak. Beberapa laporan internasional maupun nasional mengungkap adanya konten seksual terselubung, ajakan untuk mengunjungi situs eksternal berbahaya, hingga praktik grooming yang ditujukan kepada anak-anak.

Kasus-kasus ini tidak bisa dipandang remeh. Anak-anak yang bermain Roblox umumnya masih berada pada tahap perkembangan psikologis yang rentan. Mereka mudah percaya, belum memiliki kesadaran penuh mengenai bahaya dunia maya, dan sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi target kejahatan siber. Hal ini diperparah dengan maraknya penyamaran pelaku, yang bisa bersembunyi di balik avatar imut atau ramah.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas. Desakan agar Roblox merevisi rating usia bukan hanya sekadar teknis administratif, tetapi sebuah bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak. Dengan rating yang sesuai regulasi lokal, diharapkan orang tua bisa lebih mudah mengawasi, sementara pihak platform juga dituntut untuk memperketat filter konten.

Analisis Hukum: Perlindungan Anak dan Tanggung Jawab Platform

Dalam perspektif hukum Indonesia, persoalan Roblox dapat dianalisis melalui beberapa regulasi utama.

1.    Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002). Pasal-pasal dalam UU ini menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari pengaruh buruk media massa maupun lingkungan digital. Jika platform digital seperti Roblox menyediakan ruang yang memungkinkan terjadinya pelecehan atau paparan konten berbahaya, maka secara tidak langsung hak anak telah dilanggar.

2.    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024). UU ITE mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk kewajiban mereka untuk menjaga keamanan, melindungi data pribadi, dan mencegah konten negatif. Roblox sebagai PSE global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada aturan ini. Jika tidak, Kominfo memiliki wewenang untuk membatasi atau bahkan memutus akses.

3.    Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999). Meskipun lebih dikenal dalam konteks barang dan jasa, perlindungan konsumen juga relevan dalam transaksi digital. Anak-anak sebagai konsumen game memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Dengan adanya risiko penipuan, pembelian item dalam game, atau paparan konten ilegal, kewajiban platform semakin besar untuk memberikan jaminan perlindungan.

4.    Regulasi Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo melalui berbagai peraturan teknis telah menegaskan kewajiban PSE asing untuk mendaftar, patuh pada regulasi lokal, serta menyediakan mekanisme penanganan konten negatif. Jika Roblox tidak segera menyesuaikan diri, maka sanksi administratif hingga pemblokiran dapat diterapkan.

Dari analisis ini tampak jelas bahwa hukum Indonesia sudah memberikan landasan kuat. Namun, masalah utamanya terletak pada implementasi. Tantangan terbesar adalah bagaimana menegakkan aturan tersebut terhadap perusahaan global dengan basis operasional di luar negeri.

Meski regulasi sudah ada, perlindungan anak di dunia digital menghadapi beberapa kendala. Pertama, tingkat literasi digital orang tua dan anak di Indonesia masih rendah. Banyak orang tua tidak memahami bahaya dunia maya, sehingga pengawasan terhadap anak menjadi longgar. Kedua, yurisdiksi hukum menjadi masalah. Roblox berbasis di Amerika Serikat, sehingga proses penegakan hukum lintas negara seringkali rumit.

Selain itu, perkembangan teknologi yang sangat cepat sering kali mendahului pembaruan regulasi. Predator digital menggunakan taktik baru yang sulit diantisipasi, seperti menyamarkan diri dalam game buatan pengguna atau memanfaatkan fitur chat untuk tujuan negatif. Pemerintah memang telah berupaya, salah satunya dengan sistem SAMAN (Content Moderation Compliance System) yang mewajibkan platform menurunkan konten berbahaya dalam waktu tertentu. Namun efektivitas sistem ini masih bergantung pada kerja sama platform asing.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menekan Roblox agar menyesuaikan rating usia. Langkah ini harus dilanjutkan dengan negosiasi yang lebih serius, termasuk penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian khusus yang mengikat secara hukum.

Selain itu, pendekatan multistakeholder menjadi kunci. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Perusahaan platform harus meningkatkan sistem moderasi, menyediakan fitur keamanan yang lebih ketat seperti verifikasi usia, serta memperkuat filter chat. Orang tua juga harus dilibatkan dalam edukasi digital, sehingga mereka mampu membimbing anak-anaknya secara aktif.

Dari sisi hukum, perlu ada penguatan regulasi yang lebih spesifik mengenai perlindungan anak di dunia digital. Misalnya, aturan teknis yang mengatur kewajiban verifikasi usia, kewajiban transparansi algoritma, serta sanksi yang lebih tegas bagi platform yang lalai.

Sebagai seorang mahasiswa hukum yang juga bagian dari generasi digital, saya melihat kasus Roblox ini bukan sekadar isu hiburan, tetapi cermin tantangan hukum di era modern. Dunia maya telah menjadi ruang hidup baru, tempat anak-anak tumbuh dan bersosialisasi. Namun, tanpa regulasi dan pengawasan yang memadai, ruang ini bisa berubah menjadi arena eksploitasi.

Desakan Indonesia kepada Roblox menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab melindungi warganya, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Hukum hadir bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan berkreasi tidak mengorbankan keamanan dan hak dasar manusia.

Saya berharap, ke depan, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform, dan masyarakat semakin erat. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama, bukan hanya slogan. Dengan langkah konkret, hukum yang adaptif, serta kesadaran masyarakat yang meningkat, kita bisa mewujudkan dunia digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun