Dalam rangka mewujudkan makanan sehat di dapur LPKA kelas II Mamuju Petugas melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap penerimaan bahan makanan, penyajian, pendistribusian makanan, serta pembagian makanan Anak Didik Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan, Anak dan Narapidana.
Petugas dalam melaksanakan penyajian makanan tetap menggunakan sarung tangan, penutup kepala dan masker agar makanan tetap steril, ini untuk mewujudkan makanan yang bersih dan sehat untuk anak didik LPKA Mamuju, Senin (27/06/2022).
Kasubsie Perawatan Sugimanto menyatakan Penyelenggaraan makanan  merupakan salah satu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi Andikpas sehingga aktivitas sehari-hari, baik jasmani, rohani, dan sosial, dapat berjalan dengan baik, sehingga perlu pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.