Bayangkan Anda adalah seorang ASN yang telah bertugas lama di satu kota. Anda sudah punya kebiasaan---bangun pagi, melewati jalan yang biasa, sahabat dekat di kereta, warung makan langganan, sekolah anak sudah nyaman, lingkungan rumah sudah akrab.Â
Lalu datanglah surat mutasi: tugas baru menunggu di daerah lain, mungkin berbeda provinsi, jauh dari yang dikenal. Tidak hanya kantor yang pindah, hidup juga pindah.
Keputusan pindah tugas antar daerah bagi ASN bukanlah hal remeh. Tidak hanya masalah jabatan atau karier, tapi ada rumah yang harus ditinggalkan, sekolah anak yang harus ditinggal, pekerjaan istri yang mungkin harus berhenti, atau berpindah juga.Â
Belum lagi budaya baru, adat, iklim sosial yang berbeda. Semua itu memicu banyak kecemasan.
Di sisi lain, pemerintah punya alasan kebijakan: pemerataan sumber daya manusia, rotasi jabatan, peningkatan kemampuan ASN melalui pengalaman di luar zona nyaman. Namun sering kebijakan itu berjalan tanpa memperhitungkan kesiapan sosial dan psikologis individu.Â
Bagian-bagian yang "tak terlihat" ini yang akan kita kupas: bagaimana dimensi sosial dan psikologis ASN terpengaruh oleh perpindahan tugas antar daerah.
Kenapa ASN Sering Harus Pindah Tugas
Kebijakan mutasi ASN adalah bagian dari sistem pemerintahan yang bertujuan efisiensi, meritokrasi, dan pemerataan. Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN yang unggul dan berkompeten tidak hanya berkutat di satu wilayah saja, tetapi tersebar ke daerah-daerah yang mungkin kekurangan tenaga ahli.Â
Salah satu mekanismenya adalah mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) nasional yang memberi peluang ASN di daerah untuk naik ke posisi pusat, maupun sebaliknya (Menpan).
Di sisi legislasi, revisi UU ASN juga mengatur kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan mutasi agar lebih terstruktur dan transparan. Misalnya, mutasi untuk jabatan tinggi pratama akan menjadi kewenangan Presiden, sebagai bagian dari usaha menjaga netralitas dan standar kompetensi dalam ASN (Kompas).
Pemerintah juga telah mengembangkan layanan digital seperti I-Mut yang terintegrasi dengan SIASN. Tujuannya agar mutasi, promosi, dan perpindahan tugas dilakukan berdasarkan data, kompetensi, integritas, dan standar yang telah disepakati, bukan atas dasar kepentingan tertentu (BKN RI).