Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Mencari Keseimbangan: Merumuskan Skema Libur Ideal untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Karyawan

13 Maret 2024   12:18 Diperbarui: 13 Maret 2024   14:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: www.wowindonesia.id

Oleh: Julianda BM 

Di era modern, tuntutan pekerjaan semakin tinggi. Deadline yang ketat, beban kerja yang berat, dan jam kerja yang panjang menjadi kenyataan pahit yang dihadapi banyak karyawan. 

Tak heran, stres dan kelelahan menjadi momok menakutkan yang mengintai kesehatan mental mereka.

Di tengah hiruk pikuk dunia kerja, muncul wacana menarik tentang skema libur ideal. 

Wacana ini mengemuka sebagai respons terhadap krisis kesehatan mental yang melanda para pekerja. 

Salah satu contohnya adalah gagasan Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin memberikan kesempatan kepada karyawan BUMN untuk libur 3 hari dalam sepekan.

Namun, wacana ini tak luput dari pro dan kontra. Ada yang menyambutnya dengan antusias, namun tak sedikit pula yang meragukan efektivitasnya. 

Dilema pun muncul: manakah skema libur ideal yang mampu menyeimbangkan antara produktivitas dan kesejahteraan karyawan?

Menakar Manfaat dan Risiko Libur 3 Hari

Para pendukung skema libur 3 hari percaya bahwa hal ini dapat memberikan banyak manfaat bagi karyawan, di antaranya:

Pertama, meningkatkan kesehatan mental.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun