Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KDRT: Semudah Itu?

18 November 2023   01:06 Diperbarui: 18 November 2023   01:28 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Suami dr Qory ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan. (Rizky AM/detikcom)

Pada tanggal 13 November 2023, seorang pria bernama Willy Sulistio menganiaya istrinya, dr Qory, hanya karena film yang ditontonnya hendak dihentikan. Kejadian ini terjadi di Bogor, Jawa Barat  (sumber: detik news).

Pemicu Willy menganiaya istrinya adalah hal yang sepele. Willy merasa kesal karena film yang ditontonnya hendak dihentikan oleh dr Qory. Hal ini menunjukkan bahwa Willy adalah orang yang mudah tersinggung dan tidak mampu mengendalikan emosinya.

Kasus ini semakin mempertegas bahwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dapat terjadi dengan mudah. Tidak perlu ada alasan yang besar untuk melakukan KDRT. Bahkan, hal-hal kecil yang dianggap sepele pun dapat menjadi pemicu KDRT.

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan KDRT. Faktor-faktor tersebut antara lain:

1. Pengaruh budaya patriarki


Budaya patriarki yang masih kental di masyarakat Indonesia menganggap bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga. Laki-laki dianggap memiliki kuasa untuk mengatur dan mengontrol istri dan anak-anaknya. 

Hal ini dapat menjadi pembenaran bagi laki-laki untuk melakukan KDRT terhadap istri dan anak-anaknya.

2. Pengaruh lingkungan

Lingkungan yang tidak kondusif juga dapat menjadi faktor penyebab KDRT. Misalnya, anak yang tumbuh di lingkungan yang penuh kekerasan akan lebih cenderung melakukan kekerasan terhadap orang lain, termasuk terhadap pasangannya kelak.

3. Gangguan psikologis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun