Mohon tunggu...
Liza Febrienty
Liza Febrienty Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Aku berpikir maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanggung Jawab Pidana dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

19 April 2016   20:16 Diperbarui: 19 April 2016   20:31 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanggung jawab yang didasarkan kesalahan adalah tanggung yang dibebankan kepada subyek hukum yang melakukan perbuatan yang melawan hukum atau perbuatan pidana karena adanya kekeliruan atau kealpaannya(kelalaian atau kelengahan). Kelalaian adalah suatu keadaan  di mana subyek hukum atau pelaku lengah,kurang hati-hati,tidak mengindahkan kewajibannya atau lupa melaksanakan kewajibannya.

Tanggung jawab mutlak bahwa perbuatannya menimbulkan akibat yang dianggap merugikan oleh pembuat undang-undang,da nada suatu hubungan ekternal antara perbuatannya dengan akibatnya .

Dalam hukum telah ditentukan unsur perbuatan melawan hukum yakni :

a.    Adanya suatu perbuatan

b.    Adanya kesalahan dari pihak pelaku

c.    Adanya kerugian bagi korban


d.    Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

e.    Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku

f.     Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hokum

g.    Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

h.    Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun