Mohon tunggu...
Liza Febrienty
Liza Febrienty Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Aku berpikir maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Hukum Potensi Penghancuran Pendidikan Trisila

8 Februari 2016   12:03 Diperbarui: 8 Februari 2016   12:53 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bahwa potensi penghancuran pendidikan Trisila Surabaya begitu jelas dan nyata,hal tersebut terbukti dari adanya larangan menerima siswa baru  bagi TK,SD,SMP,SMK, dan SMA Trisila yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan surat masing-masing bernomor : 421/ 4783/436.6.4/2014,tanggal 10 Juni 2014, 421/ 4010/436.6.4/2014,tanggal 12 Mei 2014, 421/ 4784/436.6.4/2014,tanggal 10 Juni 2014, 421/ 4782/436.6.4/2014,tanggal 10 Juni 2014, 421/ 4781/436.6.4/2014,tanggal 10 Juni 2014

Bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya melalui surat penghentian penerimaan siswa baru pada tahun 2014 dengan alasan Yayasan tidak memiliki Izin, Izin sudah berakhir dan tidak diperpanjang,walau selama 49 Tahun mengelola pendidikan dengan berizin operasional dan terakreditasi.

Bahwa menyetop penerimaan siswa baru bagi satuan pendidikan Trisila yang sudah mengelola pendidikan puluhan tahun tersebut dengan alasan ada pemberlakuan Perwalkot (Peraturan Walikota) yang baru,atau jangankan faktor peraturan,gempa bumi sekali pun,adalah termasuk klasifikasi kesalahan terbesar dalam sejarah pemerintahan tanah air.

Bahwa alasan tidak melampirkan bukti sertifikat kepemilikan tanah menyebabkan Izin Operasional pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tidak diberikan,ada larangan menerima siswa baru, dalam hukum tata usaha negara masuk kategori melanggar asas umum pemerintahan yang baik,yaitu tidak cermat,tidak berkepastian hukum,serta nyata bertindak sewenang-wenang(PP No: 53 thun 2010 pasal 4 angka 9).

Bahwa Publik tanah air yang sudah dalam standar berpikir ilmiah dan rasional  tidak bisa menerima Dinas Pendidikan yang tupoksinya mengurus manusia/ peserta didik menjadi cerdas tapi sibuk mengurus sertifikat tanah. Prioritas dinas mengurus manusia bukan mengurus tanah,biarkan urusan tanah bahwa publik tanah air yang sudah dalam standar berpikir ilmiah dan rasional  tidak bisa menerima Dinas Pendidikan yang tupoksinya mengurus manusia/ peserta didik menjadi cerdas tapi sibuk mengurus sertifikat tanah. Serahkan secara utuh ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Kegunaan sertifikat sehari-hari untuk memperoleh pengakuan hak kebendaan,sebagai jaminan yang berhubungan dengan finansial.

Bahwa peraturan yang kacau ini sudah ada dan itu harus tegak,mengingat pasal 69 ayat (1) Perwalkot tidak sesuai dengan visi-misi Dinas Pendidikan yang mengutamakan mencerdaskan anak bangsa,maka harus ditinjau kembali,direvisi,atau dinyatakan dicabut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan sosiologi hukum.

Bahwa sebagai landasan pembuatan peraturan,Kami kutip pendapat ahli Prof.Subekti,S.H. yang menyatakan “Peraturan apapun yang dibuat harus mengabdi kepada tujuan negara dan tujuan negara adalah mendamaikan dan mensejahterakan masyarakat”.Diyakini peraturan yang dimaksud tidak membuat masyarakat damai, diduga kuat akan berakibat buruk dan cenderung mempersulit masyarakat (PP No:53 Tahun 2010 pasal 4 angka 10)

Bahwa kemenangan gugatan yang diberikan kepada Penggugat (Trisila),Kami pelihara dan menjadi mempertahankan hak pengelolaan pendidikan yang sudah dirintis sejak tahun 1958(58 tahun).Perincian waktu perintisan dan pengelolaan pendidikan Yayasan Pendidikan Trisila:

a.    Tahun 1958-1967(9 tahun) mendirikan dan mengelola pendidikan diatas tanah Yayasan di Jalan Gembong Tjantikan No:40-42 Surabaya

b.    Tahun 1967-2016(49 tahun) dipindahkan lokasi pendidikan tersebut ke Jalan Undaan Kulon No:57-59 Surabaya oleh KKO(Korps Komando Operasi) Departemen Angkatan Laut dengan surat resmi bernomor:021/Dat/Ko.Tim/II/67 tanggal 2 Februari 1967

Alasan pemindahan dan pemakaian tanah Yayasan oleh KKO pada waktu itu semata-mata karena keadaan dan suasana yang sangat mendesak(bukti  terlampir)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun