Mohon tunggu...
Liyana Nuriyah
Liyana Nuriyah Mohon Tunggu... Liyana N

changing life

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik terhadap Adanya Isu Draft Substansi RKUHP yang Membicarakan LGBT?

11 Juni 2022   13:09 Diperbarui: 11 Juni 2022   14:57 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

cr:pinterest

Jika berbicara mengenai hukum yang selalu mengikat sebagai dasar atau fondasi suatu negara untuk mengatur dalam kehidupan bermasyarakat mengenai terjadinya suatu kepastian hukum atau keadilan yang jelas didalamnya tentunya sangat beragam.

RKUHP tak asing lagi didengar oleh khalayak ramai sebuah rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaiki KUHP serta sedemikian rupa digunakan untuk menyelesaikan pasal berdasarkan perkembangan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Sehingga polemik hukum mengenai adanya rancangan undang-undang KUHP atau RKUHP ini selalu muncul keluar permukaan sebagai permasalahan dikalangan public. Adanya Isu krusial dalam RKUHP, banyak sekali problematik serta adanya tentangan RKUHP dari masyarakat yang menilai kandungan draft RUU sangat meresahkan menuai opini serta pro kontra yang menilai pasal ini merupakan isi pasal karet yang tak jelas.

Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan banyak pasal-pasal karet dalam RUU KUHP tersebut. Jika rancangan tersebut disahkan, masyarakat akan banyak terjerat. “Kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas untuk mengurangi tidak akan terjadi,” kata Asfinawati saat diskusi dengan tema ‘Mengapa RKUHP ditunda?’

Dia menilai bahwa revisi yang berbau kolonial tersebut penting dihindari. “Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial. Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain,” ungkap Asfinawati.

Namun jika dilihat presentase jumlah krinimalitas yang terjadi di Indonesia sendiri masih saja bisa digolongkan besar meskipun hal ini mengalami penurunan sebanyak 19,3% , pada akhir tahun 2021 kejahatan di Indonesia menjadi 222.543, berdasarkan hal tersebut bisa diambil dari jumlah kasus yang meningkat yaitu dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan yang melonjak sebanyak 31% dalam lima tahun terakhir.

Pencabulan dalam definisi atau arti kata pencabulan berdasarkan KBBI : cabul /ca·bul/ a keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan)

Dimana kriminalisasi digunakan sebagai suatu adanya proses untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai kejahatan,  Adapun fungsi dalam hal ini sebuah RUU kedepannya digunakan untuk memperjelas perbuatan cabul yang dilakukan oleh siapapun atau tanpa membedakan status siapapun, tak peduli berbeda umur, jenis kelamin yang beda ataupun yang sama.

Dari sekian banyak rancangan undang undang  yang menarik ketika dibicarakan yaitu mengenai draft yang terjadi saat ini, salahsatunya draft pasal undang undang pencabulan yang dilakukan ‘sesama jenis’ menuai banyak asumsi publik atau  timbulnya pro kontra yang menilai bahwa undang undang undang tersebut membahas mengenai LGBT, tanggapan permasalahan ini juga tak lepas dengan kaitannya dengan persoalan konten yang mengarah adanya penyimpangan LGBT dalam podcast seorang publik figure, yang dirasa menonjolkan serta mempromosikan LGBT, sehingga menciptakan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Adanya pertentangan yang muncul mengingat Indonesia merupakan negara yang taat pada agama dan moral sehingga konten tersebut dianggap sebagai upaya normalisasi dan dukungan terhadap LGBT. Di sisi lain, beberapa menganggap sebagai upaya  edukasi terhadap publik yang dengan berfikir secara terbuka.

Pencabulan sendiri juga sebelumnya sudah diatur dalam pasal 420 RUU KUHP yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas,"

Dalam Pasal 292 KUHP menentukan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa.

Larangan tersebut diatur kembali dalam Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP namun dengan memberikan batasan Usia, yaitu hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun. Selain itu, Pasal 495 Ayat (1) RUU KUHP juga memuat peningkatan sanksi pidana, yang semula pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 292 KUHP) menjadi paling lama 9 (sembilan) Tahun.

Yang kemudian dalam perkembangan adanya pertambah dengan satu ayat baru dimana perbuatan cabul sesama kelamin terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga diancam dengan pidana, sehingga kata sesame jenis ini yang selalu diidentikkan dengan LGBT, tentunya hal mengenai Lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang disingkat dengan LGBT ini mempunyai daya tarik dari berbagai pandangan tentang penyangkutan RUU yang disinyalir merujuk pada LGBT namun tetapi kesalahpahaman penafsiran yang ramai tentang adanya isu pasal bagi LGBT membuat ramai diperbincangkan, maka dari itu pentingnya penjelasan yang dapat dipahami untuk orang awam agar tidak timbul multitafsir didalamnya.

-HINCA PANDJAITAN Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat & Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat menyampaikan dalam hal ini meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam Pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern. Sumber: sindonews.com (26/5)

Analisis kasus pencabulan  pada akhir tahun yang mentargetkan anak usia dibawah umur :

  • 13/Des/2021  Jeneponto,Sulawesi Selatan, TVONENEWS -  seorang balita berusia 18 bulan diduga menjadi korban pencabulan.
  • 13/Des/2021 RIAU,KOMPAS.TV-  seorang pria yang tega mencabuli anak usia 6 tahun di dalam Masjid
  • Bandung,KOMPAS.TV -  Kasus pencabulan Herry Wirawan kepada 12 santriwati

Di dalam pasal 81 undang – undang hal tersebut tertuang dalam pasal perlindungan anak tahun 2014 no 35 Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

pendapat saya dengan adanya harapan peresmian rancangan undang undang mengenai pencabulan berbeda jenis ataupun baik dalam segi “sesama jenis” yang dilakukan terhadap batasan umur 18 tahun akan dapat dikenai pidana, sehingga setiap anak mendapatkan hak atas indentitas diri,status kewarganegaraan, hak untuk dapat hidup,tumbuh,berkembang, hak mempunyai rasa aman dari kekerasaan dan diskriminasi atas dimilikinya hukum yang mendasari terwujudnya atas perlindungan anak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun