Adanya pertentangan yang muncul mengingat Indonesia merupakan negara yang taat pada agama dan moral sehingga konten tersebut dianggap sebagai upaya normalisasi dan dukungan terhadap LGBT. Di sisi lain, beberapa menganggap sebagai upaya edukasi terhadap publik yang dengan berfikir secara terbuka.
Pencabulan sendiri juga sebelumnya sudah diatur dalam pasal 420 RUU KUHP yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas,"
Dalam Pasal 292 KUHP menentukan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa.
Larangan tersebut diatur kembali dalam Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP namun dengan memberikan batasan Usia, yaitu hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun. Selain itu, Pasal 495 Ayat (1) RUU KUHP juga memuat peningkatan sanksi pidana, yang semula pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 292 KUHP) menjadi paling lama 9 (sembilan) Tahun.
Yang kemudian dalam perkembangan adanya pertambah dengan satu ayat baru dimana perbuatan cabul sesama kelamin terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga diancam dengan pidana, sehingga kata sesame jenis ini yang selalu diidentikkan dengan LGBT, tentunya hal mengenai Lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang disingkat dengan LGBT ini mempunyai daya tarik dari berbagai pandangan tentang penyangkutan RUU yang disinyalir merujuk pada LGBT namun tetapi kesalahpahaman penafsiran yang ramai tentang adanya isu pasal bagi LGBT membuat ramai diperbincangkan, maka dari itu pentingnya penjelasan yang dapat dipahami untuk orang awam agar tidak timbul multitafsir didalamnya.
-HINCA PANDJAITAN Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat & Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat menyampaikan dalam hal ini meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam Pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern. Sumber: sindonews.com (26/5)
Analisis kasus pencabulan pada akhir tahun yang mentargetkan anak usia dibawah umur :
- 13/Des/2021 Jeneponto,Sulawesi Selatan, TVONENEWS - seorang balita berusia 18 bulan diduga menjadi korban pencabulan.
- 13/Des/2021 RIAU,KOMPAS.TV- seorang pria yang tega mencabuli anak usia 6 tahun di dalam Masjid
- Bandung,KOMPAS.TV - Kasus pencabulan Herry Wirawan kepada 12 santriwati
Di dalam pasal 81 undang – undang hal tersebut tertuang dalam pasal perlindungan anak tahun 2014 no 35 Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
pendapat saya dengan adanya harapan peresmian rancangan undang undang mengenai pencabulan berbeda jenis ataupun baik dalam segi “sesama jenis” yang dilakukan terhadap batasan umur 18 tahun akan dapat dikenai pidana, sehingga setiap anak mendapatkan hak atas indentitas diri,status kewarganegaraan, hak untuk dapat hidup,tumbuh,berkembang, hak mempunyai rasa aman dari kekerasaan dan diskriminasi atas dimilikinya hukum yang mendasari terwujudnya atas perlindungan anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI