Mohon tunggu...
Liyana Nuriyah
Liyana Nuriyah Mohon Tunggu... Liyana N

changing life

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik terhadap Adanya Isu Draft Substansi RKUHP yang Membicarakan LGBT?

11 Juni 2022   13:09 Diperbarui: 11 Juni 2022   14:57 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

cr:pinterest

Jika berbicara mengenai hukum yang selalu mengikat sebagai dasar atau fondasi suatu negara untuk mengatur dalam kehidupan bermasyarakat mengenai terjadinya suatu kepastian hukum atau keadilan yang jelas didalamnya tentunya sangat beragam.

RKUHP tak asing lagi didengar oleh khalayak ramai sebuah rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaiki KUHP serta sedemikian rupa digunakan untuk menyelesaikan pasal berdasarkan perkembangan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Sehingga polemik hukum mengenai adanya rancangan undang-undang KUHP atau RKUHP ini selalu muncul keluar permukaan sebagai permasalahan dikalangan public. Adanya Isu krusial dalam RKUHP, banyak sekali problematik serta adanya tentangan RKUHP dari masyarakat yang menilai kandungan draft RUU sangat meresahkan menuai opini serta pro kontra yang menilai pasal ini merupakan isi pasal karet yang tak jelas.

Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan banyak pasal-pasal karet dalam RUU KUHP tersebut. Jika rancangan tersebut disahkan, masyarakat akan banyak terjerat. “Kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas untuk mengurangi tidak akan terjadi,” kata Asfinawati saat diskusi dengan tema ‘Mengapa RKUHP ditunda?’

Dia menilai bahwa revisi yang berbau kolonial tersebut penting dihindari. “Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial. Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain,” ungkap Asfinawati.

Namun jika dilihat presentase jumlah krinimalitas yang terjadi di Indonesia sendiri masih saja bisa digolongkan besar meskipun hal ini mengalami penurunan sebanyak 19,3% , pada akhir tahun 2021 kejahatan di Indonesia menjadi 222.543, berdasarkan hal tersebut bisa diambil dari jumlah kasus yang meningkat yaitu dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan yang melonjak sebanyak 31% dalam lima tahun terakhir.

Pencabulan dalam definisi atau arti kata pencabulan berdasarkan KBBI : cabul /ca·bul/ a keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan)

Dimana kriminalisasi digunakan sebagai suatu adanya proses untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai kejahatan,  Adapun fungsi dalam hal ini sebuah RUU kedepannya digunakan untuk memperjelas perbuatan cabul yang dilakukan oleh siapapun atau tanpa membedakan status siapapun, tak peduli berbeda umur, jenis kelamin yang beda ataupun yang sama.

Dari sekian banyak rancangan undang undang  yang menarik ketika dibicarakan yaitu mengenai draft yang terjadi saat ini, salahsatunya draft pasal undang undang pencabulan yang dilakukan ‘sesama jenis’ menuai banyak asumsi publik atau  timbulnya pro kontra yang menilai bahwa undang undang undang tersebut membahas mengenai LGBT, tanggapan permasalahan ini juga tak lepas dengan kaitannya dengan persoalan konten yang mengarah adanya penyimpangan LGBT dalam podcast seorang publik figure, yang dirasa menonjolkan serta mempromosikan LGBT, sehingga menciptakan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun