Nama : Apri Yuna Indah Pertiwi
NIM : 212111047
PRODI : HES 5B
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
1. Â 5 Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli dan analisisnya :
Satjipto Rahardjo (1979), "Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya."
Kata Kunci : Konteks Sosial
Analisis : Konteks Sosial adalah konteks yang timbul sebagai akibat dari munculnya interaksi antaranggota masyarakat dalam suatu suatu masyarakat sosial dan budaya tertentu.
Brade Meyer, "Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum."
Kata Kunci : Hukum, Gejala Sosial
Analisis : Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat. Sedangkan Gejala Sosial adalah suatu fenomena yang ditandai dengan timbulnya permasalahan sosial yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh tingkah laku setiap individu dalam lingkungan sosialnya.