Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melawan Fakta Versi Pelindo Iii

11 Desember 2016   10:12 Diperbarui: 11 Desember 2016   10:19 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PROPAGANDA PELINDO III

DALAM HAL

KETENAGAKERJAAN & SERIKAT PEKERJA

 

1. Menepis Isu bahwa Pelindo III melakukan PHK 2.500 karyawan di Jatim

  • FAKTA versi Pelindo III :

  Terdapat 224 orang yang diangkat dengan Perjanjian Pemagangan, 174 orang Perjanjian Pemagangan berakhir tanggal 31 Maret 2016 dan 49 orang Perjanjian Pemagangan berakhir tanggal 30 April 2016.


224 Pemagang tersebut tersebar di seluruh cabang Pelindo III yang berada di Provinsi Jatim terdapat 96 orang, 85 orang diantaranya berada di Surabaya. 

  • FAKTA yang Sebenarnya

Benar datanya. Yang lebih benar lagi adalah telah terjadi arogansi manajemen Pelindo III terhadap sejumlah 224 pemagang yang seharusnya menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Disnaker Kota Surabaya tanggal 30 Maret 2016, mereka diangkat menjadi pegawai tetap Pelindo III. Bukan dialihkan ke anak Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja (Outsourcing) yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS). Bagi Pemagang yang tidak bersedia untuk dialihkan, mereka tidak diperbolehkan masuk bekerja seperti biasa dengan cara pemblokiran absensi per 1 April 2016.

2. Sosialisasi Pengalihan Pemagang

  • FAKTA versi Pelindo III

Satu bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Pemagangan, Pelindo III melakukan sosialisasi ke seluruh pemagang terkait akan berakhirnya masa pemagangan. Dan Pelindo III menawarkan kepada pemagang untuk menjadi pegawai tetap di anak perusahaan Pelindo III yakni PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS).

  •  FAKTA yang Sebenarnya

Benar, Pelindo III telah melakukan sosialisasi tentang pengalihan pemagang yang telah lulus seleksi Pegawai Pelindo III ke anak perusahaan Pelindo III, yaitu PT PDS.

Para pemagang telah melakukan Perjanjian Ikatan Kerja/Dinas dengan Pelindo III selama tiga (3) tahun, terhitung sejak 01 April 2014 sampai dengan 31 Maret 2017, kemudian telah melewati masa pemagangan selama dua (2) tahun.

Seharusnya setelah melewati masa pemagangan, mereka sudah diangkat menjadi pegawai tetap di Pelindo III. Bukan dialihkan ke anak perusahaan Pelindo III yang bergerak di bidang PPJP/Outsourcing, yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS). Dan ini telah menyalahi Ikatan Perjanjian Kerjasama dan juga melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”

Dan PT PDS juga telah melanggar Peraturan yang berlaku dalam hal izin operasional adalah Jasa Pengamanan (security) dan masa izin operasional yang sudah habis sejak tanggal 29 Mei 2016. Dalam hal izin operasionalnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (masalah ini akan Saya bahas di artikel berikutny).

3. Penolakan Pemagang atas Pengalihan ke PT PDS

  • FAKTA versi Pelindo III

Dari 174 Pemagang SLTA yang masa perjanjiannya berakhir pada tanggal 31 Maret 2016, ketika itu 105 pemagang telah menerima tawaran dari Pelindo III, yaitu bersedia untuk dialihkan ke PT PDS. Dan per tanggal 01 April sudah mulai bekerja dengan status pegawai tetap di PT PDS dan menerima gaji Rp 5.250.000,-/bulan. Sisanya, 69 orang menolak dan menuntut menjadi pegawai Pelindo III. Dan mereka mendirikan Serikat Pekerja Pelindo 3 (SPP3) yang membuat pengaduan ke Disnaker Kota Surabaya.

  • FAKTA yang Sebenarnya

Memang benar sejumlah pemagang memilih untuk menerima tawaran Pelindo III untuk bersedia dialihkan ke PT PDS karena berbagai upaya rayuan dan intimidasi yang dilakukan oleh manajemen Pelindo III dan PT PDS, salah satunya dengan cara mengancam akan diNonjobkan per tanggal 01 April 2016, dalam hal ini pemagang yang tidak paham tentang hukum ketenagakerjaan merasa mereka akan di-PHK oleh Pelindo III, sehingga mereka merasa takut untuk memperjuangkan HAK mereka sendiri selama ini yang tidak diberikan oleh Pelindo III.

69 pemagang SLTA memang benar telah menolak tawaran Pelindo III dan menuntut hak mereka untuk menjadi pegawai tetap Pelindo III dan mereka selama masa pemagangan digaji dengan upah Rp 2.800.000,-/bulan sampai dengan bulan Maret 2016 dan nilai upah ini melanggar PERDA Jatim yang seharusnya UMK Surabaya sebesar Rp 3.045.000,-

4. Pendirian Serikat Pekerja Pelindo III (SPP3)

  • FAKTA versi Pelindo III

Disnaker Kota Surabaya menyetujui pendirian Serikat Pekerja Pelindo III yang diketuai oleh Pemagang dan menindaklanjuti laporannya.

Sesuai dengan UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/buruh, seharusnya Disnaker Kota Surabaya menolak dan menyatakan tidak sah pendirian Serikat Pekerja tersebut karena statusnya bukan pekerja/buruh tapi pemagang. Pemagang tidak punya hak konstitusional mendirikan Serikat Pekerja/buruh di UU di atas.

  •  FAKTA yang Sebenarnya

“Pemagangan yang biasanya dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan.”

Pemagang yang mana yang dimaksudkan oleh Pelindo III disini?

Mereka mahasiswa atau siswa SMK. Melainkan Calon pegawai (pemagang) yang sudah mengikuti tahapan rekruitmen dan sudah dinyatakan lulus seleksi, disebut Pelamar Lulus Seleksi (PLS). Mereka juga menerima gaji (upah)perbulannya selam dua (2) tahun dimasa pemagangan tersebut. Lagipula tidak ada pemagangan dilakukan selama dua (2) tahun, pada umumnya pemagangan dilaksanakan hanya tiga bulan hingga satu tahun saja.

Ditelaah dari perjanjian awal, kata “pemagang” sudah batal demi hukum. Karena tidak pas untuk menggantikan kata “Pelamar Lulus Seleksi (PLS)”. Jadi, bagaimanapun bentuk pemagangan yang dikeluarkan oleh Pelindo III, itu Batal Demi Hukum.

Mereka yang dikatakan oleh manajemen Pelindo III sebagai Pemagang ini adalah para pekerja Pelindo III yang sudah bekerja selama 6-20 tahun di Pelindo III yang diOutsourcingkan oleh manajemen Pelindo III melalui Koperasi Pegawai Pelindo III (Kopelindo III), padahal mereka bekerja dibidang Core Bussines pelabuhan. Hal ini telah melanggar Pasal 65 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dan seharusnya sudah diangkat menjadi Pegawai Tetap Pelindo III bukan dijadikan Pegawai di anak perusahaan Pelindo III, walaupun memakai istilah dialihkan.

Perlu diketahui, selama ini serikat pekerja/buruh di lini Pelindo III hanya ada satu yaitu Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III (SPPI III), tapi adakah yang tahu, syarat untuk menjadi anggotanya?

Syaratnya adalah hanya Pegawai Tetap saja yang berhak menjadi anggota serikat pekerja/buruh tersebut. Karena itulah, SPPI III mendukung penuh Keputusan Direksi Pelindo III dalam memutuskan untuk mengalihkan calon pegawai/pemagang dengan SK 80% ini ke PT PDS. Keputusan Direksi Pelindo III yang telah melanggar UU ketenagakerjaan.

Lalu selama ini siapa yang melindungi pekerja-pekerja yang statusnya bukan Pegawai Tetap? Para pekerja di Pelindo III yang non-pegawai seharusnya membuat serikat pekerja/buruh, dan itu merupakan Hak semua pekerja untuk mendirikan serikat pekerja/buruh.

Yang saya tahu sekarang ada satu Serikat Pekerja lainnya di Pelindo III, yaitu Serikat Pekerja PT PDS (anak perusahaan Pelindo III). Itupun dibentuk setelah berdirinyaSerikat Pekerja Pelindo 3 (SPP3), yang beranggotakan pemagang. Padahal selama ini, (kurang lebih 2 tahun PT PDS berdiri) tidak ada sama sekali serikat pekerja/buruhnya.

5. Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Disnaker Kota Surabaya

  • FAKTA versi Pelindo III

Disnaker Kota Surabaya tetap melakukan pemeriksaan kepada Pelindo III pada tanggal 24 Maret 2016 dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pelindo III tertanggal 30 Maret 2016. Surat tersebut diserahkan oleh Pengawas Disnaker ke kantor Pusat Pelindo III pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 14.00 WIB.

Copy surat tersebut sudah beredar sejak pukul 06.00 WIB tanggal 31 Maret 2016 di media sosial, padahal surat resminya belum diterima oleh Pelindo III.

Hal ini merupakan pelanggaran etika dan pidana karena Surat Disnaker Kota Surabaya adalah Surat resmi dan dokumen negara yang tidak boleh setiap orang yang tidak berkepentingan memperolehnya apalagi surat tersebut beredar sebelum diterima oleh Pelindo III.

  •  FAKTA yang Sebenarnya

Memang benar surat LHP dari Disnaker Kota Surabaya adalah dokumen negara dan berkekuatan hukum mengikat pada perusahaan dan tenaga kerja terkait.

Tetapi, manajemen Pelindo III telah nyata melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan perintah yang terkandung di dalam Surat LHP Disnaker Kota Surabaya.

Bukankah surat LHP yang telah diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya merupakan Perintah Negara yang HARUS ditaati. Melalui LHP Disnaker Kota Surabaya yang merupakan perintah negara, menegaskan bahwa Pelindo III untuk mematuhi UU dan melaksanakannya. Tetapi, manajemen Pelindo III malah membangkang dan berani melawan UU dan Perintah Negara.

Untuk diketahui, LHP yang diterbitkan Disnaker Kota Surabaya bukan hanya Pelindo III saja yang menerimanya, akan tetapi pihak SPP3 pun menerima surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Disnaker tersebut. Karena, LHP Disnaker Kota Surabaya ini tidak bersifat rahasia. Kecuali Nota Dinas Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Surabaya yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat rahasia.

 6. Upaya Pelindo III menepis pelanggaran UU yang telah dilakukannya

  • FAKTA versi Pelindo III

Substansi surat Disnaker Kota Surabaya (LHP) kepada Pelindo III, menyatakan Pemagangan Pelindo III tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dengan konsekuensi Pemagang beralih statusnya menjadi Pegawai Pelindo III.

Disnaker Kota Surabaya gegabah menuduhkan Pasal tersebut, karena pelanggaran pada Pasal 22 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 adalah terkait pelanggaran pada Pasal 22 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang intinya jika pemagangan tidak dilakukan dengan Perjanjian tertulis. Padahal pada saat Pemeriksaan, Pelindo III telah menunjukan bukti adanya Perjanjian Tertulis Pemagangan sehingga seharusnya Pasal tersebut tidak relevan dengan fakta hukum yang ada di pemagangan Pelindo III.

  •  FAKTA yang Sebenarnya

Pelindo III beranggapan bahwa Disnaker Kota Surabaya gegabah dalam memutuskan suatu keputusan sesuai UU dan hukum yang berlaku? Itu sama saja Pelindo III meragukan kredibilitas Disnaker Kota Surabaya yang tidak main-main dalam membuat suatu keputusan yang sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku.

Faktanya adalah manajemen Pelindo III telah melanggar Permenakertrans No. 22 Tahun 2009 mengenai jangka waktu pemagangan dan harus melaporkannya ke dinas instansi terkait jika pemagangan dilakukan lebih dari satu (1) tahun.

Dan Faktanya, Pelindo III mengikat peserta pemagangan selama dua (2) tahun, yaitu yang pertama sejak 01 April 2014 s/d 31 Maret 2015 lalu diperpanjang kembali terhitung 01 April 2015 s/d 31 Maret 2016. Dan Pelindo III tidak melaporkannya ke Disnaker Kota Surabaya sehingga pemagangan tersebut tidak sah dan berlaku UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 22 ayat (3), yaitu Pemagangan yang tidak sah maka peserta magang menjadi Pegawai Tetap perusahaan tersebut.

7. Point-point yang dbuat oleh Pelindo III untuk menepis pelanggaran yang telah dilakukannya

  • FAKTA versi Pelindo III

Atas ketiga hal ganjil ini, :

a) Pencatatan Serikat Pekerja yang cacat karena didirikan oleh pemagang

b) Surat resmi yang bocor sebelum diterima oleh Pelindo III

c) Tuduhan pelanggaran dalam surat LHP tidak sesuai fakta hukum dengan adanya perjanjian.

Maka, Pelindo III berupaya secara kekeluargaan untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Disnaker Kota Surabaya sebanyak dua kali. Namun, Kepala Disnaker Kota Surabaya tidak bersedia untuk menemui pihak Pelindo III.

  •  FAKTA yang Sebenarnya

a) SPP3 adalah serikat pekerja yang SAH dan berbadan hukum. (penjelasan pada point 4)

b) Pemagang memperoleh informasi segala surat menyurat melalui Serikat Pekerja secara Resmi (penjelasan pada point 5)

c) Isi surat LHP yang diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya sudah sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta temuan di lapangan.

Dulu (sebelum mendirikan Serikat Pekerja) pemagang ingin berdialog dan berupaya secara kekeluargaan untuk menemui Dewan Direksi Pelindo III, tetapi pihak manajemen Pelindo III tidak bersedia untuk menemui pemagang. Bahkan pemagang juga sudah mengajukan surat permintaan untuk berdialog tentang masalah pengalihan pemagang ke anak perusahaan Pelindo III, dan akhirnya surat pemagang tetap diabaikan oleh manajemen Pelindo III.

8. Disnaketransduk Provinsi Jatim dan Disnaker Kota Surabaya

  • FAKTA versi Pelindo III

Pihak Pelindo III telah melakukan konsultasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur dengan menyampaikan fakta kronologis di atas dan akhirnya memberikan kesimpulan adanya keganjalan sebagaimana tiga hal di atas tersebut (point 7).

  •  FAKTA yang Sebenarnya

Disnaker Kota Surabaya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III dengan mengadakan mediasi antara Direksi Pelindo III dengan pemagang. Namun, Direksi Pelindo III sering tidak menghadiri upaya mediasi tersebut. Yang menghadiri bukanlah Direksi Pelindo III, melainkan manajemen dan biro hukumnya.

Untuk diketahui juga, pemagang melalui Serikat Pekerja Pelindo 3 (SPP3) melaporkan pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan di Pelindo III ke Disnaker Kota Surabaya, bukan ke Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur. Dan Pelindo III selalu “salah alamat” mengenai hal tersebut.

-------------------------------- ************-----------------------------

Pelindo III disini berbicara tentang Hukum, akan tetapi Pelindo III malah memperkeruhnya dengan melawan hukum tersebut. Ini terlihat dengan tidak mematuhi isi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Disnaker Kota Surabaya dan meanggap bahwa Disnaker Kota Surabaya gegabah dalam membuat keputusan. Ini sama saja Pelindo III telah melecehkan aparatur negara (dalam hal ini Disnaker Kota Surabaya) tanpa dasar yang kuat. Dan Menuduh Disnaker Kota Surabaya dan Serikat Pekerja Pelindo 3 (SPP3) melakukan penyimpangan terhadap UU dan hukum yang berlaku.

Padahal, manajemen Pelindo III sendiri yang sangat jelas melakukan penyimpangan UU dan hukum yang berlaku dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran UU ketenagakerjaan. Bahkan Pelindo III mempunyai unsur-unsur atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.

Keputusan Direksi Pelindo III selama ini tidak pernah berlandaskan UU dan Hukum yang berlaku. Keputusan Direksi Pelindo III merupakan Kebijakan Perusahaan bagi Dewan Direksinya. Suatu Kebijakan Perusahaan yang melanggar UU dan Hukum yang akhirnya telah merugikan BUMN dan Negara serta Rakyat.

Delapan (8) point di atas merupakan berita pesanan dari Pelindo III untuk diterbitkan di salah satu media sekitar di bulan April-juni 2016.

Yang bertujuan untuk membela diri dan membangun opini publik bahwa apa yang mereka lakukan adalah BENAR.

 

By Little Angella

Tulisan ini juga diunggah di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun