Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kapal Maling Ikan Memang Layak Ditenggelamkan

12 Januari 2018   21:37 Diperbarui: 12 Januari 2018   22:42 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penenggelaman kapal-kapal maling ikan (kapal asing) yang sudah terbukti secara hukum melakukan illegal fishing di perairan Indonesia memang layak ditenggelamkan. Ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat serius setelah beberapa tahun lamanya kedodoran atau kehilangan kekayaan laut seisinya yang seharusnya bisa untuk menambah kesejahteraan atau dinikmati rakyat di bumi pertiwi ini.

Gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memerangi praktek illegal fishing merupakan bukti bahwa beliau sebagai pembantu presiden betul-betul bekerja dan bekerja nyata dalam menjalankan tugasnya. Beliau telah mampu dan mau memetakan, mengidentifikasi masalah-masalah di bidang kelautan sehingga illegal fishing menjadi program prioritasnya, disamping program bidang kelautan dan perikanan yang lain.

Gencarnya Bu Susi memerangi praktek illegal fishing juga menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, negara yang mengatur segala aktivitas dan tindakan apapun di negeri tercinta ini harus berdasarkan pada aturan hukum. Dalam kasus penanganan illegal fishing turut menandakan bahwa demi penegakan hukum itu harus dilakukan, memproses pelakunya, menyita barang-barang bukti termasuk kapal-kapal para maling ikan yang secara tidak sah telah mengeruk kekayaan laut Indonesia.

Bayangkan saja, berdasarkan data dan fakta menunjukkan kerugian yang dialami Indonesia selama ini. Seperti pernah diliput dan dipublikasikan via Merdeka.com (Senin, 30 Maret 2015 16:59) menurut Susi Pudjiastuti mengutip data FAO bahwa lost of illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia mencapai USD 50 miliar. Jika disetarakan dengan rupiah, kerugian akibat praktik ilegal fishing mencapai Rp 600 triliun per tahunnya.

Data dan fakta itu tentunya yang terhitung sejak beberapa waktu lalu, belum lagi jika kita perkirakan hitungan waktu mundur yaitu sejak era-era pemerintahan sebelumnya -- tentunya jumlah kerugian lebih besar lagi. Kitapun bisa membayangkan jika upaya memerangi praktek illegal fishing sudah dilakukan sejak era-era sebelumnya, pastinya ratusan trilyun rupiah lagi atau bahkan bisa lebih kekayaan atau sumber daya laut terselamatkan dari para pencuri/maling ikan di perairan Indonesia.

Nah berkait dengan barang sitaan terkait illegal fishing, disamping pelakunya diproses secara yuridis formal, kapal-kapal para maling ikan yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menumpuk jumlahnya tersebut memang layak ditenggelamkan. Syukur-syukur proses penenggelaman kapal para maling ikan itu diekspose melalui media sehingga diketahui masyarakat luas di lingkup dunia/internasional.

Efek atas pemberitaan diharapkan bahwa Indonesia sangat serius, tidak main-main dalam memerangipraktek illegal fishing. Bentuk, ciri khas, karakteristik mesin kapal-kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan ini akan diketahui oleh kalangan luas -- sehingga akan membantu bilamana ditemui kapal sejenis, setidaknya pendeteksian awal untuk mengetahui sasaran dalam operasi penangkapan para maling ikan dikemudian hari.

Jangan hanya dikarenakan masih bisa dimanfaatkan, lantas kapal-kapal para maling ikan tersebut "dihibahkan" kepada para nelayan. Simbol-simbol ataupun fasilitas sebagai barang bukti apalagi berasal dari luar/asing yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia -- sekali lagi layak dimusnahkan. Jangan sampai pemanfaatan "barang bekas" tersebut membawa permasalahan baru di hari-hari kedepannya.

Kalau saja hasil sitaan barang-barang bukti seperti alkohol, minuman keras yang melanggar ketentuan, dan juga hasil sitaan berupa narkotika, sabu-sabu, atau sejenisnya saja bisa dihancurkan, digilas, dibakar atau dimusnahkan -- maka kapal-kapal yang terbukti telah digunakan para maling ikan itupun layak untuk ditenggelamkan atau dimusnahkan.

Terpenting bagi kita dalam memerangipraktek illegal fishing, jangan hanya terjebak pada persoalan penenggelaman kapal para maling ikan yang tak berkesudahan. Jauh ke depan, untuk menjaga, melestarikan sekaligus memberdayakan kekayaan laut sudah harus dipikirkan. Mengotimalkan sumber daya laut dengan melibatkan para nelayan dan stakeholder atau pihak yang kompeten -- menjadi lebih penting untuk menggapai kesejahteraan bangsa Indonesia di masa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun