Mohon tunggu...
List Nur Aini
List Nur Aini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa tingkat 1 Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila dan Konstitusi

30 November 2021   22:00 Diperbarui: 30 November 2021   22:05 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika ditinjau dari ketentuan pasal tersebut, maka menteri-menteri harus memimpin departemen. Untuk contoh Konstitusi dalam hukum indonesia adalah UUD 1945 yang sudah resmi menjadi konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. UUD 1945 pernah mengalami revisi sebanyak empat kali yaitu :

  1. UUD 1945 Setelah Kemerdekaan, UUD 1945 ini berlaku sampai 27 Desember 1949, karena setelah itu Indonesia menjadi negara RIs berdasarkan hasil Konfrensi Meja Bundar di Belanda.
  • UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 1959, Setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, UUD 1945 tidak otomatis kembali digunakan. UUD 1945 kembali diberlakukan setelah Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. Karena kegagalan Dewan Konstituante merancang konstitusi baru
  1. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Lama, UUD 1945 secara resmi kembali digunakan. Namun pada pelaksanannya banyak terjadi penyimpangan terhadap konstitusi dan mencapai puncaknya dengan pemberontakan yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
  2. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru, Masa pemerintahan orde baru dimulai sekitar tahun 1966. Masa ini pemerintahannya bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun penyimpangan semakin banyak terjadi. Khususnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tahun 1998 pemerintahan berakhir setelah kerusuhan massal, 12 Mei dan demonstrasi besar-besaran mahasiswa.

Dalam Al-quran juga menjelaskan mengenai Konstitusi.  Banyak sekali ayat Al Quran yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar konstitusi Negara. Salah satu contohnya adalah Prinsip kedaulatan dapat ditemukan dalam Al Quran Surat Yusuf : 40

Artinya: " Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."

Prinsip pembagian kekuasaan ditemukan dalam Al Quran Surat Al Maidah : 48, Prinsip tujuan bernegara ditemukan dalam Al Quran Surat Al Hajj:41, Al Hadid: 25, dan masih banyak lagi ayat-ayat al-quran yang menjelaskan tentang Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun