Mohon tunggu...
Lipul El Pupaka
Lipul El Pupaka Mohon Tunggu... sedang mengetik...

ini bio belum diisi

Selanjutnya

Tutup

Nature

Nikel: Harta Karun Indonesia atau Kutukan bagi Surga di Bumi?

9 Juni 2025   12:29 Diperbarui: 9 Juni 2025   12:33 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu keindahan Raja Ampat, Papua (Sumber: indonesiatrip)

Nikel lagi naik daun banget di Indonesia. Logam satu ini disebut-sebut sebagai "emas hijau", jagoan baru ekonomi kita yang jadi bahan utama baterai mobil listrik. Pemerintah pun gencar mendorong program hilirisasi, dengan harapan nikel bisa jadi tulang punggung industri dan motor penggerak transisi energi. Keren, kan?

Tapi tunggu dulu. Di balik kilaunya yang menjanjikan pundi-pundi uang dan masa depan "hijau", ada sisi gelap yang sering kali luput dari perbincangan. Ada tantangan hukum dan lingkungan yang serius, yang kalau diabaikan bisa jadi bumerang.

Yuk, kita bedah dua isu krusial yang saling terkait: drama izin tambang nikel di surga terakhir kita, Raja Ampat, dan pertanyaan besar tentang apakah baterai nikel ini benar-benar solusi energi yang berkelanjutan untuk planet ini.

Alarm Merah di Surga Terakhir: Tambang Nikel Mengancam Raja Ampat

Kalau kita bicara soal Raja Ampat, yang terbayang pasti surga bawah laut, kan? Rumah bagi lebih dari 75% spesies karang dunia, ribuan jenis ikan, dan keindahan yang diakui seluruh dunia. Tempat ini bukan cuma destinasi wisata impian, tapi juga kawasan konservasi yang vital bagi ekosistem global.

Salah satu keindahan Raja Ampat, Papua (Sumber: indonesiatrip)
Salah satu keindahan Raja Ampat, Papua (Sumber: indonesiatrip)

Namun, surga ini sedang terancam. Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel ternyata sudah diterbitkan dan bahkan ada yang aktif beroperasi di beberapa pulau di Raja Ampat, seperti Pulau Gag dan Kawe. Sontak, ini memicu perdebatan sengit: kok bisa kawasan lindung kelas dunia malah mau digali tambang?

1. Tabrak Aturan? Mengulik Legalitas Izin Tambang

Secara logika dan hukum, setiap jengkal tanah di Indonesia punya peruntukannya masing-masing yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ibaratnya, ini adalah "buku denah" raksasa yang menentukan mana area untuk pemukiman, mana untuk pertanian, dan mana untuk konservasi.

Dalam buku denah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat, wilayah itu jelas-jelas dicap untuk pariwisata, perikanan, dan konservasi. Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan wilayah itu boleh untuk pertambangan mineral. Jadi, kalau ada IUP terbit di sana, itu jelas-jelas menabrak aturan tata ruang yang sudah ada. Ini bukan soal sepele, ini pelanggaran hukum yang serius.

"Tapi, kan, pemerintah pusat punya kuasa besar kasih izin lewat UU Minerba dan UU Cipta Kerja?"

Betul, tapi kewenangan itu tidak absolut. Ada prinsip hukum yang bilang, aturan khusus (seperti perlindungan kawasan konservasi) harus lebih diutamakan daripada aturan umum. Logikanya, kalau suatu tempat sudah dilabeli "kawasan lindung", ya harus dilindungi, bukan malah dieksploitasi. Izin yang dikeluarkan dengan cara ini bisa dibilang cacat hukum.

2. Pilih Mana: Duit Jangka Pendek atau Surga Jangka Panjang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun