Mohon tunggu...
Nusantara Link
Nusantara Link Mohon Tunggu... Buruh - Pegawai Pasar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Reintegrasi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pejabat BUMN Dijerat Korupsi Lagi!

19 Juni 2019   19:11 Diperbarui: 19 Juni 2019   20:17 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://media.istockphoto.com

Fakta banyaknya pejabat BUMN yang terjerat kasus korupsi menandakan kurangnya implementasi good corporate governance (GCG) di perusahaan pelat merah. Hal ini harusnya sudah sangat jelas, ketika direksi tertangkap karena korupsi, maka nilai-nilai seperti keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab sudah tentu tidak diterapkan. Karena pada akhirnya, praktik suap sekecil apapun itu akan merusak prosedur pengambilan keputusan yang profesional.

Kritik lemahnya tata kelola BUMN ini sendiri sebenarnya bukan hal baru. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha sudah mengingatkan jika fenomena pejabat BUMN terjerat kasus korupsi seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Dia pun mengungkapkan jika dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sudah mengatur penerapan sistem manajemen anti suap, baik di pemerintahan maupun sektor swasta termasuk BUMN.

Pemerintah seharusnya sadar, sejak 2016, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah menilai mutu tata kelola pemerintahan di Indonesia lebih buruk dibanding di negara berkembang lainnya. Tak tegasnya komitmen pemerintah, tecermin dari lemahnya dasar hukum pelaksanaan GCG di lingkungan BUMN.

Bayangkan saja, Peraturan Menteri Negara BUMN No. 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara menjadi satu-satunya peraturan yang ada. Isinya pun lebih mengedepankan imbauan, tanpa sanksi jelas jika ada pelanggaran.

Hasilnya ketidaktegasan pemerintah tentu sudah dapat dilihat, tidak sedikit pejabat BUMN menjadi tersangka korupsi. Padahal, berulang kali Jokowi mengungkapkan jika BUMN digadang-gadang sebagai lokomotif pembangunan nasional. Namun hal paling fundamental untuk mewujudkannya seakan-akan malah dikesampingkan. Alhasil, tanpa tata kelola yang memenuhi standar internasional, perusahaan milik negara terancam menjadi sapi perah dan bagian dari transaksi politik belaka.

Setelah mandatnya sebagai kepala pemerintahan diperbarui nanti, seharusnya pembersihan BUMN menjadi program prioritas Presiden Jokowi. Angan Indonesia naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi masih akan hanya menjadi mimpi semata jika Negara gagal memperbaiki tata kelola perusahaan yang dimilikinya.

Sumber: 

https://www.viva.co.id
https://forumkeadilan.com
https://kolom.tempo.co
https://kabar24.bisnis.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun