Mohon tunggu...
Linda Latansa
Linda Latansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ekonomi Rabbani

Selanjutnya

Tutup

Money

Wajibkah Madu Dikeluarkan Zakatnya?

29 Juli 2021   14:29 Diperbarui: 29 Juli 2021   14:50 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


Wajibkah Madu dikeluarkan zakatnya

Seiring dengan perkembangan pola aktivitas ekonomi yang sangat beragam, menjadikan pemahaman seputar zakat perlu diperdalam sehingga syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan dan tidak bertentangan dengan kemajuan zaman. Pemahaman fiqih kontemporer telah mengemukakan ijtihad para ulama kontemporer terkait dengan zakat yang perlu dipahami sebagai kerangka bentuk kepedulian permasalahan umat oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang peduli terhadap permasalahan zakat di era globalisasi saat ini.

Yusuf Qardhawi membagi kategori zakat ke dalam Sembilan kategori, yang terdiri dari zakat binatang ternak, zakat emas dan perak yang meliputi uang, zakat kekayaan dagang, zakat hasil pertanian yang meliputi zakat madu dan produksi hewani, tanah pertanian, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung, zakat pencarian, jasa dan profesi, zakat saham serta obligasi. Dalam ijtihad Yusuf Qardhawi terdapat kategori baru yakni zakat madu dan produksi hewani, zakat investasi pabrik, Gedung, zakat pencarian, zakat profesi serta zakat saham dan obligasi.

Indonesia memiliki kekayaan alam dan potensi besar dalam pengembangan usaha perlebahan, hal tersebut menjadikan potensi pengembangan bisnis madu di Indonesia sangatlah prospektif. Menurut Asosiasi Perlebahan Indonesia (API) bahwa tingkat produksi lebah madu di Indonesia sangat tinggi bila dibandingkan dengan tingkat konsumsi masyarakat. Apabila dilihat dari segi kesehatan, madu memiliki banyak kandungan didalamnya, diantaranya mengandung zat makanan, obat-obatan, dan sari buah. Hal tersebut telah tertulis di dalam Al-Qur'an Surat An-Na'am yang mengatakan bahwa "Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia, kemudian makanlah dari setiap buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah disediakan. Dari perut lebah keluarlah madu yang bermacam-macam warnanya, didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda kebesaran Allah bagi orang yang memikirkan". 

Pada era modern saat ini rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait dengan zakat produktif, salah satunya yakni zakat madu. Yang mana masyarakat muslim khususnya kurang memahami akan adanya zakat madu, oleh karenanya banyak peternak madu yang tidak mengetahui tentang hukum zakat madu. Oleh karena itu, sebagai generasi Rabbani hendaknya dapat mengaplikasikan permasalahan tersebut.

Dalam pengelolaan zakat terdapat Batasan atau nisab dalam pembayaran zakat. Menurut Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa nisab dalam zakat madu tidak ditetapkan nisabnya, akan tetapi mendapatkan tarifnya 10%. Sedangkan menurut Imam Ahmad bahwa dalam menentukan nisab zakat madu sebanyak 16 liter Bagdadi. Sebagian ulama menganalogikan bahwa zakat madu sama dengan hasil pertanian, maka nisabnya 653 Kg dengan kadar 10% jika berada di tanah datar, 5% jika berada di pegunungan dan dikeluarkan zakatnya setiap waktu panen.

Dalam menentukan nisab zakat madu terdapat perbedaan pendapat. Yusuf Qardlawi memilih pendapat yang mengatakan bahwa zakat madu dikenakan apabila telah mencapai nilai lima wasak (750 Kg atau 930 liter, makanan pokok) maka nilai sama dengan 750 Kg padi. Akan tetapi para fuqaha bersepakat bahwa haul zakat madu diqiyaskan dengan zuru' (zakat pertanian) yang dikeluarkan pada waktu panen. Jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisabnya, maka harta tersebut wajib dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syara'.

Dari pendapat tersebut dapat di tarik kesimpulan, bahwasannya zakat madu wajib dikeluarkan sebesar sepersepuluh dan dikeluarkan kepada waktu panen, karena zakat madu diqiaskan dengan hasil tanaman dan buah-buahan karena penghasilan yang diperoleh dari bumi dinilai sama dengan penghasilan yang diperoleh dari lebah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun