Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tentang Preambule, Tentang Indonesia

13 Juli 2018   12:02 Diperbarui: 13 Juli 2018   12:11 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah Negara Indonesia dibentuk memiliki kewajiban untuk:

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
  2. untuk memajukan kesejahteraan umum, 
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam sebuah komitmen aturan dasar yang bernama Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Hasil susunan komitmen aturan tersebut membentuk suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
  3. Persatuan Indonesia, dan 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
  5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saya berfikir, bila beberapa orang yang memiliki kepentingan masing-masing, dalam kelompok melakukan tindakan berdasarkan referensi ini, tentu akan lebih mudah bekerja. 

Saling menutup kekurangan satu sama lain, dan mengisinya dengan kelebihan satu sama lain untuk mendapatkan tingkatan pencapaian dalam tahapan-tahapan berjenjang. 

Sulitkah?

Kalo sendiri, semua sulit. Tapi, jika bersama tanpa harus mengedepankan kepentingan satu sama lain, akan lebih mudah. 

Karena, manusia pada dasarnya membutuhkan manusia lain untuk menjalani kehidupan ini. Baik, sebagai individu, sebagai anak, sebagai ibu atau ayah, sebagai suami/atau istri, sebagai teman, sebagai karyawan atau pemilik perusahaan, sebagai enterpreneur atau customer, sebagai teman bahkan sebagai seorang penyendiri.

Kita tidak bisa bekerja sendiri. Bersama kita bisa....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun