Belum habis kehebohan soal limbah kotoran manusia (maaf: tinja) menjadi air minum, disusul dengan berita penanaman pohon palsu di beberapa titik di jalan ibukota, lalu muncul lagi soal tempat sampah bernilai 9,6 milyar.Â
Kini media massa dihebohkan lagi dengan surat edaran zakat bertarget yang beredar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta.
Zakat, Infaq dan sodaqoh merupakan harta tertentu yang dimiliki oleh umat muslim yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan fakir miskin dan kaum duafa.
Bagi umat muslim, zakat merupakan sebuah kewajiban. Pemberian zakat biasanya dilakukan melalui masjid-masjid di tempat tinggalnya.Â
Beberapa tahun lalu, saya pernah sengaja memberikan zakat melalui masjid-masjid di wilayah yang dianggap kebanyakan penduduknya tidak mampu. Itu dilakukan setelah terlebih dahulu meminta petunjuk pada KH. Yusuf, alm. ayah angkat saya.
Yang menjadi viral beberapa hari ini adalah adanya surat edaran tentang zakat yang dikeluarkan oleh kelurahan-kelurahan di DKI Jakarta kepada RT di wilayahnya.
Lurah Joglo mengeluarkan edaran tentang zakat yang diharapkan terisi maksimal Rp. 1.000.000,- tetapi tidak ada unsur paksaan dan berdasarkan keikhlasan (gambar: twitter emerson yuntho, 2 Juni 2018);
Pada Kompas.com, 3 Juni 2018 terdapat judul "Kelurahan Joglo Ditargetkan Setor Zakat Rp. 91 juta pada 2018. Dalam keterangan, Lurah Walman Debataraja mengatakan bahwa ada target atas setoran BAZIS tahun 2018 ini.
Demikian pula Media Indonesia 03 Juni 2018 menampilkan judul yang kurang lebih sama.
Lurah Cilandak membenarkan bahwa RT diminta kumpulkan zakat minimal Rp. 1 juta.
Pada berita Kompas.com Sabtu, 2 Juni 2018 terpampang judul "Lurah Cilandak Benarkan RT Diminta Kumpulkan Zakat Minimal Rp. 1 Juta". Dalam berita merdeka.com menulis "Lurah Cilandak Barat Mengaku Kelurahannya Ditargetkan Setor Zakat Rp. 138 Juta".