Mohon tunggu...
linako febrianti
linako febrianti Mohon Tunggu... lainnya -

simple, rasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pecandu Narkoba Adalah Korban

24 Juni 2012   08:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:36 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Lina Febrianti (1115 08 2882)

Jayanti Dwi Putri Abdi(1115 08 2892)

Mutia Laxminingrum               (1115 08 6026

Permasalahan narkoba di Indonesia semakin hari semakin kompleks. Setiap tahunnya jumlah pengguna narkoba selalu meningkat. Kasus-kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangani semakin hari semakin beragam modusnya. Berbagai temuan lapangan menunjukan bahwa Indonesia masih menjadi lokasi yang strategis untuk peredaran narkoba. Penemuan sejumlah lokasi produksi narkoba menjadi bukti bahwa permasalahan ini masih harus menjadi fokus perhatian semua pihak.

Kepala BNN Komjen. Pol. Drs. Gories Mere menyebutkan pada semester pertama 2011 kejahatan Narkoba meningkat hingga 67 %.(Sindo, 8 September 2011). Berdasarkan hasil survei BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2008 terdapat sekitar 3,6 juta orang penyalahguna narkoba di Indonesia. Bila tidak dilakukan penangangan serius maka diperkirakan pada tahun 2015 jumlah penyalahguna narkoba akan meningkat menjadi 5,1 juta jiwa (sinar edisi 4, 2011).

Hal yang memprihatinkan adalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba mengintai para generasi muda. Hasil penelitian narapidana di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara oleh BNN dan BPS pada tahun 2003 menunjukan 63% penyalahguna narkoba pertama kali menyalahgunakannya pada usia 15-21 tahun (Sinar edisi 2, 2011).Sementara 1 dari 10 responden penyalahguna narkoba, pertama kali menyalahgunakan narkoba pada saat berumur kurang dari 15 tahun. Hal ini tentu memberikan gambaran kepada kita bahwa generasi muda bangsa menghadapi ancaman yang serius.

Oleh karena itu upaya pencegahan narkoba perlu menjadi perhatian para orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok remaja, lembaga pendidikan dan LSM-LSM . Upaya pencegahan narkoba memang bukan tanpa hambatan dan rintangan, namun jika semua pihak bersinergi tentu akan lebih mudah melakukannya.

Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakatpun tidak tinggal diam. Berbagai operasi dilakukan demi mencegah peredaran gelap narkoba. Prestasi terhadap operasi pemberantasan peredaran anrkobapun banyak didapat Polisi. Yang terbaru dan patut diapresiasi adalah penemuan ekstasi di ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah narkoba di Indonesia. Polisi menemukan 600 ribu butir ekstasi. Pengrebekan di Kampung Ambon yang disebut sebagai kampung Narkoba juga kerap dilakukan. Namun upaya pemberantasan narkoba oleh kepolisian serta aparat hukum lainnya masih dinilai kurang maksimal. Apalagi jika ditambah dengan isu adanya penjebakan oleh polisi dalam razia narkoba. Seperti yang diberitakan di Media Indonesia (MI) tanggal 20 Juni 2012, bahwa pada 19 Juni dini hari seorang warga sempat hampir menjadi korban modus kotor aparat kepilisian.

Korban yang dalam perjalanan pulang, tiba-tiba mobilnya diberhentikan oleh Polisi dan memeriksa mobilnya lalu seorang petugas tiba-tiba bertindak seolah-olah menemukan narkoba. Modus gelap polisi yang seperti ini tentu memberi gambaran bahwa fokus penanganan narkoba juga masih berfokus pada pemakai, Polisi seolah-olah ingin memperlihatkan diri bahwa berhasil meringkus pengguna narkoba.

Masyarakat tentunya akan mendukung segala upaya penegak hukum dalam upaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba, namun tentu dengan cara-cara yang elegan. Praktik busuk dengan menjebak tentu akan membuat masyarakat jengah. Sudah saatnya polisi mengubah paradigma pemberantasan narkoba. Jangan jadikan pemakai narkoba target operasi sebab mereka pada dasarnya adalah korban yang seharusnya dibawa ke pusat rehabilitasi (Headline MI, 20 Juni 2012).

Sejalan dengan hal di atas Moh. Taufik dkk mengungkapkan bahwa penyalahguna dan pecandu pada dasarnya merupakan korban penyalahgunaan tindak pidana Narkoba yang melanggar peraturan pemerintah, dan mereka semua merupakan warga negara Indonesia yang diharapkan dapat membangun negeri ini dari keterpurukan hampir di segala bidang (Moh. Taufik dkk, 2003).

Secara hukum penyalahguna dan pecandu Narkoba di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, namun di sisi lain meraka merupakan korban. Pecandu Narkoba dianggap sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba adalah dengan adanya ketentuan undang-undang Narkoba yang mengatur mengenai pidana penjara yang diberikan kepada para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kemudian, di sisi lainnya dapat dikatakan bahwa menurut undang-undang Narkoba, pecandu Narkoba tersebut merupakan korban adalah ditunjukkan dengan adanya ketentuan bahwa terhadap pecandu Narkoba dapat dijatuhi vonis rehabilitasi (http://repository.usu.ac.id).

Pada dasarnya penjara bukan tempat dan solusi yang tepat bagi penyalahguna dan pecandu Narkoba. Tanpa upaya diberikan proses terapi dan rehabilitasi, penjara akan semakin membuat penyalahguna mendapatkan suatu tekanan fisik, psikis dan sosial, hal ini akibat lingkungan sesama Napi, proses eksploitasi oleh napi lain, kondisi kamar penjara yang lebih dari kapasitas (over capacity) (http://www.bppsdmk.depkes.go.id). Dilihat dari segi kondisi Lembaga Pemasyarakatan pada saat ini yang tidak mendukung, karena dampak negatif yang mungkin diberikan oleh perilaku kriminal lainnya dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana Narkoba akan semakin berat.

Para penyalahguna dan pecandu narkoba pada dasarnya terjebak dalam godaan para pengedar, bandar, dan produsen narkoba. Para penyalahguna dan pecandu narkoba terjebak dalam lingkaran kenikmatan sesaatyang merupakan efek dari penggunaan narkoba, tanpa menyadari resiko yang sangat fatal terhadap dirinya serta lingkungan sekitarnya.

Kebanyakan para penyalahguna dan pecandu narkoba tidak berusaha mencari dan mendapatkan penanganan bagi diri mereka (Nevid, dkk 2005).Oleh karenanya mereka cenderung menjadi pengguna berat dan terperangkap dalam lingkungan sosial yang gagal mendukung mereka untuk sembuh. Oleh sebab itu mereka membutuhkan bantuan untuk bisa keluar dari lingkungan sosial tersebut dan masuk ke lingkungan sosial yang bisa mendukung mereka untuk pulih. Namun ini tentu bukanlah hal yang mudah apalagi jika mereka masih berhubungan dengan lingkungan penyalahgunaan, maka kemungkinan ketergantungan mereka akan kambuh (relaps) masih ada.Usaha yang bisa dilakukan untuk mendukung para penyalahguna dan pecandu untuk pulih beragam, salah satu diantaranya adalah melalui proses rehabilitasi.

Selama proses rehabilitasi inilah peran psikologi sangat diperlukan di luar peran medis. Psikologi mengambil ranah dalam proses rehabilitasi sosial. Membantu para penyalahguna menemukan keyakinan bahwa mereka bisa tetap eksis tanpa narkoba. Membantu mereka menemukan kembali kepercayaan diri. Penelitian membuktikan bahwa pecandu narkoba biasanya memiliki konsep diri yang negatif dan harga diri yang rendah. Perkembangan emosinya terhambat, ditandai oleh ketidakmampuan mengekspresika emosinya secara wajar, mudah cemas, pasif, agresif dan cenderung depresi (http://repository.upi.edu).

Peran serta psikologis dapat terlihat dalam proses konseling. Proses konseling akan membantu para pecandu sedikit demi sedikit menemukan permasalahan ketergantungannya. Konseling Terpadu yang terdiri dari Konseling Individual, Konseling Agama, Konseling Keluarga, Konseling Kelompok, Pendidikan dan Pelatihan, Kunjungan, dan Partisipasi Sosial. (http://akhmadsudrajat.wordpress.com). Konseling akan membantu mereka untuk bebas dari narkoba sekaligus memperkuat motivasi mereka untuk sembuh.
Tujuan dari semua proses ini yang terangkum dalam rehabilitasi sosial adalah bertujuan Untuk memulihkan perilaku dan interaksi sosial bekas pecandu narkoba ke tengah masyarakat.

Serangkaian program rehabilitasi yang diberikan kepada para penyalahguna dan pecandu Narkoba tentu akan membuat mereka menjadi lebih baik dan diharapkan bisa pulih dari ketergantungan pada Narkoba. Perpaduan rehabilitasi medis dan sosial juga menjadi padanan yang pas untuk mempersiapkan para penyalahguna dan pecandu Narkoba untuk kembali kemasyarakat dan hidup bebas dari Narkoba.Semakin banyak pecandu Narkoba yang pulih tentu impian menjadikan negara Indonesia yang bebas Narkoba pada masa datang akan terwujud.

Sumber :

http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/25/konseling-pencandu-narkoba/

http://repository.upi.edu/operator/upload/s_psi_0704542_chapter4.pdf

http://repository.usu.ac.id/bitstream/ChapterII20II.pdf

http://www.bppsdmk.depkes.go.id

Media Indonesia (MI) tanggal 20 Juni 2012

Moh. Taufik Makarao, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S., Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Nevid, Jeffrey S., Rathus, Spencer A., Greene, Beverly, Psikologi Abnormal, Jakarta: Erlangga, 2005.

Seputar Indonesia 8 September 2011

Sinar BNN Edisi 2, Tahun 2011

Sinar BNN Edisi 4, Tahun 2011

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun