Mohon tunggu...
KKM 222 UIN MALANG
KKM 222 UIN MALANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

KKM 222 UIN MALANG - DESA SUMBERSUKO, WAGIR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Norma dan Konstitusi di Indonesia

10 November 2021   22:05 Diperbarui: 10 November 2021   22:41 8741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata konstitusi kerap kali kita dengar saat berada di bangku sekolah karena konstitusi merupakan bagian materi dari suatu mata pelajaran pendidikan kewarganegaraaan. Lalu apakah kita sudah benar-benar memahami makna dari konstitusi? Untuk menambah wawasan kita, mari simak penjelasan di bawah ini.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang konstitusi, terlebih dahulu kita akan membahas apa yang dimaksud dengan norma ?

Norma merupakan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat yang telah menjadi suatu aturan yang mengikat. Kebiasaan tersebut dilakukan secara terus menerus, turun temurun dan dilestarikan guna mengontrol segala sikap dan tindakan dari masyarakat. Jika ada penyimpangan, maka akan ada sanksi pelanggaran dari norma tersebut.

Pada awalnya norma dibentuk dari suatu kesepakatan secara bersama dari masyarakat yang terlibat di mana dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam bersikap dan berperilaku. Ada beberapa macam norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, yang berarti semua penyelenggaraan pemerintahan, kenegaraan serta kemasyarakatannya bukan didasarkan atas kekuasaan belaka melainkan berdasarkan hukum. Ketentuan tersebut akan diatur dengan adanya konstitusi.

Konstitusi sendiri bermakna aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang akan dijalankan dan diatur oleh pemerintah. Dari pengertian konstitusi tersebut kita mengetahui bahwasannya kedudukan konstitusi sangat penting bahkan istilah konstitusi sama dengan Undang Undang Dasar.

Setiap negara memiliki konstitusi yang mengatur tentang sistem pemerintahannya agar warga negaranya dapat taat kepada hukum negara. Setiap negara juga pasti memiliki konstitusi yang berbeda beda, perbedaan tersebut menjadi ciri khas dari eksistensi negara yang berarti suatu negara diharuskan  memiliki konstitusi bahkan menjadi syarat mutlak untuk berlangsungnya suatu negara.

Norma dan konstitusi merupakan dua hal yang memiliki kekuatan untuk mengatur sistem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma sendiri lebih mengikat pada sistem sosial budaya sedangkan untuk konstitusi sebagai aturan dasar yang mengikat bagi warga negaranya.

Fungsi dalam konstitusi sangat penting aturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun fungsi tersebut antara lain :

  • Sebagai landasan konstitusionalisme
  • Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang wenang dalam penyelenggaraan kekuasaan terhadap rakyatnya
  • Memberikan suatu dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita citakan tahap berikutnya
  • Dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan negara
  • Menjamin hak hak asasi warga negara

Konstitusi dasar hukum dibagi menjadi dua yaitu :

  • Hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar)

Prinsip mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan telah diatur dalam Undang Undang Dasar di mana ia dipandang sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan terssebut dibagi antara badan atau lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

  • Hukum tidak tertulis (konvensi)

Aturan dasar yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.  Contoh hukum dasar yang tidak tertulis yaitu dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah secara mufakat. Hukum dasar tidak tertulis dapat menjadi suatu aturan dasar tertulis bukan secara tertulis dan otomatis disingkat Undang Undang Dasar melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

Konstitusi di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut didasarkan dengan rakyat karena negara Indonesia merupakan negara yang demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Maka perubahan-perubahan konstitusi harus sepenuhnya didukung oleh rakyat.

Pada hakikatnya, konstitusi negara merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat tentang penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. Jika pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah diatur dalam konstitusi, sehingga menghasilkan perubahan konstitusi yang dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraannya. Dapat pula negara demokratis berubah menjadi otoriter dikarenakan terjadi perubahan konstitusinya.

Tidak dapat dipungkiri jika rakyat atau warga negara ingin mengubah atau mengadakan perubahan konstitusi. Hal ini bisa saja terjadi karena penyelenggaraan yang diatur oleh negara atau pemerintah dalam konstitusi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi mengandung ketentuan dari perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang sudah terjadi benar benar dari aspirasi rakyat.

Mengapa konstitusi diperlukan dalam suatu negara ?

Dalam suatu negara sangat diperlukan sebuah konstitusi karena merujuk pada salah satu fungsi dari konstitusi yaitu untuk membatasi kekuasaan pemerintah, membagi kekuasaan negara dan disisi lain menjamin hak hak atas warga negara. Jika tidak adanya konstitusi dalam negara, maka akan berakibat pada rakyatnya. Karena pada dasarnya suatu aturan atau hukum jika tidak ada konstitusi maka pemerintah akan menyelenggarakan dengan seenaknya sendiri, tidak memikirkan rakyatnya. Pembatasan kekuasaan pemerintah ini dilakukan sedemikian rupa sehingga dalam penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, hak-hak setiap warga negara akan lebih terlindungi.

Perubahan konstitusi melalui amandemen merupakan salah satu tuntutan reformasi. Tuntutan-tuntutan lain reformasi antara lain :

  • Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
  • Penegakkan hukum, hak asasi manusia,dan pemberantasan KKN
  • Pelaksanaan otonomi daerah
  • Kebebasan pers
  • Mewujudkan kehidupan demokrasi

Dengan adanya tuntutan reformasi maka konstitusi UUD 1945 harus diamandemen sehingga sudah sebanyak empat kali diamandemen.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa perubahan dan masa berlakunya sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pada tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945
  • Pada tanggal 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlaku konstitusi RIS 1949
  • Pada tanggal 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950
  • Pada tanggal 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
  • Pada tanggal 19 Oktober 1999-sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun