Mohon tunggu...
lilo marcelinus
lilo marcelinus Mohon Tunggu... Guru - Un Solo Dios Basta

Selamat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana HAM Ditegakkan?

12 Februari 2021   09:42 Diperbarui: 12 Februari 2021   10:05 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KARENA KEKURANGAN TENAGA KESEHATAN UNTUK MELAYANI PASIEN COVID-19, MAKA MENTERI KESEHATAN MEWAJIBKAN SEMUA TENAGA KESEHATAN YANG SUDAH PENSIUN TAPI DI BAWAH UMUR 70 TAHUN UNTUK KEMBALI BEKERJA. BAGAIMANA PERINTAH MENTERI KESEHATAN ITU DINILAI DAN DISIKAPAI OLEH AGAMA KATOLIK SERTA HAM? 

Oleh: Br. Marselinus Lilo, MSC

Pendahuluan dan Permasalahan

Kasus Pandemi Covid-19 yang sedang merebak di seantero dunia ini memaksa semua pihak untuk bahu membahu mengatasi serangan virus yang mematikan itu dengan berbagai upaya agar keselamatan setiap manusia dapat ditanggulangi dengan baik. Negara Indonesia termasuk salah satu negara yang mengalami kenaikan secara signifikan terhadap kasus Covid-19 tersebut. Diinformasikan bahwa di Sulawesi Utara Total kasus 14.303. Sembuh 10.670. Meninggal dunia 484. Di Indonesia secara keseluruhan laporan per 12 Pberuari 2021 dengan Total kasus 1,18 jt: Sembuh 983 rb, Meninggal dunia 32.167. Seluruh dunia Seluruh dunia Total kasus 107 jt: Sembuh 60,1 jt, Meninggal dunia 2,36 jt.[1] 

 

Dari data tersebut di atas pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk membantu warga masyarakat yang terinfeksi virus tersebut dengan mengeluarkan beberapa kebijakan teknis diantaranya adalah mewajibkan semua tenaga kesehatan yang sudah pensiun tapi di bawah umur 70 tahun untuk kembali bekerja. Kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan Pemerintah RI itu dapat dikritisi dan dinilai dari perspektif teori etika utilitarianisme dan moral/etika kristiani serta Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Pertanyaan-pertanyaan penuntun yang dipakai: Dari perspektif teori etika utilitarianisme, dan moral kristiani serta HAM, apakah dapat dibenarkan para tenaga kesehatan yang sudah pensiun diwajibkan untuk membantu para pasien Covid-19? Sikap atau seruan etis seperti apa yang dapat dikumandangkan guna menanggapi masalah ini?.

 

Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijelaskan dengan melakukan beberapa pendekatan seperti yang tertera di bawah ini:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun