Mohon tunggu...
Lili Nandeyo
Lili Nandeyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - bersama kita wujudkan indonesia maju

seorang wanita yang gemar merangkai kalimat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Varietas Tanaman di India

22 Maret 2021   16:14 Diperbarui: 22 Maret 2021   16:25 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

India telah meratifikasi perjanjian TRIPS dan untuk memberlakukan perjanjian ini, Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman dan Hak Petani, 2001 (PPV & FRA) diberlakukan.

Tujuan utama Undang-undang ini adalah untuk membangun sistem yang efektif untuk perlindungan varietas tanaman dan hak pemulia serta untuk mendorong pengembangan varietas tanaman baru.

Setiap varietas yang memenuhi kriteria DUS dan yang "baru" (di pasar) memenuhi syarat untuk jenis perlindungan ini, dan tidak perlu mendemonstrasikan langkah inventif atau aplikasi industri, seperti yang disyaratkan dalam aturan paten.

Pemeriksaan DUS melibatkan menumbuhkan varietas kandidat bersama dengan varietas yang paling mirip dengan pengetahuan umum, biasanya selama setidaknya dua musim, dan merekam seperangkat deskriptor morfologi (dan dalam beberapa kasus agronomi) yang komprehensif.

Varietas tanaman yang ada di alam liar tidak dapat didaftarkan, di bawah Otoritas PPV & FR. Namun, varietas tanaman yang dibudidayakan secara tradisional yang telah mengalami proses domestikasi / perbaikan melalui intervensi manusia dapat didaftarkan dan dilindungi dengan memenuhi kriteria yang memenuhi syarat.

KRITERIA PENDAFTARAN VARIETAS:

Novel: jika pada tanggal pengajuan permohonan pendaftaran untuk perlindungan, materi yang diperbanyak atau dipanen dari varietas tersebut belum dijual atau dibuang di India lebih awal dari satu tahun atau di luar India, dalam kasus pohon atau tanaman merambat lebih awal dari enam tahun, atau dalam kasus lain yang lebih awal dari empat tahun, sebelum tanggal pengajuan aplikasi tersebut.

Berbeda: Suatu varietas dikatakan berbeda jika dapat dibedakan secara jelas dengan setidaknya satu karakteristik esensial dari varietas lain yang keberadaannya merupakan masalah pengetahuan umum di negara mana pun pada saat mengajukan aplikasi.

Seragam: Suatu varietas dikatakan seragam, jika tunduk pada variasi yang mungkin diharapkan dari ciri-ciri khusus perbanyakannya, itu cukup seragam dalam karakteristik dasarnya.

Stabil: Suatu varietas dikatakan stabil jika karakteristik dasarnya tetap tidak berubah setelah perbanyakan berulang atau, dalam kasus siklus perbanyakan tertentu, pada akhir setiap siklus tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun