Mohon tunggu...
Lilik agus
Lilik agus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Langkah Idealisme seorang mahasiswa dimulai dari tulisannya

Idealis berketuhanan tanpa penindasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Narasi Hukum, Kontroversi Denda hingga Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

21 September 2020   21:19 Diperbarui: 21 September 2020   21:23 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Narasi Sanksi Hukum Di Tengah Pandemi, Kontroversi Denda Hingga Pidana.

Permasalahan Covid 19 atau Corona Virus Desease 19 Seolah tidak ada titik temunya. Bukannya semakin menurun, seiring berjalannya waktu, penyebaran virus ini juga semakin meluas dan jumlah kasus penderitanya terus bertambah. 

Penyelarasan antara Pemerintah dan Masyarakat sangat dibutuhkan dalam melawan kasus Covid 19, dalam hal ini kepercayaan satu dengan yang lainnya merupakan faktor penting dalam menekan angka kasus penyebaran yang semakin sulit dikendalikan. Bukan hanya Indonesia yang berjuang bangkit dari Wabah ini, bahkan Seluruh dunia Merasakan Semua.

Data yang Masuk sampai saat ini, sudah tercatat sebanyak 3,5 juta Orang di dunia terinfeksi Virus ini. Padahal pada bulan Januari, Kasus Covid 19 ini hanya mewabah di China, belum sampai merambah ke negara-negara lain. 

Maka dengan melihat skema arus pendek dalam kasus covid 19, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah strategis sebagai sikap keseriusannya mengatasi problem wabah Covid, Mengingat begitu gampangnya virus ini menyebar dan dinamika kasus yang naik secepat itu.

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, banyak juga upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk perlawanan terhadap Covid 19 ini. Dalam hal ini focus pemerintah sangat diuji, karena di Indonesia sendiri sudah lazim dengan keheterogenan masyarakatnya. 

Oleh karena itu, perhatian yang  diberikan pemerintah juga harus lebih keras lagi, sebab virus ini akar permasalahannya terletak pada pengkondisian masyarakat itu sendiri. 

Mekanisme penanganan sudah dilakukan, mulai Sosial Distancing, Pakai Masker, Cuci Tangan, PSBB dan tentunya sanksi hukum seperti denda, kerja sosial bahkan yang sempat menjadi kontroversi yaitu pemidanaan bagi pelanggar protocol kesehatan.

Sebenarnya tidak ada yang janggal dengan langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri. Sebab, ditengah situasi yang semakin mencekam, sirine telah dibunyikan, pertanda bahwa kasus ini bukanlah permainan atau bahan guyonan. 

Oleh sebab itu keputusan dikembalikan lagi kepada masyarakat, bagaimana mereka menyikapi masalah  di tengah pandemi Covid 19 ini. Masalah pandemi ini akan terkendali jika terciptanya kesinambungan pemerintah dan masyarakat, sebab masyarakat merupakan orang lapangan dan sekaligus menjadi problem center.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) menandakan akan adanya langkah kongkrit pemerintah dalam mengawal aturan-aturan mengenai protocol kesehatan tersebut. 

Sanksi kini dihadirkan dalam muatan hukum yang jelas, kausalitas hukum akan benar-benar melatarbelakangi semua langkah pemerintah dalam menertibkan masyarakat kedepannya. Sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai pijakan pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan Covid 19.

Sanski yang terantum dalam Inpres itu antara lain teguran, baik lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administrasi, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Dan semua sanksi tersebut bersifat mengikat perorangan, usaha biasa bahkan yang sudah punya badan hukum. Selanjutnya Inpres ini akan diperinci atau diperjelaskan lagi sesuai Peraturan Gubernur atau Bupati, yang jelas setiap daerah akan menyesuaikan peraturan dengan menimbang situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.

Sejalan dengan berbagai sanksi hukum yang menjadi monitor kebijakan pemerintah dalam protocol kesehatan, tentu akan muncul kontroversi-kontroversi. Misalnya, urusan denda administrative ini kurang begitu jelas bila dilihat dari history of law ( yang melatarbelakangi penetapan hukum ). 

Bagaimana bisa pemerintah menetapkan sanksi denda di tengah keterpurukan ekonomi, padahal masih ada jalan pintas yang bisa didiskusikan lebih dulu untuk  menjadi sanksi jera pada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan. Walaupun pemerintah sudah mengatur denda sesuai tingkatan sosial, namun ada hal yang jauh lebih penting dari itu, yaitu kecacatan hukum dalam optimalisasi pemerintah melawan Covid 19.

Terkadang alur yang tertulis belum tentu sejalan dengan yang ada di lapangan. Kita memang tidak mutlak menyalahkan semua kebijakan pemerintah, namun ada hal yang perlu dijadikan pembenahan. sanksi denda administrasi ini kalau dilihat dari kacamata keadilan umum akan bertolak belakang dengan statemen pemerintah yang sudah menyesuaikan dengan tingakatan sosial di masyarakat. 

Di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, ada tukang becak yang dikenai denda sebesar 100 ribu karena tidak memakai masker, walaupun tukang becak tadi sudah membela diri bahwa maskernya jatuh saat ia mengantar penumpang, namun hukum harus berjalan, ia harus tetap membayar denda. Disinilah yang akan disoroti oleh penulis.

Pertama, jika dilihat dari gaji tukang becak saja rasanya sangat sulit tembus 100 ribu seharinya. Seperti ketentuan denda administrasi, ada tahapan nominalnya yaitu 100,300 bahkan jutaan. 

Memang jika dipandang sekilas tahapan disini terlihat adil, tetapi apakah pemerintah tidak ingat bahwa dikategori 100 ribu ini ada tukang becak, tukang semir sepatu dll, ditambah lagi masa pandemi ini, tentu nominal 100 ribu ini terlihat lebih besar daripada denda yang dijauhkan kepada Aparatur Sipil Negara dengan nilai 300 ribu tetapi dengan penghasilan yang bisa dibilang masuk akal.

Bisa dibilang Dasar hukum pada denda administratife ini cacat secara normatif dan substantife, sebab semua kebijakan sanksi yang ditetapkan pemerintah ini bertujuan pada efek jera bagi pelanggarnya. 

Disinilah ada narasi yang tidak jelas dalam hal sanksi denda ini, seharusnya ada mekanisme hukum yang transparan. Banyak tahapan yang diabaikan oleh penegak hukum dilapangan. 

Seharusnya, kasus di Pati ini ada tahapan sanksi yang harusnya diberikan, bukan langsung menjatuhkan denda, Ini menyalahi mekanisme hukum, padahal ada kerja sosial ada push up bahkan membersihkan tempat umum. Inilah salah satu sudut yang kegagalan dalam denda administrative.

Kemudian, ada kebijakan pemerintah yang kembali menuai kontroversi yaitu pemidanaan bagi pelanggar protocol kesehatan, walaupun ini opsi terakhir jika sudah diberikan teguran-teguran atau sanksi sosial lainnya. Tapi penulis disini ingin menggaris bawahi beberapa keputusan pidana bagi pelanggar protocol kesehatan supaya tidak ada ketimpangan hukum antar pemerintah dengan masyarakat.

Jadi apabila masyarakat menolak atau melawan aparat dalam melaksanakan tugas pencegahan Covid-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum yang ada pada Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, ini salah satu dasar penetapan hukum pidana bagi pelanggar protocol kesehatan. Harus ada kejelasan teks, jika melawan dalam hal ini sebatas mengulang-ulang setiap selesai diberikan teguran, menurut penulis itu terlalu berlebihan dalam pemidanaan.

Hal ini beda lagi dengan kasus perlawanan pria yang terinfeksi Covid 19 oleh petugas, hal ini baru selaras dengan pemidanaan. Selanjutnya pemerintah juga harus meninjau ulang dengan kebijakan pemidanaan ini, sebab jika mengacu pada UU No 6 Tahun 2018, Pasal 92, 93 dan 95, perihal pidana penjara 1 tahun dan pidana denda 100 juta  bagi seseorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Intinya masih perlu pembenahan terhadap sudut-sudut hukum dalam penyelarasan mengawal pandemic ini. Kendati demikian selalu ada jalan tengah disetiap solusi terakhir, tetapi koordinasi sangat diperlukan antara pemerintah, penegak peraturan dan masyarakat khususnya. 

Urusan denda Administratif dan pidana, inilah dua aspek yang perlu dikaji dan dimatangkan terlebih dahulu. Bagaimana tahapan-tahapan sebelum menjadi denda, ataupun proses hukum pidana. 

Jika mengacu pada pengertain pidana yang conding terhadap pemaknaan kejahatan. Maka pemerintah harus membuat koridor di setiap kebijakan yang dikeluarkan dalam upaya perlawanan terhadap Covid 19 ini.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun