Mohon tunggu...
Lilik Toharoh
Lilik Toharoh Mohon Tunggu... mahasiswa

Saya mempunyai kepribadian yang cenderung pendiam tetapi bila sudah akrab saya menjadi tidak pendiam. saya mempunyai hobi berkebun dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia: Langkah Tegas Untuk Perusahaan Yang Tak Bisa Disehatkan

11 Juni 2025   23:37 Diperbarui: 11 Juni 2025   23:37 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di era modern, dinamika bisnis, usaha, dan gaya hidup manusia telah mengalami perubahan signifikan. Aktivitas perdagangan berkembang  pesat dari tahun ke tahun, bahkan terus menunjukkan perubahan ditingkat global. Seiring dengan kebutuhan manusia untuk memenuhi berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan, barang, dan aktivitas perdagangan juga meningkat. Namun, banyak pelaku usaha yang mengalami kendala keuangan yang menghambat kemampuan mereka untuk memenuhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

Saat ini leasing telah menjadi solusi pembiayaan yang semakin diminati oleh berbagai jenis bisnis. Sistem pembayaran ini memungkinkan perusahaan memperoleh aset yang diperlukan tanpa harus mengeluarkan seluruh biaya diawal, sehingga lebih mudah mengelola keuangan dan fokus pada pengembangan usaha. Leasing merupakan salah satu metode pembiayaan yang mencakup penggandaan barang modal atau aset yang diserahkan kepada perusahaan atau individu untuk periode waktu tertentu. Industri leasing di Indonesia tekah menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa dekade terakhir dan kini menjadi salah satu elemen paling penting pada pembiayaan diluar sektor perbankan. 

PT SMEFI merupakan lembaga keuangan non-bank yang berusaha dibidang pembiayaan yang berdiri sejak 27 Mei 2011 berdasarkan izin dari Kementrian Keuangan dan BAPEPAM-LK dengan surat keputusan nomor: KEP-425/KM.10/2011 dan memegang izin usaha pembiayaan dari OJK dengan NO: KEP-76/NB.11/2022. PT SMEFI menyediakan fasilitas pembiayaan modal usaha dan otomotif dengan fokus pada fasilitas pembiayaan usaha kecil dan menengah, sebagai wujud komitmen perusahaan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi terutama disektor usaha kecil dan menengah bagi masyarakat Indonesia. Pada akhir tahun 2022 dalam laporan keberlanjutan PT SMEFI mencatat adanya 179 karyawan yang menunjukkan penurunan signifikan dibanding dengan jumlah karyawan pada tahun 2020 yang mencapai 441 orang. Surya Efendi dan Haryono merupakan pemegang saham utama diperusahaan. 

OJK telah mengidentifikasi PT SMEFI berada dalam status pengawasan khusus karena secara umum dianggap tidak sehat dalam tingkat keseatan perusahaan. Beberapa alasan yang mendasari pencabutan usaha oleh OJK adalah sebagai berikut:

1. Tidak dapat disehatkan 

OJK telah mengidentifikasi PT SMEFI sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini mencerminkan kondisi keuangan yang buruk dan ketidak mampuan untuk memperbaiki situasi tersebut dalam waktu yang ditentukan.

2. Pelanggaran terhadap ketentuan FAR

 Financing to Asset Ratio merupakan sebuah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa efektif perusahaan leasing dalam memanfaatkan asetnya untuk menyalurkan pembiyaan. Dalam kasus PT SMEFI, pelanggaran terhadap ketentuan FAR salah satu alasan pencabutan izin usaha. OJK mencatat bahwa perusahaan tidak secara optimal memanfaatkan asetnya untuk menyalurkan dana. Dengan FAR yang rendah, perusahaan mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban finansial, sehingga meningkat risiko kebangkrutan dan merugikan nasabah serta pemangku kepentingan lainnya. PT SMEFI telah menerima sanksi administrative berupa peringatan kerja karna melanggar ketentuan yang berkaitan dengan nilai FAR. 

3. Kurangnya  tindakan perbaikan 

OJK telah memberikan kesempatan kerja kepada PT SMEFI untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka memperbaiki kondisi kesehatan dan memenuhi ketentuan FAR. Namun, tidak ada perbaikan yang terjadi hingga batas waktu yang disepakati. Hal ini menunjukkan kurangnya respons dari perusahaan untuk memperbaiki kondisi perusahaan. 

Berdasarkan beberapa alasan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 114 ayat (8) peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/PJOK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, yang telah diubah oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/PJOK.05/2022, serta mengacu pada pasal 17 ayat 1 peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/PJOK.05/2021 mengenai status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank PT SMEFI dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun