Mohon tunggu...
Lilian Kiki Triwulan
Lilian Kiki Triwulan Mohon Tunggu... Penulis - Always be happy

La vie est une aventure

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Timbang, Hari Ini Digelar

18 Februari 2024   10:04 Diperbarui: 18 Februari 2024   10:12 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2024/Foto: Dinkominfo Purbalingga

Pemungutan Suara Ulang (PSU) tepatnya di TPS 01 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga diselenggarakan hari ini. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ternyata PSU dilakukan karena ada dua orang yang seharusnya tidak memiliki hak untuk mencoblos di TPS tersebut dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat.

Pada tulisan sebelumnya sudah dibahas terkait manajemen administrasi. Manajemen administrasi ini diterapkan tujuannya agar tidak terjadi kesalahan khususnya salam hal administrasi yang butuh ketelitian.

Jadi, dalam keterangan yang dirilis dari KPU Purbalingga, PSU dilakukan berdasarkan data kependudukan yang bersangkutan beralamat di Kabupaten Bogor. Keduanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 01 Desa Timbang. Akan tetapi mereka telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sebenarnya secara aturan, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terkait.

Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2024/Foto: Dinkominfo Purbalingga
Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2024/Foto: Dinkominfo Purbalingga
Jika melirik dari rilis di instagram Bawaslu Jateng, sesuai dengan pasal 372 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS  terbukti :

1. Pembukaan kotak dan atau berkas pemungutan serta penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani/menuliskan nama/alamat pada surat suara yang sudah digunakan

3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah

4. Pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb

PSU akan digelar serentak se Jawa Tengah pada hari ini, Minggu (18/2/2024) dengan asumsi hari libur dan masyarakat memiliki waktu senggang sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dan partisipasi pemilih maksimal.

PSU ini diselenggarakan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Logistikpun sudah disiapkan untuk PSU. Namun, ada yang berbeda yaitu dari desain surat suara dengan pencoblosan kemarin Rabu (14/2/2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun